PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBEBASAN "TANAH MUSNAH" DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Hai Sobat Kenali Hukum, sejak diterbitkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (PSN), di Indonesia telah banyak
dibangun Proyek Strategis
Nasional maupun Non Proyek Strategis
Nasional oleh Pemerintah baik itu
Pemerintah Pusat,
Pemda maupun badan usaha yang memiliki
sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
Sebagai contoh PSN yaitu Proyek jalan Tol Trans-Jawa, Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Proyek Bandara Internasional Jayapura atau Bandar Udara Sentani, Proyek Bendungan Sepaku Semoi di Kalimantan Timur. Bahwa tujuan utama dari Proyek-proyek PSN dan Non PSN yang dimaksud adalah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,
hal tersebut selaras dengan amanah konstitusi yang tercantum
dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU RI No 2 Tahun 2012 bahwa pembangunan ditujukan
untuk mewujudkan masyarakat Indoneisa yang adil, makmur dan
sejahtera.
Sobat Kenali Hukum, dalam pelaksanaan PSN dan Non PSN tentunya kegiatan Pengadaan tanah menjadi sebuah keharusan guna mendukung terwujudnya sarana umum dan apabila pemerintah
tidak mempunyai tanah untuk pembangunan PSN dan Non PSN, maka dilaksanakanlah pengadaan tanah dari tanah
yang dimiliki oleh masyarakat baik secara individual maupun kelembagaan.
Walaupun dalam keadaan yang sangat mendesak, pencabutan hak atas tanah harus
tetap dilakukan dan harus sesuai prosedur. Para pemilik tanah diundang untuk
bermusyawarah dan dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah akan diberikan
ganti kerugian, Masyarakat yang telah merelakan tanahnya untuk
kepentingan umum tentu harus diberi ganti rugi yang layak. Hilangnya tanah
masyarakat yang disebabkan oleh pengadaan tanah tersebut pemilik tanah akan
kehilangan tempat tinggal, lahan usaha, dan lain sebagainya dimana hal tersebut
sebagai penopang hidup.
Sobat Kenali Hukum, dalam pengadaan tanah untuk PSN dan Non PSN tidak selamanya berjalan dengan baik, masih sering
ditemukan permasalahan
dan sengketa yang muncul dari keadaan pada saat warga pemilik lahan tak selalu
bersedia menyerahkan hak miliknya maupun karena harga yang ditawarkan dinilai
pemilik tanah sangat rendah, kendala ini sering terjadi dan tentunya menjadi
hambatan bagi pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sobat Kenali Hukum, saat terjadi permasalahan hukum / sengketa tersebut, lantas sering
mengemuka istilah penyelesaiannya melalui mekanisme Konsinyasi ataupun dengan pemberian Dana Kerohiman. Lantas, mekanisme apa yang paling tepat untuk menyelesaikan
sengketa tanah tersebut, jika objek tanah yang disengketakan berupa “Tanah
Musnah”?? Untuk itu Yuk mari kita cermati bersama kajian – kajian
dari aspek yuridis normatif sebagai berikut ini.
Sobat Kenali Hukum, sebelum mengkaji tentang Konsinyasi
dan Dana Kerohiman, mari simak dulu definisi tentang Tanah Musnah. Pada
Pasal 1 butir ke-3 Perpres No 52 tahun
2022 mengatur bahwa Tanah Musnah adalah tanah
yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak
dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan
sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait tata cara dan penetapan tanah musnah. Sebagai contoh tanah musnah semisal
tanah - tanah milik masyarakat di daerah pesisir yang kini permukaan bidang tanah tersebut sudah tertutup air
laut yang naik atau banjir rob seperti pembangunan Jalan Tol
Semarang-Demak,
ataupun tanah – tanah milik masyarakat dengan landscape dataran perbukitan yang telah mengalami longsor. Dalam
hal ini status hak tanah musnah baik
itu tanah hak milik maupun tanah kas desa menjadi hapus/hilang haknya jika
sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. Lantas mekanisme seperti apakah yang harus ditempuh
guna menyelesaikan pembebasan tanah terdampak proyek pemerintah jika tanah tersebut
terkualifikasi sebagai tanah musnah ??
Sobat Kenali Hukum, istilah Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu Consignatie yang berarti “Penitipan
uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang”. Sedangkan
Konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum
yaitu penitipan ganti rugi kepada Pengadilan yang dilakukan oleh pemerintah
melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Regulasi
tentang pengaturan konsinyasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
|
1. |
UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023: Pasal 33:
Penilaian besarnya nilai Ganti
Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan
bidang perbidang tanah, meliputi: (a) tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah
tanah; (c) bangunan; (d) tanaman; (e) benda yang berkaitan dengan tanah;
dan/atau; (f) kerugian lain yang dapat dinilai. Pasal 36 :
Pemberian Ganti Kerugian dapat
diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c.
permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pasal 38 Ayat (1): Dalam hal tidak terjadi
kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak
yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah
penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); Pasal 38 Ayat (2) : Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
pengajuan keberatan. Pasal 42 Ayat (1): Dalam hal Pihak yang Berhak
menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di
pengadilan negeri setempat. |
|
2. |
PP No.
19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal
89 Ayat (1) : Instansi
yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada
ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum. Pasal
89 Ayat (2): Penitipan
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum
setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri. |
|
3. |
Permen ATR / BPN No. 19
Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 128 Ayat (3): Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diserahkan kepada pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh
pengadilan negeri. |
|
4. |
PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke
Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum. Pasal 24 Ayat (1): Instansi yang memerlukan tanah
dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam
hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini: (a)
pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian
berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan
Keberatan ke Pengadilan; (b)
pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (c)
pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; (d)
objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:1) sedang
menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan
kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi
jaminan di bank. Pasal 24 Ayat (2): Bentuk Ganti Kerugian yang dapat
dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam
mata uang rupiah. |
Sobat Kenali Hukum, pada Konsinyasi jumlah nilai ganti
kerugian yang diberikan diatur dalam pasal 111 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021, yang pada pokoknya “Besarnya nilai ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pada saat pengumuman
Penetapan Lokasi dan merupakan nilai tunggal untuk bidang perbidang tanah yang
sifatnya final dan mengikat yang akan menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian”. Sehingga
berdasarkan Pasal 33, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo.
UU Nomor 6 Tahun 2023
Jo. Pasal Pasal 89 PP
No. 19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 Jo. Pasal 111 dan Pasal 128 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Jo. Pasal 24 PERMA No. 3 Tahun 2016
Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021 maka
penilaian harga bidang perbidang tanah dalam konsinyasi dinilai secara penuh
berdasarkan penilaian Tim Appraisal yang
ditunjuk dan jika terdapat penolakan dari pemilik tanah atas bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian yang diberikan, maka mekanisme pengajuan keberatannya
dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan waktu dan tata cara yang telah
ditentukan dan terhadap ganti kerugian dapat dititipkan oleh pemerintah di
Pengadilan Negeri setempat. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini bersumber pada APBN dana tau/ APBD
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo.
UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sobat Kenali Hukum, sedangkan yang
dimaksud Dana Kerohiman adalah dana santunan yang
diberikan kepada pihak yang
berhak menerima bantuan dana Kerohiman. Hal ini diatur
pada Perpres No. 52 tahun 2022, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa dana kerohiman merupakan dana
santunan yang diberikan atau ditujukan kepada pihak tanah berhak menerima
bantuan dana kerohiman, yang dimaksud dengan pihak yang berhak menerima bantuan
dana kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun
yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan
digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/
pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan
umum. Regulasi ini baru resmi diberlakukan pada tanggal 6 April 2022, simak beberapa ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 1 angka ke – 9 : Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya
disebut Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas
Tanah Musnah. |
|
Pasal 4 Ayat (1) Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan diselenggarakan
setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan
umum. |
|
Pasal 4 Ayat (2) Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. |
|
Pasal 4 Ayat (3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria: a.
pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan
rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk
kepentingan umum; b.
dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan
oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang; c.
dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan
hukum yang disahkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia; dan; d.
memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan
atas bidang tanah baik
terdaftar maupun belum terdaftar. |
|
Pasal 13 Ayat (1): Tim Terpadu menghitung besaran
bantuan Dana Kerohiman
berdasarkan hasil penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 13 Ayat (2): Besaran bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan
terakhir oleh instansi yang berwenang. Pasal 13 Ayat (3): Dalam hal nilai hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman diberikan paling sedikit senilai
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
|
Pasal 11 Ayat (1): Apabila Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman
keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diumumkan. Pasal 11 Ayat (7): Berita acara penolakan keberatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) bersifat final. |
Sobat Kenali Hukum, pada mekanisme pemberian dana
Kerohiman pada tanah musnah ini, pokok sengketa hanya terhadap keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman dan tidak terkait dengan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian sebagaimana pada Konsinyasi,
karena pada dana kerohiman besaran jumlah santunannya telah ditentukan dengan perhitungan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang. Dan juga
mekanisme pengajuan
keberatannya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri namun cukup kepada Ketua Tim Terpadu yaitu Sekretaris Daerah
Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota (jika ada pendelegasian dari
Gubernur ke Kabupaten / Kota) dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan sebagaimana diatur pada
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 13 Perpres
No. 52 tahun 2022. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan Dana
Kerohiman ini bersumber pada APBN dana atau/ APBD maupun Anggaran Badan Usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perpres No.52 Tahun 2022.
Sobat Kenali Hukum, sesungguhnya pembahasan mengenai Dana Kerohiman ini juga telah dibahas
pada Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun terdapat perbedaan pada kualifikasi
objek tanahnya, dimana pada Permendagri 117 Tahun 2018 memberikan santunan dana
Kerohiman pada penduduk yang menguasai Tanah Milik Pemerintah Daerah
yaitu tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi atau tanah yang
dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kota. Sedangkan pada Perpres No. 52 tahun
2022, dana Kerohiman
diberikan kepada penduduk yang menguasai, memiliki dan/ atau memanfaatkan
tanah yang terkualifikasi sebagai tanah musnah.
Sobat Kenali Hukum, dari pembahasan yuridis ini, maka sangat jelas sekali mekanisme yang
paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penggunaan Tanah Musnah yang
terdampak oleh kegiatan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum baik Proyek PSN maupun Non PSN
adalah melalui mekanisme pemberian dana Kerohiman dengan perhitungan jumlah
besaran dana santunan yaitu: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir
oleh instansi yang berwenang.
Sobat Kenali Hukum, instansi yang memerlukan tanah guna pembangunan PSN maupun Non PSN harus
cermat dalam setiap tahapan pengadaan tanah khususnya dalam mengidentifikasi
dan memverifikasi setiap objek tanah yang terdampak proyek, karena jika objek
tanah tersebut ternyata terkualifikasi sebagai tanah musnah namun cara
penyelesaiannya justru dengan mekanisme pemberian ganti rugi karena kekurang
cermatan saat identifikasi objek tanah, maka akan berakibat pada pemberian
ganti rugi yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang seharusnya diberikan,
yang seyogyanya adalah dana kerohiman namun justru yang diberikan adalah ganti
rugi sehingga akan menyebabkan terjadinya lebih bayar dan memunculkan kerugian
keuangan negara/ daerah, karena sumber dana dari pengadaan tanah untuk
kepentingan umum adalah bersumber dari keuangan negara/ daerah yaitu APBN atau
APBD sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi karena proses pengadaan
tanahnya tidak sesuai dengan AUPB.
“ Sobat
Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”
Daftar literasi:
Ø UU RI No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Ø UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Ø UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Ø UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Ø Perpres No. 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional;
Ø Perpres No. 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah
yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
Ø Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional
(PSN),
Ø PP No. 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ø Permendagri No.117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Ø Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Ø PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA
No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti
Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Komentar
Posting Komentar