UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA
Hai Sobat Kenali Hukum!
Tahukah kamu bahwa
Indonesia saat ini menjadi salah satu negara pengekspor batu bara terbesar di
dunia? Ya, komoditas ini telah menjadi andalan dalam menyokong perekonomian
nasional dan bahkan turut berperan besar dalam memenuhi kebutuhan energi
global.
Dengan cadangan batu bara yang melimpah, permintaan ekspor terus
meningkat—khususnya dari negara-negara besar di Asia seperti China, India, dan
Vietnam. Tidak heran jika sektor ini disebut-sebut sebagai salah satu motor
penggerak utama roda ekonomi Indonesia.
Tantangan Dibalik Bisnis Batu Bara
Namun, di balik
potensi besar ini, pelaku industri batu bara juga menghadapi berbagai tantangan
yang tidak bisa diabaikan. Mulai dari fluktuasi harga yang tidak menentu,
regulasi pemerintah yang terus berkembang, hingga isu lingkungan yang semakin
mendapat perhatian internasional.
Dan satu tantangan yang kerap menjadi batu sandungan—terutama dalam
aktivitas ekspor—adalah sengketa kontraktual Ekspor - Impor.
Sengketa ini biasanya muncul akibat ketidaksesuaian spesifikasi batu bara
dengan yang tercantum dalam kontrak. Misalnya, kualitas batu bara yang dikirim
tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Mengapa Sengketa Kontraktual Jadi Masalah Serius??
Masalah seperti ini bukan hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga
bisa berdampak pada reputasi Indonesia di mata mitra dagang internasional. Jika
tidak ditangani dengan baik, sengketa semacam ini bisa menjadi faktor
resistensi yang menghambat peningkatan penerimaan devisa dari ekspor.
Perlunya Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa
Oleh karena itu,
penyelesaian sengketa dalam ekspor batu bara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang
tepat, efisien, dan adil. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pelaku
industri merasa aman dan percaya diri dalam menjalin kerja sama bisnis
internasional.
Baik melalui arbitrase, mediasi, maupun pengadilan, setiap jalur
penyelesaian sengketa harus mampu memberikan kejelasan dan perlindungan hukum
yang maksimal. Hanya dengan cara inilah, Indonesia bisa terus menjaga
kepercayaan mitra dagangnya, sekaligus memastikan sektor ekspor batu bara tetap
menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Sengketa Kontrak Ekspor – Impor Batu Bara : Bagaimana Menyelesaikannya
Secara Hukum?
Tahun 2024 menjadi
saksi dari sebuah konflik dagang lintas negara yang cukup menarik perhatian,
khususnya di sektor komoditas energi. Sengketa ini terjadi antara perusahaan
Indonesia, PT.
SGER dan perusahaan asal Vietnam, DANKA, dalam transaksi jual-beli batu bara.
Pada tanggal 21 Juni 2024, kedua belah pihak menandatangani
kontrak No. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Dalam kontrak tersebut, PT. SGER bertindak
sebagai penjual batu bara uap (steam
coal), sementara DANKA sebagai pembeli akhir (end buyer). Volume batu bara yang disepakati adalah 60.000 metrik ton
(±10%) dengan harga US$66,73 per metrik ton, serta spesifikasi kualitas batu bara sebesar 4.500 Kkal/kg (Net Calorific Value – ARB). Skema pengiriman disepakati Freight on Board (FOB) dan kedua belah pihak
menunjuk PT.
ANINDYA sebagai surveyor independen untuk menjamin kualitas
barang saat pengapalan.
Namun, seperti pepatah “tak ada gading yang tak retak”, kontrak yang
telah disepakati ini pun mengalami hambatan. Saat kargo tiba di pelabuhan
tujuan, Vinh
Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak DANKA menyatakan bahwa kualitas batu bara yang diterima
lebih rendah dari kesepakatan, dengan nilai hanya 3.744 Kkal/kg (NAR)
berdasarkan hasil analisis surveyor yang ditunjuk DANKA sendiri. Lalu, bagaimana
seharusnya sengketa semacam ini diselesaikan? Perbedaan yurisdiksi,
bahasa, hingga interpretasi kontrak bisa memicu konflik antar pihak yang
terlibat. Namun, jangan khawatir—ada berbagai mekanisme hukum yang bersifat
konstruktif untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan
profesional. Dalam blog ini, kita akan mengulas secara ringkas namun jelas tentang
bagaimana mekanisme-mekanisme hukum tersebut bekerja, serta mengapa penting
bagi pelaku usaha untuk memahaminya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya!
Mekanisme Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Ekspor Batu Bara :
Solusi Favorit Pelaku Usaha.
Sobat Kenali Hukum!
Dalam dunia ekspor batu bara, sengketa kontraktual bukanlah hal yang asing.
Mulai dari masalah
kualitas, kuantitas, hingga keterlambatan pengiriman—semuanya bisa berujung
pada perselisihan antara pihak eksportir dan importir. Nah, untuk menyelesaikan
konflik seperti ini, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh, yaitu:
·
Upaya Non-Litigasi, seperti negosiasi langsung antar pihak, mediasi oleh pihak netral,
atau konsultasi teknis (misalnya melalui perbandingan hasil uji laboratorium
dari kedua belah pihak).
·
Arbitrase
·
Litigasi Pengadilan
Namun, kali ini kita akan fokus membahas mekanisme Arbitrase,
karena jalur ini menjadi primadona dalam penyelesaian sengketa ekspor batu bara bagi para pelaku usaha.
Mengapa? Yuk, kita kupas alasannya.
Mengapa Arbitrase Jadi Pilihan Utama?
Dalam kontrak
jual-beli batu bara, klausul arbitrase seringkali dicantumkan secara khusus
oleh para pihak. Hal ini bukan tanpa alasan. Berikut beberapa keunggulan
arbitrase yang menjadikannya pilihan favorit para pihak: factor kerahasiaan terjaga, efesiensi waktu dan arbitrator biasanya
ahli dibidang komoditas batu bara serta hasil Putusan bersifat final dan
binding, sehingga para pihak sering mencantumkan klausul Arbitrase dalam
kontrak jual-beli batu bara. Contoh Klausul Arbitrase yang tercantum dalam
kontrak: “All disputes arising out of or in connection with this contract
shall be finally settled under the rules of Arbitration of the Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) by one or more arbitrators appointed in accordance with the said
rules. The seat of arbitration shall be Singapore. The language of arbitration
shall be Engilsh”
Regulasi
hukum Nasional dan internasional Tentang Arbitrase.
1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
2.
United Nations Convention on Contracts for the
International Sale of Goods (CISG)
3.
International Chamber of Commerce (ICC) Rules.
4.
UNCITRAL Model Law on International Commercial
Arbitration.
5.
Konvensi New York 1958.
UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa mengatur :
Pasal 1
angka ke- 1 : “ Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Pasal 1
angka ke-3 :“perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan
berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”
Pasal 3
: ” Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para
pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Pasal 4
Ayat (1): “ Pihak yang bersengketa berhak secara bebas
menentukan forum arbitrase yang akan digunakan.”
Pasal 9 : “
Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis.”
Pasal 31: “Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para
pihak.”
Pasal 66: “Putusan
arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksankan diwilayah hukum Republik
Indonesia.”
Dari beberapa ketentuan pasal dalam
UU Nomor 30 in casu dapat ditarik konklusi, jika suatu kontrak batu bara
yang memuat klausul arbitrase, maka
sengketa wajib diselesaikan melalui forum arbitrase, sehingga para pihak tidak
dapat mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri.
Pilihan Forum
Arbitrase : Nasional atau Internasional?
Banyak pilihan forum arbitrase,biasanya disesuaikan
dengan kebutuhan dan skala kontrak.
Bisa pilih arbitrase Nasional, seperti:
·
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Atau bisa juga pilih arbitrase internasional, seperti:
·
SIAC (Singapore International Arbitration Centre)
·
ICC (International Chamber of Commerce)
·
LCIA (The London Court of International Arbitration)
Klausul arbitrase harus tertulis agar memiliki kekuatan hukum mengikat
yang putusannya bersifat mengikat dan binding sehingga tidak dapat diajukan
banding seperti dalam sistem peradilan umum.
Menariknya, meskipun arbitrase dilakukan di
luar negeri, misalnya di Singapura yang merupakan salah satu pusat arbitrase
internasional, putusan yang dihasilkan tetap bisa dieksekusi di Indonesia.
Proses eksekusi ini biasanya melalui mekanisme exequatur yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan
memenuhi persyaratan tertentu sesuai hukum yang berlaku. Ini menunjukkan betapa
kuat dan diakuinya putusan arbitrase dalam sistem hukum nasional kita.
Sifat mengikat dari putusan arbitrase ini
tidak lepas dari prinsip hukum klasik “Pacta
Sunt Servanda” yang berarti bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah
mengikat para pihak layaknya undang-undang. Prinsip ini juga diatur dalam Pasal
1338 KUHPerdata
dan sejalan dengan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang berlaku wajib
dilaksanakan dengan itikad baik.
Berbagai Ahli hukum juga menegaskan pentingnya
arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Priyatama Abdul Rasyid dalam bukunya Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan: “Arbitrase adalah salah satu
mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukum
yang diakui oleh Undang-Undang dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan
sengketanya, ketidak sepahamannya, ketidak sepakatannya dengan satu pihak lain
atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter) ahli yang
profesional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan
menerapkan tatacara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para
pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada keputusan final dan mengikat.”
Senada dengan pendapat
Dr. Susanti Adi Nugroho dalam bukunya Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, yang menyatakan: “Arbitrase adalah penyerahan
sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya
dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.”
Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?
Sobat
Kenali Hukum!
Suatu putusan arbitrase yang
telah final dan binding dapat dibatalkan jika memenuhi beberapa unsur-unsur
sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa”
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan
apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:”
a.
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,
setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b.
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. Putusan
diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Ketika Arbiter
Buntu : Siapa Itu Umpire Dalam Proses Arbitrase?
Sobat
Kenali Hukum!
Pernah nggak sih
kalian membayangkan, gimana jadinya kalau dua pihak yang sedang bersengketa
memilih menyelesaikan masalah mereka lewat jalur arbitrase, tapi... para
arbiternya justru mentok alias deadlock
dalam mengambil keputusan?
Yap, hal ini memang
bisa saja terjadi dalam dunia arbitrase. Biasanya, masing-masing pihak dalam
sengketa memilih satu orang arbiter. Nah, masalahnya mulai muncul ketika kedua
arbiter ini tidak bisa mencapai kata sepakat. Diskusi demi diskusi tak kunjung
membuahkan hasil. Lalu, gimana dong solusinya?
Tenang, dalam situasi
seperti ini, ada satu tokoh penting yang bisa “menjembatani” kebuntuan
tersebut. Dia adalah “Umpire”.
Mengenal Sang
Umpire!
Umpire bukan wasit
pertandingan sepak bola ya, Sobat. Dalam konteks arbitrase, umpire adalah arbitrator
ketiga yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sengketa ketika dua arbiter
yang dipilih para pihak mengalami kebuntuan. Bisa dibilang, umpire ini hadir
sebagai “penengah” yang netral untuk memberikan suara penentu ketika kedua
arbiter sebelumnya tidak bisa bersepakat. Istilah
ini sering kali digunakan secara sinonim dengan “presiding arbitrator”
atau “Ketua Majelis Arbitrase”, meskipun secara teknis umpire lebih merujuk
pada arbitrator penengah. Jadi, bisa dibilang umpire ini
adalah “jalan keluar” ketika proses arbitrase yang awalnya hanya melibatkan dua
arbiter malah berujung macet.
Dimana Legal Standing
Umpire?
Sobat kenali hukum!
Yuk kita sejenak mengenal beberapa regulasi hukum yang menjadi legal
standing dari umpire, antara lain:
1.
UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 18 Ayat (1): Seorang calon arbiter yang diminta oleh
salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan
kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau
menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
Pasal 15 Ayat (1): Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak
memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk
arbiter yang ketiga.
Pasal 15 Ayat (2): Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.
2.
Aturan Institusi Arbitrase Internasional.
Article 12 ICC Rules of Arbitration (International Chamber of Commerce)
: The disputes shall be decided by a sole arbitrator or by three
arbitrators.
Article 10 (1) UNCITRAL Model Law on International
Commercial Arbitration :
The parties are free to determine the number of
arbitrators.
Article 10 (2) UNCITRAL Model Law on International
Commercial Arbitration :
Failing such determination, the number of arbitrators
shall be three.
3.
Common Law System (Amerika Serikat & Inggris)
Dalam budaya hukum Common Law, Umpire biasa ditunjuk ketika
terdapat dua arbiter dan terjadi deadlock serta dalam perjanjian arbitrase menyebut bahwa jika dua
arbiter tidak sepakat, Umpire yang ditunjuk akan memberikan putusan final.
Peran Strategis Umpire Dalam Arbitrase :
Penjaga Netralitas dan Keadilan
Sobat Kenali Hukum!
Peran penting Umpire dalam penyelesaian sengketa arbitrase, simak
berikut ini:
1. Penengah Netral
Umpire bertindak sebagai
pihak yang netral untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara dua arbitrator
yang mewakili masing-masing pihak (Seller dan Buyer).
2. Pengambil Keputusan Akhir
Bila kedua arbitrator tidak
sepakat, umpire memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan final yang
bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
3. Menjaga Keadilan dan Imparsualitas
Umpire harus bersikap adil,
tidak memihak dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan
secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan kontrak.
4. Memastikan Kepatuhan Terhadap Kontrak.
Umpire menilai apakah ada
pelanggaran kontrak seperti: Ketidaksesuaian kualitas/ kuantitas batu bara,
Keterlambatan pengiriman dan Ketidaksesuaian harga atau pembayaran.
5. Mengeluarkan Putusan Akhir.
Putusan umpire biasanya disebut award dan memiliki kekuatan hukum yang
dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan, tergantung yuridiksi yang berlaku.
Mengenal
Perbedaan Fungsi Arbitrator dan Umpire : Siapa Melakukan Apa?
Sobat Kenali Hukum!
Bahwa arbitrator dan
umpire, Keduanya memang
terlibat dalam proses arbitrase, namun tahukah kamu bahwa mereka memiliki Aspek
yang berbeda? Yuk, kita bahas lebih
dalam agar kamu tidak salah kaprah saat mendengar atau bahkan terlibat dalam
proses arbitrase!
|
Aspek |
Arbitrator |
Umpire |
|
Jumlah |
Satu
atau lebih |
Satu
(Cadangan/Penengah) |
|
Penujukan |
Oleh
para pihak atau lembaga Arbitrase |
Oleh
para arbitrator atau pengadilan |
|
Peran
Utama |
Mengadili
dan memutus perkara |
Hanya
memberi putusan jika arbitrator buntu (deadlock) |
|
Sifat
Keputusan |
Final
dan mengikat (Award) |
Final
jika diminta membuat keputusan. |
Jika dilihat dari
eksistensinya, Umpire memiliki suara penentu (Decisive vote) dalam
pengambilan putusan akhir sehingga menjadi unsur
penyeimbang dan penjamin keberlanjutan proses arbitrase, terutama dalam
sengketa kompleks dan bernilai besar seperti ekspor batu bara.
Sobat
Kenali Hukum!
Demikian sekilas pandang kajian yuridis tentang “ UMPIRE, SANG WASIT
SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR IMPOR BATU BARA”, Yuk, kita kawal bersama kepastian hukum dalam ekspor
batu bara Indonesia demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan
berkelanjutan yang berlandaskan kepastian hukum. Semoga bermanfaat.”..MARI
KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”
Daftar literasi:
Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek).
Ø UU No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Ø UU No. 10 Tahun 1995 Jo. UU No. 17
Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Ø United
Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG)
Ø International
Chamber of Commerce (ICC) Rules.
Ø UNCITRAL
Model Law on International Commercial Arbitration.
Ø Konvensi
New York 1958.
Ø
Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (APS): Suatu Pengantar. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Ø Nugroho, Susanti
Adi. 2015. Penyelesaian
Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenada Media Group.

Berarti pengadilan ga bisa ikut proses Arbitrase , meskipun diminta oleh salah satu pihak karena sudah cukup diselesaikan berdasarkan isi kontrak?
BalasHapusBenar Pak Joko..jika di dalam klausul kontrak para pihak telah mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dengan Arbitrase. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Terima kasih
BalasHapus