“Penyalahgunaan Wewenang: Kesalahan Birokrasi atau Kejahatan Korupsi?”

Hai Sobat Kenali Hukum!

Pernahkah mendengar seorang pejabat berkata, "Saya hanya salah ambil kebijakan, tapi kok dipenjara seperti koruptor?" Atau mungkin Sobat sendiri pernah bertanya-tanya, "Apa sih bedanya salah kelola anggaran dengan korupsi? Bukannya sama-sama merugikan negara?"

Fenomena seperti ini makin sering kita jumpai, baik di pemberitaan media, ruang diskusi publik, hingga linimasa media sosial. Ketika seorang pejabat publik tersandung masalah hukum, seringkali muncul narasi negative yang menyebut bahwa kebijakan mereka dikriminalisasi. Frasa seperti "kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy decisions)" pun jadi tameng yang kerap digunakan untuk membingkai kasus korupsi sebagai sekadar kesalahan administratif. Padahal, ada batas tegas meski kadang setipis daun bawang, antara tindakan yang masuk wilayah hukum administrasi dan tindakan yang telah melangkah ke wilayah pidana korupsi.

Sayangnya, banyak masyarakat masih bingung membedakan keduanya. Akibatnya, ruang publik jadi keruh oleh misinformasi, empati salah arah, bahkan pembelaan buta dengan dasar asumsi sepihak. Padahal memahami perbedaan ini sangat penting! Bukan hanya untuk menilai sebuah kasus dengan adil, tapi juga agar kita tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

Lalu Kapan sebuah penyimpangan kewenangan dianggap pelanggaran hukum administrasi, dan kapan menjadi tindak pidana korupsi? Yuk, simak ulasan yuridis-normatif berikut agar Sobat tak salah kaprah memahami batas tipis antara dua ranah hukum ini!

"Apa Itu Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Administrasi?

Terkait dengan Wewenang pejabat publik diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. UU ini bertujuan guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memisahkan ranah administrasi dari pidana dengan jalan optimalisasi peran PTUN dan APIP  guna harmonisasi dengan UU Tipikor dalam penanganan penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang terjadi selama ini.

Definisi Wewenang diatur pada Pasal 1 butir ke- 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Beberapa pengaturan tentang Jenis-jenis Penyalahgunaan wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, antara lain:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 20:

(1)  Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud  

dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

(2)  Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. tidak terdapat kesalahan;

b. terdapat kesalahan administratif; atau

c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

(3)  Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

(5)  Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

(6)  Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

Sobat, menarik untuk disimak pendapat hukum dari Dr. Indra Perwira, SH,MH tentang konsep Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yaitu ” dalam ajaran Hukum Administrasi  atau Hukum Tata Usaha Negara pengertian “Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)” kerap dibedakan  dari “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” (onrechtsmatig overheidsdaat), namun dalam perkembangannya banyak ahli yang memasukkan detournement de pouvoir itu sebagai salah satu bentuk dari onrechtsmatig overheidsdaat.”

Senada dengan hal itu, E. Utrecht, S.H. memberikan definisi tentang detournement de pouvoir adalah sebagai berikut: Adalah suatu perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang bersangkutan kepada wewenang itu.”, diperkuat dengan kajian dari Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H. berpendapat bahwa detournement de pouvoir adalah perbuatan penguasa yang telah menggunakan kekuasaan untuk maksud yang lain dari kekuasaan pemerintah yang ditentukan menurut hukum administrasi untuk suatu tujuan tertentu.

Berdasarkan regulasi yang tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam ranah hukum administrasi, maka penangananan dan penyelesaiannya adalah wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Sobat! Instrument utama pemberantasan Korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan ratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dan khusus perkara korupsi yang unsur- unsurnya menyangkut penyalahgunaan kewenangan diatur pada pasal 3 UU Tipikor.

Yuk, simak bersama rumusan unsur-unsur pasalnya.

-      Setiap orang;

-      Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;

-      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;

-      dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;

Interpretasi unsur pasal:

Ø Sobat! Subjek hukum pelaku korupsi pada pasal 3 ini yaitu “Setiap orang”, namun memiliki pengertian yang berbeda dari pasal 2 UU Tipikor, karena pelaku korupsi dalam pasal 3 ini haruslah seseorang (Natuurlijk Persoon) yang memiliki  jabatan (Ambtenaar) atau kedudukan (swasta).

Ø Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 46 , mengatakanMenguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.’’

Ø Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 31, berpendapat Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan , kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat  atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan , kesempatan atau sarana tersebut.

Ø Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.

Sobat! Pasal 1 angka 22  UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Setelah adanya Putusan MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016 tanggal 25 januari 2017 paradigma pemahaman unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah mengalami pergesaran pemahamannya yaitu yang semula dipahami merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hanya sebagai perkiraan (potential loss) kini berubah menjadi kerugian keuangan negara tersebut dipahami harus telah benar – benar sudah terjadi / nyata (actual loss) untuk dapat ditetapkan dalam tindak pidana korupsi”. Tentu dalam hal ini penghitungan actual loss kerugian Negara/ Daerah harus dilakukan oleh Auditor pada Instansi yang berwenang seperti BPK/BPKP atau instansi yang berwenang lainnya maupun akuntan publik yang ditunjuk (Vide penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor).

Memahami Batas Antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi

Sobat! Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power/authority) yang berdampak pada kerugian keuangan negara dapat ditinjau dari dua rezim hukum, yaitu hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi. Meski memiliki irisan objek yang sama, yaitu tindakan pejabat publik yang melampaui atau menyalahgunakan kewenangannya, namun perbedaan utama terletak pada muatan moralitas dan niat jahat (mens rea) dari pelakunya, serta unsur adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pidana korupsi. Hukum administrasi lebih menekankan pada aspek objektif tindakan: apakah kewenangan telah digunakan secara tidak tepat atau melanggar ketentuan hukum dan adanya kerugian negara cukup sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban administratif, misalnya dengan pengembalian kerugian atau pemberian sanksi administratif. Hal tersebut berbeda jika ditinjau dari perspektif Hukum pidana dalam konteks korupsi yang mewajibkan adanya niat jahat / Mens Resa serta tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi , unsur subjektif inilah yang membedakannya dari sekadar pelanggaran administratif.

Sobat, untuk lebih jelasnya simak yuk contoh case sederhana terkait perbedaan antara penyalahgunaan kewenangan dalam konteks pelanggaran hukum administrasi dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks korupsi:

Contoh penyalahgunaan Wewenang dari kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara:

Ada seorang oknum pejabat yang memutuskan untuk mengalihkan dana pembangunan gedung sekolah dasar ke pembangunan gedung kantor dinas yang baru, dengan alasan efisiensi koordinasi internal dan keputusan ini diambil secara sepihak, tanpa melibatkan kajian – kajian teknis, musyawarah atau kajian kebutuhan masyarakat.

Sobat, dalam case ini dapat diambil beberapa analisa antara lain:

Ø Ada penyalahgunaan wewenang dalam bentuk perubahan tujuan anggaran tanpa prosedur yang sah.

Ø Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh si oknum pejabat, orang lain maupun suatu korporasi.

Ø Kerugian negara ada, tapi bukan karena adanya Niat Jahat/ Mens Rea berupa: pemotongan, suap, atau mark-up, melainkan salah kebijakan atau penyimpangan prosedur administratif.

Maka secara yuridis keadaan ini terkategori sebagai Maladministrasi atau penyalahgunaan diskresi dan dapat dikenai sanksi administratif atau etik, tapi belum termasuk korupsi sehingga penyelesaiannya melalui instrument Hukum Administrasi yang diselesaikan oleh  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Contoh penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang masuk dalam konteks Korupsi:

Ada seorang oknum pejabat yang menunjuk langsung kontraktor untuk membangun sekolah tanpa melalui lelang dan Kontraktor tersebut adalah kerabatnya. Biaya proyek dimark-up dari 3 miliar rupiah menjadi 5 miliar rupiah dan terhadap selisih / margin 2 miliar rupiah dibagi antara oknum pejabat tersebut dan kontraktor.

Sobat, dalam case ini dapat diambil beberapa analisa antara lain:

Ø  Terdapat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk penghindaran prosedur/mekanisme lelang yang telah disyaratkan oleh regulasi.

Ø  Adanya konflik kepentingan karena melibatkan kerabat.

Ø  Terjadi kerugian negara karena dana dimark-up.

Ø  Si Oknum pejabat mendapat keuntungan pribadi dari tindakannya.

Maka secara yuridis keadaan ini terkategori sebagai Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tipikor, karena terdapat unsur-unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga penyelesaiannya melalui instrument hukum pidana yang penyelesaiannya melalui Aparat Penegak Hukum (APH).

Koordinasi APIP dan APH: Bareng-bareng Lawan Penyalahgunaan Wewenang!

Sobat! Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, gimana sih sebenarnya pola kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menangani penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah? Yuk, kita bedah bareng-bareng isi Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sinilah kuncinya!

(1)    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.

(2)    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)    Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan.

(4)    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

(5)    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pada pasal 385 UU Pemda tersebut juga di tindak lanjuti dengan adanya MoU antara APIP dan APH.

"Niat, Prosedur, dan Keuntungan: Tiga Kunci Bedakan Salah Kelola dan Korupsi"

Sobat! memahami batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi bukan sekadar urusan hukum teknis, tapi bagian penting dari literasi hukum kita sebagai warga negara. Salah ambil kebijakan belum tentu korupsi biasanya karena ketidaktepatan prosedur, kurang hati-hati, atau diskresi yang keliru, tanpa unsur memperkaya diri penyelesaiannya ada di APIP, bukan aparat penegak hukum, namun sebaliknya jika penyalahgunaan wewenang ada unsur kesengajaan, keuntungan pribadi/kerabat/korporasi dan kerugian negara yang nyata maka itu sudah masuk ke ranah pidana yang penyelesaiannya oleh APH.

Jadi, jangan mudah terbawa narasi “kriminalisasi kebijakan”. Yuk, bedakan mana salah kelola, mana korupsi yang terstruktur. Hukum bukan sekadar soal pasal-pasal, tapi juga soal niat dan dampak nyata terhadap keuangan negara.

Kenali hukumnya, pahami batasnya, kritisi narasinya!

 

Daftar literasi:

Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Ø UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Ø UU No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.

Ø UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ø UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Ø UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

Ø UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Ø Putusan MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016 tanggal 25 Januari 2017.

Ø United Nations Convention Against Corruption (UNCIC).

Ø P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997.

Ø Lilik Mulyadi, SH. Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000.

Ø R. Wiyono, SH. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika.2008.

Ø Robert E. Klitgaard. Controlling Corruption. 1988.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”