MEKANISME HUKUM PEMULIHAN ASET TANAH NEGARA YANG BERSTATUS HAK EIGENDOM YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA

 

Hai Sobat Kenali Hukum, Negara Indonesia saat ini sedang menyiapkan diri guna menuju Visi Indonesia Emas, yaitu suatu gagasan  yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil dan makmur pada tahun 2045. Sehingga tidak heran jika kini Indonesian tengah memacu pembangunan bidang infrastruktur, peningkatan ruang publik, pengembangan pemukiman dan pengembangan ekonomi yang bermodal utama adanya ketersediaan asset tanah. Bahwa asset tanah yang dimiliki Negara beberapa diantaranya berasal dari nasionalisasi dan konversi asset tanah Perusahaan – perusahaan  Belanda di Indonesia saat zaman penjajahan dengan alas hak berupa hak Eigendom. Perlu diketahui, beberapa perusahaan-perusahaan plat merah di negara Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi perusahaan – perusahaan zaman Belanda seperti: PT. Jasa Raharja (N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Achlenceker), Bank Indonesia (De Jawasche Bank), PT. Kereta Api Indonesia (Nederlandsche Spoorwagen Maatschappij & Staat Spoorwagen), Garuda Indonesia (KNILM) dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (NV Assurantie Maatschappij de Nederlander).

Sobat Kenali Hukum, guna pengelolaan asset tanah negara yang berasal dari hak Eigendom secara efektif, akuntabel dan memastikan keamanan hukumnya, telah dilaksanakan tahapan pendataan tanah negara melalui proses indentifikasi, pengukuran dan pencatatan asset tanah. Dari proses ini, diperoleh suatu fakta adanya beberapa asset tanah milik negara baik di kawasan hutan ataupun Non kawasan hutan dikuasai oleh pihak Ketiga baik pihak orang perorangan (natuurlijke person) maupun badan hukum (recht person) dan lebih ironis lagi adalah penguasaan tanah – tanah negara tersebut dilengkapi dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHM) oleh pihak ketiga. Tentunya masalah ini sangat menyita energi negara, karena negara mengalami kerugian dengan hilangnya kepemilikan asset, terjadinya potensi penurunan pendapatan daerah dan timbulnya kerugian akibat sengketa tanah serta dapat menghambat proses pensertifikatan. Atas fenomena ini, tentu muncul pertanyaan – pertanyaan tentang “ bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh negara guna memulihkan asset tanahnya yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut??” Untuk lebih jelasnya, simak analisa yuridis normatif berikut.

Sobat Kenali Hukum, Eigendom merupakan istilah dalam hukum kebendaan (Zakelijk recht) perdata barat yang berarti “Hak Milik”. Eigen berarti  diri atau peribadi, dom merujuk pada kata Dominium yang berarti sebagai Hak Milik sehingga Eigendom dapat diartikan sebagai Hak Milik Pribadi (Subekti,1979:52). Hak Eigendom merupakan hak tertinggi sekaligus juga merupakan hak penguasaan atas tanah  yang tertinggi dalam hukum tanah barat, sehingga hak Eigendom ini merupakan hak atas tanah barat yang dikenal sebagai hak milik. Namun, sejak berlakunya UUPA, hak Eigendom dikonversi (diubah status haknya) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu selama 20 tahun. HGB berakhir pada tanggal 24 September 1980, jika sampai tanggal 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi menjadi HGB, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai oleh negara. Mari simak terlebih dahulu pengaturan tentang Hak Eigendom dalam Pasal 570 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

“Hak milik adalah hak untuk menikmati sesuatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu  secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas berdasarkan ketentuan – ketentuan perundang-undangan dengan pembayaran ganti rugi.”

Sobat Kenali Hukum, Bahwa berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak – hak Barat, mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1:

“ Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal Konversi hak barat yang menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 berakhir masa berlakuknya selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah  yang dikuasai langsung oleh negara  dan diselesaikan menurut ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dan Peraturan ini.”

Pasal 4:

“Jika tidak ada pihak yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,7 dan 12 maka peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan selanjutnya akan ditetapkan oleh menteri dalam negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 10, 11 dan 13.”

Study Kasus:

Bahwa PT. JASA RAHARJA memiliki beberapa asset tanah yang berlokasi di daerah Bandungan Ambarawa Jawa Tengah dengan alas hak berupa hak Eigendom, antara lain sebagai berikut:

-

Hak Eigendom nomor 1153, tanah seluas 2.780 m2 berdasarkan Akte tanggal 9 Oktober 1952 No. 569.

-

Hak Eigendom nomor 1154, tanah seluas 2.255 m2 berdasarkan Akte tanggal 9 Oktober 1952 No. 570.

-

Hak Eigendom nomor 1186, tanah seluas 5.170 m2 berdasarkan Akte tanggal 9 Oktober 1952 No. 571.

-

Hak Eigendom nomor 2281, tanah seluas 122 m2 berdasarkan Akte tanggal 9 Oktober 1952 No. 572.

Bahwa atas asset-asset tanah milik PT. JASA RAHARJA in casu, ternyata telah dikuasai oleh pihak ketiga yakni atas nama pribadi penggarap tanah-tanah dan telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat dan diatas asset tanah in casu juga telah didirikan bangunan berbentuk Wisma, dengan rincian sebagai berikut:

-

Hak Milik Nomor 233 seluas 205 m2 yang berasal dari Hak Eigendom Nomor 1153

-

Hak Milik Nomor 234 seluas 2.775 m2 yang berasal dari Hak Eigendom Nomor 1153

-

Hak Guna Bangunan 123 seluas 2.255 m2 yang berasal dari Hak Eigendom Nomor 1154

-

Hak Guna Bangunan 124 seluas 5.170 m2 yang berasal dari Hak Eigendom Nomor 1186

Bahwa penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga diatas asset tanah PT. JASA RAHARJA terjadi karena Kantor penerbit sertifikat in casu menerbitkan sertifikat hanya didasarkan pada beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 terkait dengan konversi tanah in casu menjadi HGB sampai berakhirnya hak tanggal 24 September 1980 dengan memandang terhadap tanah in casu belum pernah diterbitkan sertifikat sebelumnya dan tanpa mencermati secara komprehensif tentang catatan / riwayat tanah dari segi data yuridisnya. Bahwa faktor dengan tidak adanya permohonan konversi hak barat oleh PT. JASA RAHARJA atas tanah in casu tidak serta merta memunculkan adanya “kekosongan norma hukum (wet vacuum)”, sehingga tidak menjadi dasar untuk memberikan alas hak kepada pihak lain yang saat itu sebagai penggarap tanah in casu, padahal terhadap tanah in casu terdapat data yuridis berupa catatan/ riwayat tentang adanya berkas Eigendom dengan pemegang hak SCHLENEKER ASSURANTIE KANTODR INDONESIE NV yang berkedudukan di Amsterdam, sehingga dalam hal ini secara hukum menjadikan sertifikat yang telah diterbitkan atas nama pihak ketiga atas tanah in casu menjadi sertifikat tanpa alas hak yang sah, dikarenakan PT. JASA RAHARJA yang merupakan nasionalisasi dari perusahaan asruransi N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Achlenceker selaku pemilik sah hak Eigendom atas tanah in casu tidak pernah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah in casu kepada para pihak ketiga tersebut, sehingga berbagai bentuk sertifikat yang telah terbit yang bertentangan dengan peraturan  hukum tidak dapat digeneralisasi sebagai kepemilikan yang sah.

Sobat Kenali Hukum, dari study kasus ini tentunya demi kepastian hukum, mekanisme yang harus ditempuh PT. JASA RAHARJA  guna menyelamatkan asset tanahnya yang dikuasai oleh pihak ketiga yaitu dengan mengajukan gugatan keperdataan dengan dalil posita (fundamentum petendi) berupa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :

“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Bahwa setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme hukum selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna gugatan pembatalan sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga tersebut. Pertanyaannya mengapa sertifikat SHM dan sertifikat HGB juga harus di gugat melalui Tata Usaha Negara??  Dalil hukumnya yaitu karena Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar sertifikat tanpa alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan  administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Perlu diketahui bersama , sertifikat SHM dan sertifikat HGB  merupakan sebuah Keputusan tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam UU PERATUN No. 51 Tahun 2009 dengan perubahan terakhir UU No. 51 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 9 :

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.”

Pasal 53 Ayat (1) :

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata point 2 huruf a yang menerangkan :Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum , dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan  administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).”

Sobat Kenali Hukum,  setelah sertifikat SHM dan sertifikat HGB atas nama pihak ketiga in casu telah dibatalkan melalui putusan PTUN, maka secara yuridis kepemilikan asset tanah di Bandungan Ambarawa Jawa Tengah in casu  dapat kembali kepada PT. JASA RAHARJA dengan alas hak pemegang Hak Eigendom sebagaimana tercantum dalam berkas Eigendom pemegang hak SCHLENEKER ASSURANTIE KANTODR INDONESIE NV, untuk selanjutnya demi kepastian hukum dapat didaftarkan guna penerbitan sertifikat tanah atas nama PT. JASA RAHARJA guna dicatat dan diinventarisir menjadi asset tanah milik PT. JASA RAHARJA sesuai dengan ketentuan tentang pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1)  PP No. 24 Tahun 1997, yang berbunyi berikut:

“ Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak – hak lama dibuktikan  dengan alat-alat bukti mengenai adanya  hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadic, dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya”.

Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) huruf a dan b:

“Alat – alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:

a.

Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijuings Ordonnantie (S.1834-27) yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau

b.

Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijuings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan.

 Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang kajian yuridis tentang MEKANISME HUKUM PEMULIHAN ASET TANAH NEGARA YANG BERSTATUS HAK EIGENDOM YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA”, maka dengan banyaknya asset tanah Negara yang dapat diselamatkan diharapkan dapat mendukung percepatan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 nantinya, Semoga bermanfaat.”..MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”

 

Daftar literasi:

Ø Vendu Reglement Staatsblad 1908 No.189 Jo. Vendu Instructie Staatsblad 1908 No. 190.

Ø Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Ø Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan Milik Belanda.

Ø Undang -Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria

Ø Undang – Undang PERATUN No. 51 Tahun 2009 dengan perubahan terakhir Undang –Undang No. 51 Tahun 2009.

Ø Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1960 tentang Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.

Ø Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perushaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Ø Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Ø Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan – ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak – hak Barat;

Ø Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan;

Ø Administrasi Pertanahan di Indonesia;









Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”