“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”
Hai Sobat Kenali Hukum!
Baru mulai merintis bisnis ekspor batu bara?
Selamat ya Sobat! Tapi hati-hati lho, urusan metode pembayaran bisa menjadi
jebakan kalau Sobat tidak paham cara
mainnya. Dalam dunia ekspor batu bara, banyak pelaku usaha yang terlalu fokus
pada pencarian buyer dan pengiriman
barang serta
pengurusan dokumen, tapi justru lupa
memastikan system pembayarannya aman. Padahal, ada satu
aspek yang justru jadi jantung dari keberlangsungan bisnis yaitu Tuntasnya
pembayaran.
Bayangkan, Sobat sudah susah payah produksi barang, mengurus pengiriman lintas negara,
tapi lupa memastikan system
pembayaran aman seperti pembayaran macet atau yang lebih parah Sobat justru dapat
buyer abal-abal. Jika masalah ini
tidak segera diatasi, dampaknya bukan main-main. Yuk Sobat , kita kupas lebih
dalam blog edisi ini!
Bahaya Mengintai! Ini akibat Jika Ketidakpastian
Pembayaran Ekspor Batu Bara Dibiarkan.
1. Arus Kas Terganggu, Operasional Terancam.
Bayangkan, Sobat
Pengusaha pemula batu bara yang telah mengirimkan ratusan ribu ton batu bara ke
luar negeri, tapi pembayaran dari pihak buyer molor atau bahkan tak kunjung
datang, sehingga arus kas/cashflow menjadi tersendat.
2. Resiko Gagal Bayar dan Kerugian Finansial.
Jika ekspor
dilakukan tanpa jaminan pembayaran yang kuat, potensi kerugiannya sangat besar,
karena Eksportir bisa menghadapi: Kredit macet, Nilai tagihan yang tak tertagih
dan kerugian materiil miliaran rupiah tanpa ada jaminan kompensasi.
3. Menurunnya Kepercayaan Global Terhadap
Eksportir Indonesia.
Dalam dunia perdagangan internasional, trust
is everything! Kalau eksportir Indonesia sering tersandung masalah
pembayaran atau kontrak yang nggak jelas, buyer luar negeri bisa langsung cari
alternatif lain yang mereka anggap lebih aman. Akibatnya? Pangsa pasar
Indonesia bisa menyusut, Hubungan dagang jangka panjang jadi goyah Dan yang paling bahaya,
citra Indonesia di mata dunia bisa merosot.
4. Ketidakstabilan Ekonomi Sektoral dan Nasional.
Sobat, jangan lupa sector batu bara menyumbang
besar pada perekonomian nasional. Jika perusahaan – perusahaan nasional
terpukul karena permasalahan pembayaran ekspor yang tidak pasti tentu akan
berdampak: Pajak dan royalty ke negara bisa turun, Tenaga kerja lokal terdampak
PHK dan daerah penghasil batu bara bisa mengalami kemunduran ekonomi.
Hukum Nasional & Internasional : Bukan Pelengkap, Tapi Pondasi
Bisnis!
Di sinilah peran hukum bisnis nasional
& internasional jadi
sangat vital dalam memberikan
kepastian hukum kepada para pelaku usaha khususnya dengan yuridiksi lintas
negara. Dalam kontrak ekspor batu bara, harus disebutkan hal-hal
seperti:
-
Metode pembayaran yang disepakati.
-
Tanggal jatuh tempo dan sanksi
jika terlambat bayar.
-
Pilihan hukum (governing law) dan forum penyelesaian sengketa.
-
Jaminan dan perlindungan hukum
untuk kedua belah pihak.
-
Prinsip good faith sebagai landasan moral dan hukum.
Semua ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum
saat terjadi masalah, baik bagi penjual maupun pembeli.
Jangan Main Tebak –Tebakan di Transaksi Internasional!
Tenang Sobat! Jangan panik, apalagi
mundur dari peluang besar di pasar ekspor. Justru sekarang saatnya sebagai pengusaha pemula, Sobat jadi lebih strategis dan cerdas dalam
mengelola sistem pembayaran dengan jurus jitu dengan memilih metode
pembayaran yang aman dan terlindungi. Ingat Prinsip dasar! “Jangan kirim barang sebelum yakin pembayarannya aman!”. Ada beberapa metode pembayaran Ekspor – Impor yang diakui secara internasional,
tapi tidak semua punya tingkat keamanan yang sama.Yuk, kenali jenis-jenisnya.
1.
Advance Payment
(Pembayaran di Muka)
-
Importir membayar terlebih dahulu
sebelum barang dikirim.
-
Digunakan saat eksportir tidak
yakin pada kredibilitas importir.
-
Keuntungan: Aman bagi
penjual/eksportir karena uang diterima sebelum barang dikirim.
-
Risiko: Sangat
berisiko bagi pembeli/importir karena bisa terjadi penipuan atau barang tidak
sesuai.
-
Cocok untuk siapa?
Cocok jika kamu adalah penjual dan pembeli sudah terpercaya. Tapi tidak ideal untuk pemula
karena sulit mendapat kepercayaan dari pembeli.
2.
Open Account (Akun
Terbuka)
-
Barang dikirim terlebih dahulu,
pembayaran dilakukan kemudian.
-
Umumnya terjadi pada hubungan
dagang yang sudah terpercaya.
-
Keuntungan: Mudah dan
murah, cocok untuk pembeli karena bayar setelah barang diterima.
-
Risiko: Sangat
berisiko bagi penjual karena tidak ada jaminan pembayaran.
-
Cocok untuk siapa?
Hanya cocok jika kamu importir dan punya hubungan kepercayaan yang kuat dengan
penjual. Tidak disarankan untuk pemula sebagai penjual.
3.
Letter of Credit (L/C)
-
Bank menjamin pembayaran kepada
eksportir atas nama importir.
-
Merupakan metode paling aman untuk
kedua pihak.
-
Keuntungan: Cukup aman
untuk kedua belah pihak karena bank menjamin pembayaran selama dokumen sesuai.
-
Risiko: memerluka proses yang sistematis dan formil.
-
Cocok untuk siapa? Cocok untuk pemula karena memberi rasa aman bagi kedua pihak,
terutama dalam ekspor-impor. Tapi kamu perlu belajar cara kerjanya dan siap
dengan biaya tambahan.
4.
Documentary Collection
-
Dokumen dikirim oleh bank
eksportir kepada bank importir, dan hanya diserahkan kepada importir setelah
pembayaran atau janji pembayaran dilakukan.
-
Keuntungan: Bank hanya
bertindak sebagai perantara dokumen;
-
Risiko: Tidak menjamin
pembayaran, lebih aman sedikit dari open account.
-
Cocok untuk siapa? Bisa digunakan oleh pengusaha pemula, tapi
ada risiko
pembeli menolak dokumen/barang.
5.
Consignment
-
Barang dikirim dan dijual oleh
pihak ketiga di negara importir. Eksportir dibayar setelah barang terjual.
-
Keuntungan: Barang
dikirim dulu, pembayaran setelah barang laku dijual.
-
Risiko: Risiko tinggi
bagi penjual; tidak ada jaminan barang akan terjual.
-
Cocok untuk siapa? Kurang cocok untuk pemula, kecuali kamu sangat percaya pada mitra dagangmu.
Pakai metode
pembayaran paling aman pun nggak akan ada gunanya kalau kontraknya nggak jelas.
Kontrak jual beli internasional harus disusun dengan rapi dan sah secara hukum.
Jangan lupa cantumkan choice of law (hukum yang berlaku) dan forum
penyelesaian sengketa. Ini penting biar semua pihak terlindungi secara hukum.
Kalau kontraknya jelas dan mengacu pada standar internasional, kepastian pembayaran sampai lunas jadi lebih terjamin. Ingat, tanpa kontrak yang kuat, metode pembayaran sehebat apa pun bisa jadi bumerang!
Mengapa Mending L/C? Rekomendasi Untuk Pengusaha Pemula!
Sobat! Dari beberapa mekanisme
pembayaran ekspor batu bara, maka jika dilihat dari aspek kemudahan metode,
aspek keuntungan dan aspek resiko, maka Letter of Credit (L/C) menjadi rekomendasi utama dan teraman untuk pengusaha
pemula. Mengapa? L/C adalah komitmen tertulis dari
bank (issuing bank)
untuk membayar eksportir selama syarat dan dokumen dalam L/C dipenuhi. Artinya, eksportir tidak bergantung langsung
pada importir untuk menerima pembayaran, dengan syarat selama dokumen
lengkap dan sesuai, bank wajib bayar, meskipun importir gagal
bayar atau bangkrut. Dalam hal
ini, bank hanya menilai dokumen (bukan fisik barang),
sehingga pembayaran lebih cepat dan dapat dipastikan jika dokumen sesuai. Sehingga mengurangi resiko – resiko seperti : importir tidak mau atau tidak mampu membayar atau gagal bayar bahkan jika ada resiko
politik seperti adanya pembatasan devisa, konflik, embargo di negara importir. Karena Bank bertindak
sebagai pihak netral antara eksportir dan importir, dan hanya
terikat pada dokumen, bukan hubungan bisnis mereka, maka dapat
memberikan objektivitas dan kejelasan hukum
dalam proses pembayaran.
Berbagai Ahli hukum juga menegaskan pentingnya pembayaran
perdagangan internasional yang efektif dengan Letter of Credit (L/C). Ramlan Ginting (2007) dalam bukunya Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan
Bisnis menguraikan bahwa “L/C merupakan instrumen pembayaran yang penting dalam perdagangan
internasional, yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
konfirmasi dari luar negeri setelah barang dan dokumen dikirimkan. “
Demikian juga dengan pendapat Amir M.S. dalam buku Letter of Credit dalam Bisnis Ekspor Impor (2003) “L/C memberikan rasa aman kepada eksportir karena pembayaran akan dilakukan oleh bank penerbit setelah semua dokumen sesuai, sehingga mengurangi risiko gagal bayar.”
Syarat Umum penerbitan L/C:
1.
Kontrak Penjualan (Sales Contract)
· Telah disepakati antara eksportir dan importir.
· Mencantumkan kuantitas, harga, waktu pengiriman, metode pembayaran,
incoterm, dan negara tujuan.
2. Permohonan
Pembukaan L/C oleh Importir
· Diajukan ke bank penerbit di negara importir.
· Menyebutkan eksportir, rincian barang (jenis batu bara), jumlah,
pelabuhan muat & bongkar, dan dokumen yang dibutuhkan.
3. Dokumen Pendukung Wajib
Ekspor Batu Bara (dalam L/C)
· Commercial Invoice (faktur
perdagangan)
· Packing list
· Bill of Lading (B/L)
· Certificate of Origin (COO)
· Insurance certificate (jika CIF)
· Surveyor report (Laporan
Surveyor Resmi)
· Hasil Analisa Laboratorium (Opsional)
· Persetujuan Ekspor (PE)
·
Dokumen
IUP/IUPK dan NIB (Nomer Induk Berusaha)
Syarat Khusus Untuk Ekspor Batu Bara di Indonesia
Di Indonesia terdapat penetapan regulasi khusus perihal kelengkapan dokumen untuk ekspor batubara, yaitu:
1. Dokumen
Perizinan Ekspor
·
NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif
·
Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) atau
Izin Khusus Pengangkutan dan Penjualan (IKPP)
·
ET-Batubara (Eksportir Terdaftar Batubara)
2. Persetujuan
Ekspor (PE)
· Diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (melalui INATRADE).
· Harus sesuai kuota ekspor berdasarkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran
Biaya).
3. Verifikasi
atau Penelusuran Teknis Ekspor (VPTI)
· Dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk Kemendag.
· Menghasilkan Laporan Surveyor (LS) yang wajib dicantumkan dalam L/C.
4. Dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
· Diajukan ke Bea Cukai.
· Lampiran dokumen termasuk invoice, packing list, B/L, LS, PE, COO, dsb.
Ringkasan Penerbitan Letter of Credit (L/C) Ekspor Batu Bara:
|
Tahap |
Pihak Terlibat |
Kegiatan Utama |
|
1 |
Importir & Eksportir |
Sepakati kontrak & metode pembayaran via L/C |
|
2 |
Importir & Bank Penerbit |
Ajukan pembukaan L/C |
|
3 |
Bank Penerbit |
Terbitkan L/C dan kirim ke advising bank |
|
4 |
Advising Bank & Eksportir |
Verifikasi & sampaikan L/C |
|
5 |
Eksportir |
Kirim barang sesuai L/C |
|
6 |
Eksportir & Bank |
Serahkan dokumen ekspor |
|
7 |
Bank |
Verifikasi & bayar jika sesuai |
|
8 |
Bank Penerbit & Importir |
Kirim dokumen ke importir |
|
9 |
Importir |
Bayar ke bank, ambil barang |
Dasar Hukum Nasional Letter of
Credit (L/C):
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Cara Pembayaran Barang
dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
- Pasal 3: Pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara
pembayaran tunai, Letter of Credit
(L/C), atau cara pembayaran dalam bentuk lainnya.
Dengan penjelasan
: Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit atau
pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/ issuing bank) atas dasar
permintaan importir yang menjadi
nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir
sebagai beneficiary melalui bank
korespondennya (advising bank) diluar
negeri dengan permintaan agar disediakan sejumlah uang untuk eksportir (orang
perseorangan atau badan usaha) yang
namanya disebutkan dalam Letter of Credit
(L/C) tersebut untuk pembayaran barang
yang dikirim oleh eksportir.
Cara pembayaran
barang dalam bentuk lainnya dalam kegiatan
Ekspor, antara lain: Advance Payment, Open Account, Collection
dan Consignment.
- Pasal 4: Pembayaran barang untuk barang ekspor tertentu wajib menggunakan cara
pembayaran Letter of Credit (L/C).
Sobat, Penggunaan Letter of Credit
(L/C) salah satu dasar hukumnya diatur dalam Uniform Customs and
Practice for Documentary Credits (UCP 600) pada Article 1
yang berbunyi: APLICATION OF UCP” The
Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 2007 Revision, ICC
Publication No. 600 (UCP) are rules that apply to any documentary credit
(“Credit”) (including to the extent to wich they may be applicable, any standby
letter orcredit) when the text of the credit expressly indicates thet is
subject to these rules. They are binding on all parties there to unless
expressly modified or excluded by the credit.” Dengan maksud PENERAPAN UCP
: The Uniform Costums and Practice for Documentary Credit revisi 200, Publikasi
ICC No. 600 (UCP) adalah seperangkat ketentuan
yang berlaku terhadap setiap dokumen kredit (credit) (termasuk perluasan terhadap UCP yang berlaku, setiap
stanby letter of credit bila teks credit
mengindikasikan secara tegas bahwa kredit tunduk pada UCP ini. UCP mengikat
kepada semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan
oleh kredit.
Secara Lengkap Dasar Hukum
Internasional tentang Penggunaan Letter
of Credit (L/C):
1. Uniform Customs
and Practice for Documentary Credits (UCP 600)
-
Diterbitkan oleh: International
Chamber of Commerce (ICC).
-
Mengatur standar internasional
untuk penggunaan Letter of Credit.
-
Berlaku secara luas dalam
transaksi ekspor-impor.
2. Uniform Rules for
Collections (URC 522)
-
Juga dikeluarkan oleh ICC.
-
Mengatur prosedur dan standar
untuk Documentary Collection.
3. Incoterms
(International Commercial Terms)
-
Diterbitkan oleh ICC.
-
Meskipun bukan metode pembayaran,
Incoterms menentukan tanggung jawab risiko dan biaya dalam perdagangan
internasional yang berkaitan dengan pembayaran.
4. Convention on Contracts
for the International Sale of Goods (CISG)
-
Dikeluarkan oleh: United Nations
(UNCITRAL).
-
Mengatur kontrak penjualan barang
internasional, termasuk aspek pembayaran.
-
Berlaku di banyak negara yang
menjadi pihak dalam konvensi ini.
5.
Model Law on International Credit Transfers
(UNCITRAL)
-
Mengatur pembayaran lintas negara
menggunakan transfer bank.
6. SWIFT Rules and
Standards
-
Society for Worldwide Interbank
Financial Telecommunication.
-
Digunakan untuk komunikasi antar
bank terkait transaksi pembayaran internasional.
Saatnya Melangkah Pasti
dan Aman dalam Ekspor Batu Bara!
Ingat ya, Sobat!
Letter
of Credit (L/C) bukan hanya sekadar metode pembayaran, tapi
juga "Tameng hukum dan bisnis" yang bisa menjaga cashflow dan reputasi bisnis Sobat tetap
aman dan terpercaya. Dengan dukungan hukum
nasional dan internasional, L/C membantu Sobat tidur lebih nyenyak karena tahu
pembayaran akan tetap diterima asal dokumen lengkap dan sesuai.
Ayo Sobat! jadilah eksportir batu bara yang tidak hanya
berani ekspor, tapi juga paham aturan main dan jago strategi! Karena hukum bukan penghalang,
tapi pondasi kokoh menuju kesuksesan ekspor jangka
panjang.
Semoga Sobat sukses menembus pasar global, dengan bisnis yang terus tumbuh, aman, dan berdaya
saing tinggi! Semoga bermanfaat.”..MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI
HUKUMAN……….”
Daftar literasi:
Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek).
Ø Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
(KUHD).
Ø UU No. 10 Tahun 1995 Jo. UU No. 17
Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Ø
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara
Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Ø
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ø
Uniform Customs and Practice for Documentary
Credits (UCP 600).
Ø
Uniform Rules for Collections (URC 522
Incoterms (International Commercial Terms).
Ø
Convention on Contracts for the International
Sale of Goods (CISG).
Ø
Model Law on International Credit Transfers (UNCITRAL).
Ø SWIFT Rules and
Standards
Ø Amir
M.S. 2003. Letter of Credit dalam Bisnis Ekspor Impor.Jakarta:PPM.
Ø Ramlan
Ginting .2007.Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis.Jakarta.Salemba Empat.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar