"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"
Hai Sobat Kenali Hukum!
Bayangkan
jika dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan,
sekolah, rumah sakit, atau irigasi justru lenyap di meja-meja gelap korupsi.
Uang rakyat yang mestinya menggerakkan roda pembangunan malah masuk ke kantong
segelintir orang. Inilah potret kelam yang masih menghantui sektor pengadaan
barang dan jasa pemerintah di Indonesia.
Korupsi di sektor ini bukan hanya soal markup harga atau proyek
fiktif—dampaknya jauh lebih dalam. Ia menggerogoti fondasi ekonomi negara,
melemahkan sektor riil, dan mematikan kepercayaan publik. Ibarat penyakit
kronis, korupsi membuat investasi mandek, kualitas infrastruktur anjlok, dan
pelaku usaha kecil sulit bersaing secara sehat.
“Pengadaan Barang/ Jasa: Perdata atau Pidana? Menjawab
Tuduhan Kriminalisasi”
Pengadaan
barang/ jasa
di sektor publik kerap menjadi sorotan. Tak hanya karena nilainya yang besar,
tapi juga karena kerentanannya terhadap praktik korupsi. Namun, muncul satu
narasi yang cukup mengganggu: “Kenapa perkara pengadaan yang jelas-jelas
kontraktual diseret ke ranah pidana? Ini kan urusan perdata!”
Tidak
bisa disangkal bahwa pengadaan barang/jasa memang bermula dari hubungan Kontraktual dalam hukum
perdata, yaitu
kontrak antara penyedia barang/jasa dan pemerintah. Ada klausul-klausul dalam kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, dan tentu saja, ada mekanisme penyelesaian sengketa
secara perdata bila salah satu pihak wanprestasi. Namun, perdata
dan pidana tidak selalu eksklusif. Suatu tindakan yang terjadi dalam
ruang lingkup perdata bisa saja mengandung unsur pidana jika dilakukan dengan
itikad buruk dan adanya niat jahat (mens rea).
Dalam blog ini, kita akan mengulas secara ringkas
namun jelas tentang bagaimana sebuah
Pengadaan barang/ jasa
pemerintah menjadi sebuah tindak pidana korupsi. Biar tidak bias,Yuk simak pembahasan yuridis normative berikut!
Mengenal Apa Itu Pengadaan Barang/Jasa.
Pada Pasal 1 butir 1 Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengatur “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa
yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan.” Umsur
Pejabat publik yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yaitu : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pejabat Pengadaan dan adanya unsur Penyedia
barang dan jasa.
Hakikat Awal Pengadaan Barang / Jasa Adalah Hubungan
Kontraktual
Sobat! Hubungan antara
pemerintah dan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa merupakan sebuah hubungan
kontraktual, karena didasarkan pada perjanjian hukum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
kontrak. Setelah proses pemilihan
penyedia selesai, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pengadaan dengan penyedia dan Kontrak ini bersifat mengikat secara hukum (azas Pacta sunt servanda) yang memuat Syarat Umum
Kontrak (SUK), Syarat Khusus Kontrak (SKK), Spesifikasi Teknis, dan Daftar
Kuantitas dan Harga. Kedua belah pihak (pemerintah dan penyedia) memiliki hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kedua belah pihak dapat dikenai sanksi hukum apabila tidak memenuhi isi kontrak, termasuk
sanksi administratif, denda, atau bahkan pemutusan kontrak.
Hal tersebut diperkuat dengan beberapa
ketentuan sebagai berikut:
Ø Pasal 1 butir 44 Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis
antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau
pelaksana Swakelola.
Ø Pasal 1313 KUHPerdata mengatur Perjanjian merupakan
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap
satu orang atau lebih.
Ø Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang berbunyi Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
(1) Adanya
kesepakatan kedua belah pihak;
(2) Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum;
(3) Adanya
objek perjanjian;
(4) Adanya
causa yang halal.
Mengenal Instrumen Klasik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi!
Sobat! Instrument utama pemberantasan Korupsi di
Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan
ratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCIC), dan
khusus perkara korupsi yang menyangkut adanya kerugian keuangan negara diatur
dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.Yuk, simak bersama rumusan unsur-unsur
pasalnya.
Pasal 2 UU Tipikor:
-
Setiap orang ;
-
Secara Melawan Hukum;
- Melakukan
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
-
Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Interpretasi:
Ø Sobat! Subjek hukum pelaku korupsi
pada pasal 2 ini adalah “Setiap orang” yang mengacu pada orang perseorangan (Natuurlijk Persoon) atau termasuk korporasi (Recht
Persoon).
Ø Unsur “Secara Melawan
Hukum”
merupakan Melawan hukum dalam pengertian formil (formele wederechttelijkheid) yaitu jika perbuatan itu
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (hukum tertulis) dan
hanya
dapat dipandang sebagai sifat “wederechtelijk”
jika perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan
suatu delik menurut undang-undang (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana
Indonesia, 1997). Namun demikian, unsur melawan hukum ini nukan
merupakan inti delik (bestandeel delict) , melainkan hanya menjadi
sarana bagi perbuatan yang dilarang,
yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi. Argumentasi itu merujuk pada penjelasan pasal 1 ayat (1) Sub a UU No.
3 tahun 1971 dan penjelasan umum UU Tipikor bahwa fungsi melawan hukum sebagai
sarana.
Ø Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri
Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi. Undang-Undang tidak menjelaskan tentang apa
maksud dengan memperkaya diri, oleh karenanya kita akan mengacu kepada pendapat
para Ahli Hukum Pidana. Lilik Mulyadi, SH dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000
hal. 17 menafsirkan dengan” Suatu perbuatan dengan mana si pelaku bertambah kekayaannya oleh
karena perbuatan itu, modus operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan
dengan berbagai cara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil,
memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta pebuatan lainnya
sehingga si pelaku jadi bertambah kekayaannya”.
Ø Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau
Perekonomian Negara.
Sobat! Pasal 1 angka 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. Setelah adanya Putusan MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016
tanggal 25 januari 2017 paradigma pemahaman unsur “dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” telah mengalami pergesaran pemahamannya yaitu
yang semula dipahami merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hanya
sebagai perkiraan (potential loss)
kini berubah menjadi kerugian keuangan negara tersebut dipahami harus telah
benar – benar sudah terjadi / nyata (actual
loss) untuk dapat ditetapkan dalam tindak pidana korupsi”. Tentu dalam
hal ini penghitungan actual loss kerugian
Negara/ Daerah harus dilakukan oleh Auditor pada Instansi yang berwenang seperti BPK/BPKP atau instansi yang berwenang
lainnya maupun akuntan publik yang ditunjuk (Vide penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor).
Pasal 3 UU Tipikor:
-
Setiap orang;
-
Dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi;
-
Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
-
dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian Negara;
Interpretasi:
Ø Sobat! Subjek hukum pelaku korupsi
pada pasal 3 ini yaitu “Setiap orang”, namun memiliki pengertian yang berbeda
dari pasal 2, karena pelaku korupsi dalam pasal 3 ini haruslah seseorang (Natuurlijk Persoon) yang
memiliki jabatan (Ambtenaar)
atau kedudukan (swasta).
Ø Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
penerbit Sinar Grafika Hal. 46 , mengatakan“ Menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu
pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari
penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.’’
Ø Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan. R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika
Hal. 31, berpendapat ”Menyalahgunakan kewenangan
kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan ,
kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang
dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak
pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan ,
kesempatan atau sarana tersebut.
Ø Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
penjelasan
unsur – unusr pasal ini sama dengan penjelasan unsur dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara pada pasal 2.
“Bagaimana Pengadaan Bisa Jadi Korupsi?”
Sobat! Meskipun pengadaan merupakan hubungan kontraktual yang merupakan
domain hukum perdata dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi, namun
keadaan akan menjadi lain jika permasalahan dalam pengadaan barang/jasa itu
terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi sistemik yang
didasari adanya “Niat Jahat / Mens Rea” dari beberapa oknum pelaksana pengadaan
baik oknum pejabat publik maupun pihak penyedia sehingga mengakibatkan
adanya kerugian keuangan negara/ daerah.
Contohnya begini sobat! Sebelum dilakukannya tender
telah ada kongkalikong antara oknum pejabat publik dengan oknum penyedia
barang/jasa untuk pengkondisian hal-hal tertentu seperti pemalsuan dokumen,
merekayasa penawaran, atau bekerjasama dengan oknum pejabat publik untuk "mengatur"
pemenang tender dengan adanya kuncian
spesifikasi teknis tertentu sehingga hanya penyedia tertentu yang telah diatur
yang mampu memenuhinya, adanya manipulasi
lelang, proses penunjukan langsung yang tidak sah maupun pengurangan volume
pekerjaan, dimana maksud dan tujuan dari manipulasi sistemik ini adalah
semata-mata untuk menguntungkan dan/atau memperkaya diri pribadi para oknum,
orang lain maupun korporasi dan kondisi tersebut jug selalu terdapat bentuk-bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat publik, sehingga dari Niat, Proses dan Dampaknya memenuhi unsur-unsur delik korupsi
dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Namun tetap harus dibuktikan ya
secara yuridis melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah berdasarkan KUHAP, bukan hanya didasarkan pada asumsi semata loh sobat!
Relevan dengan pendapat Robert E.
Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption yang berbunyi “Corruption is the misuse of public office for private
gain” yang bermakna "Korupsi adalah
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi." Sobat! hal ini bukan lagi sekadar masalah
kontraktual.
Ini sudah menyangkut kerugian negara dan telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Sobat! “niat jahat / Mens Rea” dari pelaku korupsi ini
senantiasa selalu ada sebelum proses kontrak ditutup (Ante Factum) hingga pelaksanaan Tender (Post Factum).
Korupsi adalah extraordinary crime—kejahatan
luar biasa yang tidak cukup ditangani dengan cara-cara biasa. Jalur perdata
atau administrasi hanya menyelesaikan “akibat
hukum”, tapi tidak menyentuh “niat jahat” pelaku korupsi.
Sobat! Tentu masih ingat beberapa mega korupsi yang pernah menggemparkan
dunia pengadaan barang/jasa yaitu perkara korupsi dalam kegiatan Pengadaan
E-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan modus operandi adanya mark-up anggaran, manipulasi/
pengaturan tender, fiktifitas kegiatan,kolusi antara konsorsium
penyedia dan oknum pejabat penyelenggara.
“ Tidak Semua Masalah Pengadaan Barang/
Jasa Masuk Dalam Ranah Korupsi “
Sobat! Tidak semua permasalahan sengketa dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara/ daerah selalu
masuk ranah pidana korupsi karena dapat juga
kerugian terjadi karena mismanagement atau force majeure atau masuk wilayah administrative sebagaimana diatur
dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak melibatkan niat jahat. Inti utama adalah ada atau tidaknya “Niat Jahat/ Mens Rea” dari ante factum
hingga post factum, selama tidak ada Mens
Rea maka permasalahan yang terjadi antar para pihak dalam pengadaan
barang/jasa, maka diselesaikan melalui mekanisme kontraktual. Semisal beberapa
permasalahan sebagai berikut:
1. Keterlambatan pengiriman barang.Kondisi saat Vendor
tidak dapat mengirimkan barang sesuai jadwal kontrak karena masalah logistik
atau pasokan bahan baku, sehingga
berdampak pada Proyek menjadi tertunda, pelayanan publik
terganggu.
2. Perselisihan kontrak. Kondisi saat terjadi perbedaan interpretasi antara
penyedia barang/jasa dan pengguna anggaran mengenai ruang lingkup pekerjaan, sehingga berdampak Proyek
mandek atau berjalan tidak maksimal. Masalah ini sering muncul dari ketidaktepatan
dalam perumusan kontrak, bukan karena niat jahat.
3. Kenaikan harga ditengah kontrak. Kondisi saat pelaksanaan kontrak, harga bahan pokok naik signifikan sehingga vendor
merasa merugi, yang berdampak Vendor meminta renegosiasi atau memutus kontrak. Hal
ini terjadi karena faktor ekonomi eksternal, bukan karena
penyalahgunaan jabatan.
“Arah Pembenahan:
Reformasi Pengadaan sebagai Upaya Pencegahan Korupsi”
Sobat! Kata pepatah, “Mencegah
lebih baik daripada mengobati." Yang bermakna “lebih bijak mencegah suatu masalah sejak awal
daripada harus repot mengatasi akibatnya nanti.” Reformasi
dan perbaikan pengadaan barang/jasa tidak cukup hanya dengan perbaikan regulasi dan
sistem, justru yang lebih penting adalah:
·
Peningkatan Kapasitas dan Integritas SDM Pengadaan, khususnya para PPK, Pokja, dan Auditor.
·
Budaya Pelayanan Publik yang Berbasis Etika, bukan sekadar kepatuhan formal.
·
Penerapan prinsip Value for Money, bukan
hanya harga termurah, melainkan kualitas terbaik, tepat waktu, dan manfaat
berkelanjutan.
·
Kolaborasi antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Sipil dalam mengawasi dan mengawal proses pengadaan secara transparan dan partisipatif.
“ Mana Perdata,
Mana Pidana? Yuk, Buka Mata Bareng-Bareng!”
Sobat!
Setelah kita kupas tuntas dari hulu ke hilir, bisa kita simpulkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memang berakar dari hubungan perdata
yang sah secara hukum. Tapi hati-hati! Bukan berarti semua
persoalan pengadaan otomatis jadi urusan kontrak semata. Kalau di balik kontrak
itu ada niat jahat, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang, maka urusannya naik
level—masuk ke ranah pidana korupsi, tanpa
mengesampingkan sedikitpun azas ultimum remedium.
Bayangkan, ketika satu pihak dengan sengaja
memanipulasi proses tender, mengatur pemenang, atau mengurangi kualitas dan
volume barang, itu bukan cuma soal wanprestasi—itu sudah merugikan negara. Dan
ketika Mens Rea
itu terbukti, maka jelas: penyelesaiannya tidak
cukup lewat jalur perdata atau administratif saja, tapi harus melalui hukum
pidana.
Tapi tenang dulu, Sobat! Tidak semua masalah dalam
pengadaan harus buru-buru dilabeli "korupsi". Selama tidak ada motif
jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka penyelesaiannya cukup
lewat mekanisme perdata yang adil dan transparan.
Sobat! Ingat baik-baik, "Niat
jahatlah yang memisahkan perkara perdata biasa dari kejahatan luar biasa."
Maka
dari itu, jangan sampai kita terjebak dalam narasi bahwa semua masalah
pengadaan itu dikriminalisasi. Hukum
pidana bukan untuk menghukum kontraktor yang salah kirim barang, tapi untuk
membongkar mereka yang sengaja menggarong uang negara. Yuk, dukung
upaya pemberantasan korupsi dengan tetap berpikir jernih dan objektif!
Daftar literasi:
Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek).
Ø UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan
Tindak PIdana Korupsi.
Ø UU No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.
Ø UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ø UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara.
Ø UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
Ø Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur “Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Ø
Putusan
MK Nomor: 25/PUU – XIV/ 2016 tanggal 25 Januari 2017.
Ø United Nations Convention Against
Corruption (UNCIC).
Ø P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum
Pidana Indonesia, 1997.
Ø Lilik Mulyadi,
SH. Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000.
Ø R. Wiyono, SH. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit
Sinar Grafika.2008.
Ø Robert E. Klitgaard. Controlling Corruption. 1988

Komentar
Posting Komentar