“Penyalahgunaan Wewenang: Kesalahan Birokrasi atau Kejahatan Korupsi?”
Hai Sobat Kenali Hukum!
Pernahkah mendengar seorang pejabat berkata, "Saya
hanya salah ambil kebijakan, tapi kok dipenjara seperti koruptor?"
Atau mungkin Sobat sendiri pernah bertanya-tanya, "Apa sih bedanya salah kelola
anggaran dengan korupsi? Bukannya sama-sama merugikan negara?"
Fenomena seperti ini
makin sering kita jumpai, baik di pemberitaan media, ruang diskusi publik,
hingga linimasa media sosial. Ketika seorang pejabat publik tersandung masalah
hukum, seringkali muncul narasi negative
yang menyebut bahwa kebijakan mereka dikriminalisasi.
Frasa seperti "kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy decisions)" pun jadi tameng yang kerap digunakan untuk membingkai kasus korupsi
sebagai sekadar kesalahan administratif. Padahal, ada batas tegas meski kadang setipis daun bawang, antara
tindakan yang masuk wilayah hukum administrasi dan tindakan yang telah
melangkah ke wilayah pidana korupsi.
Sayangnya, banyak
masyarakat masih bingung membedakan keduanya. Akibatnya, ruang publik jadi
keruh oleh misinformasi, empati salah arah, bahkan pembelaan buta dengan dasar asumsi sepihak. Padahal memahami perbedaan ini sangat penting! Bukan hanya untuk
menilai sebuah kasus dengan adil, tapi juga agar kita tidak terjebak dalam
narasi yang menyesatkan.
Lalu Kapan sebuah
penyimpangan kewenangan dianggap pelanggaran hukum administrasi, dan kapan menjadi tindak
pidana korupsi? Yuk, simak ulasan yuridis-normatif berikut agar Sobat tak salah kaprah
memahami batas tipis antara dua ranah hukum ini!
"Apa Itu Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Administrasi?”
Terkait dengan Wewenang pejabat publik diatur dalam UU Nomor 30 Tahun
2014. UU ini bertujuan guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memisahkan ranah administrasi dari pidana
dengan jalan optimalisasi peran PTUN dan APIP
guna harmonisasi dengan UU Tipikor dalam penanganan penyalahgunaan
wewenang pejabat publik yang terjadi selama ini.
Definisi Wewenang diatur pada Pasal 1 butir ke- 5 UU Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Beberapa pengaturan tentang Jenis-jenis Penyalahgunaan wewenang Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, antara lain:
Pasal 17:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c.
larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
(1)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
a.
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b.
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan
dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b.
bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
(3)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 20:
(1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan
Wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c.
terdapat kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara.
(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian
kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
(5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena
adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila
kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi
karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Sobat, menarik untuk disimak pendapat hukum dari Dr. Indra Perwira,
SH,MH tentang konsep Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yaitu ” dalam ajaran Hukum
Administrasi atau Hukum Tata Usaha
Negara pengertian “Penyalahgunaan wewenang (detournement
de pouvoir)” kerap dibedakan dari
“perbuatan melawan hukum oleh penguasa” (onrechtsmatig
overheidsdaat), namun dalam perkembangannya banyak ahli yang memasukkan
detournement de pouvoir itu sebagai salah satu bentuk dari onrechtsmatig overheidsdaat.”
Senada dengan hal itu, E. Utrecht, S.H. memberikan definisi tentang detournement de pouvoir adalah sebagai
berikut: “Adalah suatu
perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak
sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang bersangkutan
kepada wewenang itu.”, diperkuat dengan kajian dari Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H.
berpendapat bahwa “detournement de pouvoir adalah perbuatan penguasa yang
telah menggunakan kekuasaan untuk maksud yang lain dari kekuasaan pemerintah
yang ditentukan menurut hukum administrasi untuk suatu tujuan tertentu.”
Berdasarkan regulasi yang tercantum
dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, jika
terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam ranah hukum administrasi, maka
penangananan dan penyelesaiannya adalah wewenang Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP).
Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Sobat!
Instrument utama pemberantasan Korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Tindak Pidana Korupsi yang merupakan ratifikasi dari United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), dan khusus perkara korupsi yang unsur- unsurnya menyangkut
penyalahgunaan kewenangan diatur pada pasal 3 UU Tipikor.
Yuk, simak
bersama rumusan unsur-unsur pasalnya.
- Setiap orang;
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan;
- dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Interpretasi
unsur pasal:
Ø Sobat! Subjek hukum pelaku korupsi
pada pasal 3 ini yaitu “Setiap orang”, namun memiliki pengertian yang berbeda
dari pasal 2 UU Tipikor, karena pelaku korupsi dalam pasal 3 ini haruslah
seseorang (Natuurlijk Persoon) yang memiliki jabatan (Ambtenaar)
atau kedudukan (swasta).
Ø Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika
Hal. 46 , mengatakan“ Menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu
pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari
penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.’’
Ø Unsur Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika
Hal. 31, berpendapat ”Menyalahgunakan kewenangan
kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan ,
kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang
dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak
pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan ,
kesempatan atau sarana tersebut.
Ø Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau
Perekonomian Negara.
Sobat! Pasal 1 angka 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. Setelah adanya Putusan MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016
tanggal 25 januari 2017 paradigma pemahaman unsur “dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” telah mengalami pergesaran pemahamannya yaitu
yang semula dipahami merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hanya
sebagai perkiraan (potential loss)
kini berubah menjadi kerugian keuangan negara tersebut dipahami harus telah
benar – benar sudah terjadi / nyata (actual
loss) untuk dapat ditetapkan dalam tindak pidana korupsi”. Tentu dalam hal ini penghitungan actual loss kerugian Negara/ Daerah
harus dilakukan oleh Auditor pada Instansi
yang berwenang seperti BPK/BPKP atau instansi yang berwenang
lainnya maupun akuntan publik yang ditunjuk (Vide penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor).
“Memahami Batas Antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi ”
Sobat! Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power/authority) yang berdampak
pada kerugian keuangan negara dapat ditinjau dari dua rezim hukum, yaitu hukum administrasi negara
dan hukum
pidana korupsi. Meski memiliki irisan objek yang sama, yaitu
tindakan pejabat publik yang melampaui atau menyalahgunakan kewenangannya,
namun perbedaan
utama terletak pada muatan moralitas dan niat jahat (mens rea) dari pelakunya, serta unsur adanya keuntungan
bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pidana
korupsi. Hukum administrasi lebih menekankan pada aspek objektif tindakan: apakah
kewenangan telah digunakan secara tidak tepat atau melanggar ketentuan hukum dan adanya kerugian negara cukup
sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban administratif, misalnya dengan pengembalian kerugian atau pemberian sanksi
administratif. Hal tersebut
berbeda jika ditinjau dari perspektif Hukum pidana dalam
konteks korupsi yang mewajibkan adanya niat jahat
/ Mens Resa serta
tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi , unsur subjektif inilah yang membedakannya dari sekadar
pelanggaran administratif.
Sobat, untuk lebih
jelasnya simak yuk contoh case
sederhana terkait perbedaan antara penyalahgunaan kewenangan dalam konteks
pelanggaran hukum administrasi dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks korupsi:
Contoh penyalahgunaan Wewenang dari kesalahan
administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara:
Ada seorang oknum pejabat yang memutuskan untuk
mengalihkan dana pembangunan gedung sekolah dasar ke pembangunan gedung kantor
dinas yang baru, dengan alasan efisiensi koordinasi internal dan keputusan ini diambil
secara sepihak, tanpa melibatkan kajian
– kajian teknis, musyawarah atau kajian kebutuhan
masyarakat.
Sobat, dalam case ini dapat
diambil beberapa analisa antara lain:
Ø Ada penyalahgunaan wewenang
dalam bentuk perubahan tujuan anggaran tanpa
prosedur yang sah.
Ø Tidak ada keuntungan pribadi yang
diperoleh si oknum pejabat, orang
lain maupun suatu korporasi.
Ø Kerugian negara ada, tapi bukan karena adanya Niat Jahat/ Mens
Rea berupa: pemotongan, suap, atau mark-up, melainkan salah
kebijakan atau penyimpangan prosedur administratif.
Maka secara yuridis keadaan
ini terkategori sebagai Maladministrasi atau penyalahgunaan diskresi dan dapat dikenai sanksi
administratif atau etik, tapi belum termasuk korupsi sehingga penyelesaiannya melalui instrument
Hukum Administrasi yang diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Contoh penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian keuangan negara yang masuk dalam konteks Korupsi:
Ada seorang oknum pejabat yang menunjuk langsung
kontraktor untuk membangun sekolah tanpa melalui lelang dan Kontraktor tersebut
adalah kerabatnya. Biaya proyek dimark-up dari 3 miliar rupiah menjadi 5 miliar rupiah dan terhadap selisih
/ margin 2 miliar rupiah dibagi antara oknum pejabat tersebut dan
kontraktor.
Sobat, dalam case ini dapat
diambil beberapa analisa antara lain:
Ø Terdapat penyalahgunaan
wewenang dalam bentuk penghindaran prosedur/mekanisme lelang yang telah disyaratkan oleh regulasi.
Ø Adanya konflik kepentingan karena melibatkan
kerabat.
Ø Terjadi kerugian negara karena dana dimark-up.
Ø Si Oknum pejabat mendapat
keuntungan pribadi dari tindakannya.
Maka secara yuridis keadaan
ini terkategori sebagai Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU
Tipikor, karena terdapat
unsur-unsur penyalahgunaan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan
menyebabkan kerugian keuangan negara,
sehingga penyelesaiannya melalui instrument hukum pidana yang penyelesaiannya
melalui Aparat Penegak Hukum (APH).
“Koordinasi
APIP dan APH: Bareng-bareng Lawan Penyalahgunaan Wewenang!”
Sobat! Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, gimana
sih sebenarnya pola kerja sama antara APIP
(Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH
(Aparat Penegak Hukum) dalam menangani penyalahgunaan wewenang di lingkungan
pemerintahan daerah? Yuk, kita bedah bareng-bareng isi Pasal 385 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sinilah kuncinya!
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas
dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi
Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak
hukum.
(2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib
melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas
pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan.
(4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif,
proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(5)
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses
lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan pada pasal 385
UU Pemda tersebut juga di tindak lanjuti dengan adanya MoU antara APIP dan APH.
"Niat,
Prosedur, dan Keuntungan: Tiga Kunci Bedakan Salah Kelola dan Korupsi"
Sobat! memahami batas antara
kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi bukan sekadar urusan hukum
teknis, tapi bagian penting dari literasi hukum kita sebagai warga negara. Salah ambil kebijakan
belum tentu korupsi biasanya karena ketidaktepatan prosedur,
kurang hati-hati, atau diskresi yang keliru, tanpa unsur memperkaya diri penyelesaiannya ada di APIP, bukan aparat penegak hukum, namun sebaliknya jika penyalahgunaan wewenang
ada unsur kesengajaan, keuntungan
pribadi/kerabat/korporasi dan kerugian negara yang nyata maka itu
sudah masuk ke ranah pidana
yang penyelesaiannya
oleh APH.
Jadi, jangan mudah terbawa narasi “kriminalisasi
kebijakan”. Yuk, bedakan mana salah kelola, mana korupsi yang terstruktur. Hukum bukan sekadar soal pasal-pasal,
tapi juga soal niat dan dampak nyata terhadap keuangan negara.
Kenali
hukumnya, pahami batasnya, kritisi narasinya!
Daftar literasi:
Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek).
Ø UU No. 3 Tahun 1971 Tentang
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Ø UU No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.
Ø UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20
tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ø UU No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara.
Ø UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Ø UU No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan.
Ø
Putusan
MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016 tanggal 25 Januari 2017.
Ø United Nations Convention Against
Corruption (UNCIC).
Ø P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum
Pidana Indonesia, 1997.
Ø Lilik Mulyadi,
SH. Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000.
Ø R. Wiyono, SH. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
penerbit Sinar Grafika.2008.
Ø Robert E. Klitgaard. Controlling Corruption. 1988.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar