MEKANISME HUKUM PEMULIHAN ASET TANAH NEGARA YANG BERSTATUS HAK EIGENDOM YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA
Hai Sobat Kenali Hukum, Negara Indonesia saat ini sedang menyiapkan diri guna menuju Visi Indonesia Emas, yaitu suatu gagasan yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil dan makmur pada tahun 2045. Sehingga tidak heran jika kini Indonesian tengah memacu pembangunan bidang infrastruktur, peningkatan ruang publik, pengembangan pemukiman dan pengembangan ekonomi yang bermodal utama adanya ketersediaan asset tanah. Bahwa asset tanah yang dimiliki Negara beberapa diantaranya berasal dari nasionalisasi dan konversi asset tanah Perusahaan – perusahaan Belanda di Indonesia saat zaman penjajahan dengan alas hak berupa hak Eigendom. Perlu diketahui, beberapa perusahaan-perusahaan plat merah di negara Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi perusahaan – perusahaan zaman Belanda seperti: PT. Jasa Raharja (N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Achlenceker), Bank Indonesia (De Jawasche Bank), PT. Kereta Api Indonesia (Nederlandsche Spoorwagen Maatschappij & Staat Spoorwagen), Garuda Indonesia (KNILM) dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (NV Assurantie Maatschappij de Nederlander).
Sobat
Kenali Hukum, guna pengelolaan asset tanah negara yang berasal
dari hak Eigendom secara efektif, akuntabel dan memastikan
keamanan hukumnya, telah dilaksanakan tahapan pendataan tanah negara melalui
proses indentifikasi, pengukuran dan pencatatan asset tanah. Dari proses ini,
diperoleh suatu fakta adanya beberapa asset tanah milik negara baik di kawasan
hutan ataupun Non kawasan hutan dikuasai oleh pihak Ketiga baik pihak orang perorangan
(natuurlijke person) maupun badan hukum (recht person) dan lebih
ironis lagi adalah penguasaan tanah – tanah negara tersebut dilengkapi dengan
adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHM) oleh pihak
ketiga. Tentunya masalah ini sangat menyita energi negara, karena negara mengalami
kerugian dengan hilangnya kepemilikan asset, terjadinya potensi penurunan
pendapatan daerah dan timbulnya kerugian akibat sengketa tanah serta dapat
menghambat proses pensertifikatan. Atas fenomena ini, tentu
muncul pertanyaan – pertanyaan tentang “
bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh negara guna memulihkan asset tanahnya
yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut??” Untuk lebih jelasnya, simak analisa
yuridis normatif berikut.
Sobat
Kenali Hukum, Eigendom merupakan istilah dalam hukum kebendaan (Zakelijk recht) perdata barat yang
berarti “Hak Milik”. Eigen berarti diri atau peribadi, dom merujuk pada kata Dominium yang berarti sebagai Hak
Milik sehingga Eigendom dapat
diartikan sebagai Hak Milik Pribadi (Subekti,1979:52). Hak Eigendom merupakan hak tertinggi sekaligus juga merupakan hak penguasaan
atas tanah yang tertinggi dalam hukum
tanah barat, sehingga hak Eigendom ini
merupakan hak atas tanah barat yang dikenal sebagai hak milik. Namun,
sejak berlakunya UUPA, hak Eigendom
dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka
waktu selama 20 tahun. HGB berakhir pada tanggal 24 September 1980, jika sampai
tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi menjadi HGB, maka
Hak Eigendom menjadi hapus dan
tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai oleh negara. Mari
simak terlebih dahulu pengaturan tentang Hak Eigendom dalam Pasal 570 KUH
Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati sesuatu barang
secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh
kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain kesemuanya
itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan
penggantian kerugian yang pantas berdasarkan ketentuan – ketentuan
perundang-undangan dengan pembayaran ganti rugi.”
Sobat
Kenali Hukum, Bahwa berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 1979
tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas
Tanah Asal Konversi Hak – hak Barat, mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
“ Tanah hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai asal Konversi hak barat yang menurut ketentuan Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1960 berakhir masa berlakuknya selambat-lambatnya pada
tanggal 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi
tanah yang dikuasai langsung oleh
negara dan diselesaikan menurut
ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dan
Peraturan ini.”
Pasal 4:
“Jika tidak ada pihak yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,7 dan 12 maka peruntukan dan
penggunaan tanah yang bersangkutan selanjutnya akan ditetapkan oleh menteri
dalam negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 10, 11 dan 13.”
Study Kasus:
Bahwa PT.
JASA RAHARJA memiliki beberapa asset tanah yang berlokasi di daerah Bandungan
Ambarawa Jawa Tengah dengan alas hak berupa hak Eigendom, antara lain sebagai berikut:
|
- |
Hak
Eigendom nomor 1153, tanah seluas 2.780 m2 berdasarkan Akte
tanggal 9 Oktober 1952 No. 569. |
|
- |
Hak
Eigendom nomor 1154, tanah seluas 2.255 m2 berdasarkan Akte
tanggal 9 Oktober 1952 No. 570. |
|
- |
Hak
Eigendom nomor 1186, tanah seluas 5.170 m2 berdasarkan Akte
tanggal 9 Oktober 1952 No. 571. |
|
- |
Hak
Eigendom nomor 2281, tanah seluas 122 m2 berdasarkan Akte tanggal
9 Oktober 1952 No. 572. |
Bahwa
atas asset-asset tanah milik PT. JASA RAHARJA in casu, ternyata telah
dikuasai oleh pihak ketiga yakni atas nama pribadi penggarap tanah-tanah dan
telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat dan diatas
asset tanah in casu juga telah didirikan bangunan berbentuk Wisma,
dengan rincian sebagai berikut:
|
- |
Hak
Milik Nomor 233 seluas 205 m2 yang berasal dari Hak Eigendom Nomor
1153 |
|
- |
Hak
Milik Nomor 234 seluas 2.775 m2 yang berasal dari Hak Eigendom
Nomor 1153 |
|
- |
Hak
Guna Bangunan 123 seluas 2.255 m2 yang berasal dari Hak Eigendom
Nomor 1154 |
|
- |
Hak
Guna Bangunan 124 seluas 5.170 m2 yang berasal dari Hak Eigendom
Nomor 1186 |
Bahwa penerbitan
sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama
pihak ketiga diatas asset tanah PT. JASA RAHARJA terjadi karena Kantor penerbit
sertifikat in casu menerbitkan sertifikat hanya didasarkan pada beberapa
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 terkait dengan konversi tanah in
casu menjadi HGB sampai berakhirnya hak tanggal 24 September 1980 dengan
memandang terhadap tanah in casu belum pernah diterbitkan sertifikat sebelumnya
dan tanpa mencermati secara komprehensif tentang catatan / riwayat tanah dari
segi data yuridisnya. Bahwa faktor dengan tidak adanya permohonan konversi hak
barat oleh PT. JASA RAHARJA atas tanah in casu tidak serta merta memunculkan
adanya “kekosongan norma hukum (wet vacuum)”, sehingga
tidak menjadi
dasar untuk memberikan alas hak kepada pihak lain yang saat itu sebagai
penggarap tanah in casu, padahal terhadap tanah in casu terdapat data
yuridis berupa catatan/ riwayat tentang adanya berkas Eigendom dengan
pemegang hak SCHLENEKER ASSURANTIE KANTODR INDONESIE NV yang berkedudukan di
Amsterdam, sehingga dalam hal ini secara hukum menjadikan sertifikat yang
telah diterbitkan atas nama pihak ketiga atas tanah in casu menjadi sertifikat tanpa alas hak yang sah,
dikarenakan PT. JASA RAHARJA yang merupakan nasionalisasi dari perusahaan
asruransi N.V. Assurantie
Kantor O.W.J. Achlenceker selaku pemilik sah hak Eigendom atas tanah in casu
tidak pernah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah in casu kepada para pihak
ketiga tersebut, sehingga berbagai bentuk sertifikat yang telah terbit yang bertentangan
dengan peraturan hukum tidak dapat digeneralisasi
sebagai kepemilikan yang sah.
Sobat
Kenali Hukum, dari
study kasus ini tentunya demi kepastian hukum, mekanisme yang harus ditempuh PT. JASA RAHARJA guna
menyelamatkan asset tanahnya yang dikuasai oleh pihak ketiga yaitu dengan mengajukan
gugatan keperdataan dengan dalil posita (fundamentum
petendi) berupa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata, yang
berbunyi :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bahwa setelah gugatan Perbuatan
Melawan Hukum berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme hukum selanjutnya adalah dengan
mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) guna gugatan pembatalan sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga tersebut. Pertanyaannya mengapa sertifikat
SHM dan sertifikat HGB juga harus di gugat melalui Tata Usaha Negara?? Dalil hukumnya yaitu karena Hakim Perdata
tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan
sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar sertifikat tanpa alas hak yang
sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administrative yang merupakan kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Perlu diketahui bersama , sertifikat SHM dan
sertifikat HGB merupakan sebuah
Keputusan tata Usaha Negara (Beschikking)
sebagaimana diatur dalam UU PERATUN No. 51 Tahun 2009 dengan perubahan
terakhir UU No. 51 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 9 :
“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.”
Pasal 53 Ayat (1) :
“ Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Bahwa hal tersebut juga sesuai
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
bagi Pengadilan, pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata point 2 huruf a yang
menerangkan :” Hakim Perdata tidak
berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat
tidak mempunyai kekuatan hukum , dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang
sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan
administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
(TUN).”
Sobat
Kenali Hukum, setelah sertifikat SHM dan
sertifikat HGB atas nama pihak ketiga in
casu telah dibatalkan melalui putusan PTUN, maka secara yuridis kepemilikan
asset tanah di Bandungan
Ambarawa Jawa Tengah in casu
dapat kembali kepada PT. JASA RAHARJA dengan alas hak pemegang Hak Eigendom
sebagaimana tercantum dalam berkas Eigendom pemegang hak SCHLENEKER
ASSURANTIE KANTODR INDONESIE NV, untuk selanjutnya demi kepastian hukum dapat didaftarkan
guna penerbitan sertifikat tanah atas nama PT. JASA RAHARJA guna dicatat dan
diinventarisir menjadi asset tanah milik PT. JASA RAHARJA sesuai dengan ketentuan
tentang pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, yang berbunyi berikut:
“ Untuk keperluan
pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak – hak lama
dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa
bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan
yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadic, dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak
lain yang membebaninya”.
Penjelasan
Pasal 24 Ayat (1) huruf a dan b:
“Alat –
alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
|
a. |
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan
berdasarkan Overschrijuings Ordonnantie
(S.1834-27) yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau |
|
b. |
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan
berdasarkan Overschrijuings Ordonnantie
(S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah
dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang
bersangkutan. |
Sobat Kenali Hukum, demikian
sekilas pandang kajian yuridis tentang “ MEKANISME
HUKUM PEMULIHAN ASET TANAH NEGARA YANG BERSTATUS HAK EIGENDOM YANG DIKUASAI PIHAK
KETIGA”,
maka dengan banyaknya asset tanah Negara
yang dapat diselamatkan diharapkan dapat mendukung percepatan Visi Indonesia
Emas Tahun 2045 nantinya, Semoga bermanfaat.”..MARI KITA KENALI HUKUM
DAN JAUHI HUKUMAN……….”
Daftar literasi:
Ø
Vendu Reglement Staatsblad 1908 No.189 Jo. Vendu Instructie Staatsblad 1908 No. 190.
Ø
Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Ø
Undang-Undang No. 86 tahun
1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan Milik Belanda.
Ø
Undang -Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Ø
Undang – Undang
PERATUN No. 51 Tahun 2009 dengan perubahan terakhir Undang –Undang No.
51 Tahun 2009.
Ø Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1960 tentang
Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
Ø Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1978 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian
Perushaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Ø Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 Tentang
Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal
Konversi Hak-Hak Barat.
Ø Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Permohonan dan
Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak – hak Barat;
Ø Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan;
Ø Administrasi Pertanahan di Indonesia;

Komentar
Posting Komentar