PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBEBASAN "TANAH MUSNAH" DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.



Hai Sobat Kenali Hukum, sejak diterbitkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), di Indonesia telah banyak  dibangun Proyek Strategis Nasional maupun Non Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Pemda maupun badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagai contoh PSN yaitu Proyek jalan Tol Trans-Jawa, Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Proyek Bandara Internasional Jayapura atau Bandar Udara Sentani, Proyek Bendungan Sepaku Semoi di Kalimantan Timur. Bahwa tujuan utama dari Proyek-proyek PSN dan Non PSN yang dimaksud adalah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal tersebut selaras dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU RI No 2 Tahun 2012 bahwa pembangunan ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indoneisa yang adil, makmur dan sejahtera.

Sobat Kenali Hukum, dalam pelaksanaan PSN dan Non PSN tentunya kegiatan Pengadaan tanah menjadi sebuah keharusan guna mendukung terwujudnya sarana umum dan apabila pemerintah tidak mempunyai tanah untuk pembangunan PSN dan Non PSN, maka dilaksanakanlah pengadaan tanah dari tanah yang dimiliki oleh masyarakat baik secara individual maupun kelembagaan. Walaupun dalam keadaan yang sangat mendesak, pencabutan hak atas tanah harus tetap dilakukan dan harus sesuai prosedur. Para pemilik tanah diundang untuk bermusyawarah dan dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah akan diberikan ganti kerugian, Masyarakat yang telah merelakan tanahnya untuk kepentingan umum tentu harus diberi ganti rugi yang layak. Hilangnya tanah masyarakat yang disebabkan oleh pengadaan tanah tersebut pemilik tanah akan kehilangan tempat tinggal, lahan usaha, dan lain sebagainya dimana hal tersebut sebagai penopang hidup.

Sobat Kenali Hukum, dalam pengadaan tanah untuk PSN dan Non PSN tidak selamanya berjalan dengan baik, masih sering ditemukan permasalahan dan sengketa yang muncul dari keadaan pada saat warga pemilik lahan tak selalu bersedia menyerahkan hak miliknya maupun karena harga yang ditawarkan dinilai pemilik tanah sangat rendah, kendala ini sering terjadi dan tentunya menjadi hambatan bagi pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sobat Kenali Hukum, saat terjadi permasalahan hukum / sengketa tersebut, lantas sering mengemuka istilah penyelesaiannya melalui mekanisme Konsinyasi ataupun dengan pemberian Dana Kerohiman. Lantas, mekanisme apa yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, jika objek tanah yang disengketakan berupa “Tanah Musnah”?? Untuk itu Yuk  mari kita cermati bersama kajian – kajian dari aspek yuridis normatif sebagai berikut ini.

Sobat Kenali Hukum, sebelum mengkaji tentang Konsinyasi  dan Dana Kerohiman, mari simak dulu definisi tentang Tanah Musnah. Pada Pasal 1 butir ke-3 Perpres No 52 tahun 2022 mengatur bahwa Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah. Sebagai contoh tanah musnah semisal tanah - tanah milik masyarakat di daerah pesisir yang kini permukaan bidang tanah tersebut sudah tertutup air laut yang naik atau banjir rob seperti pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, ataupun tanah – tanah milik masyarakat dengan landscape dataran perbukitan yang telah mengalami longsor. Dalam hal ini status hak tanah musnah baik itu tanah hak milik maupun tanah kas desa menjadi hapus/hilang haknya jika sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. Lantas mekanisme seperti apakah yang harus ditempuh guna menyelesaikan pembebasan tanah terdampak proyek pemerintah jika tanah tersebut terkualifikasi sebagai tanah musnah ??

Sobat Kenali Hukum, istilah Konsinyasi berasal  dari Bahasa Belanda yaitu Consignatie yang berarti “Penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang”. Sedangkan Konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu penitipan ganti rugi kepada Pengadilan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Regulasi tentang pengaturan konsinyasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.

UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023:

Pasal 33: Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang perbidang tanah, meliputi: (a) tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah tanah; (c) bangunan; (d) tanaman; (e) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau; (f) kerugian lain yang dapat dinilai.

Pasal 36 : Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 38 Ayat (1): Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);

Pasal 38 Ayat (2) : Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 42 Ayat (1):  Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.

2.

PP No. 19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Pasal 89 Ayat (1) : Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 89 Ayat (2): Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri.

3.

Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Pasal 128  Ayat (3): Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh pengadilan negeri.

4.

PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal 24 Ayat (1): Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini:

(a)   pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan;

(b)  pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(c)   pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;

(d)  objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi jaminan di bank.

Pasal 24 Ayat (2): Bentuk Ganti Kerugian yang dapat dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.

 

Sobat Kenali Hukum, pada Konsinyasi jumlah nilai ganti kerugian yang diberikan diatur dalam pasal 111 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021, yang pada pokoknya “Besarnya nilai ganti kerugian  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi dan merupakan nilai tunggal untuk bidang perbidang tanah yang sifatnya final dan mengikat yang akan menjadi dasar musyawarah  untuk menetapkan bentuk ganti kerugian”. Sehingga berdasarkan Pasal 33, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal Pasal 89 PP No. 19 tahun 2021 Jo. PP 39 Tahun 2023 Jo. Pasal 111 dan Pasal 128 Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Jo. Pasal 24 PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021 maka penilaian harga bidang perbidang tanah dalam konsinyasi dinilai secara penuh berdasarkan penilaian Tim Appraisal yang ditunjuk dan jika terdapat penolakan dari pemilik tanah atas bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian yang diberikan, maka mekanisme pengajuan keberatannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan dan terhadap ganti kerugian dapat dititipkan oleh pemerintah di Pengadilan Negeri setempat. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini bersumber pada APBN dana tau/ APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sobat Kenali Hukum, sedangkan yang dimaksud  Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan dana Kerohiman. Hal ini diatur pada Perpres No. 52 tahun 2022, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dana kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan atau ditujukan kepada pihak tanah berhak menerima bantuan dana kerohiman, yang dimaksud dengan pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Regulasi ini baru resmi diberlakukan pada tanggal 6 April 2022, simak beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 angka ke – 9 : Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.

Pasal 4 Ayat (1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 4 Ayat (2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

Pasal 4 Ayat (3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:

a.     pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

b.     dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;

c.     dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan;

d.     memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.

Pasal 13 Ayat (1): Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 13 Ayat (2): Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.

Pasal 13 Ayat (3): Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 11 Ayat (1): Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.

Pasal 11 Ayat (7): Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

Sobat Kenali Hukum, pada mekanisme pemberian dana Kerohiman pada tanah musnah ini, pokok sengketa hanya terhadap keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan tidak terkait dengan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian sebagaimana pada Konsinyasi, karena pada dana kerohiman besaran jumlah santunannya telah ditentukan dengan perhitungan: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang. Dan juga mekanisme pengajuan keberatannya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri namun cukup kepada Ketua Tim Terpadu yaitu Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota (jika ada pendelegasian dari Gubernur ke Kabupaten / Kota) dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 13 Perpres No. 52 tahun 2022. Dan Perlu diketahui bahwa sumber pendanaan Dana Kerohiman ini bersumber pada APBN dana atau/ APBD maupun Anggaran Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perpres No.52 Tahun 2022. 

Sobat Kenali Hukum, sesungguhnya pembahasan mengenai Dana Kerohiman ini juga telah dibahas pada Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun terdapat perbedaan pada kualifikasi objek tanahnya, dimana pada Permendagri 117 Tahun 2018 memberikan santunan dana Kerohiman pada penduduk yang menguasai Tanah Milik Pemerintah Daerah yaitu tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kota. Sedangkan pada Perpres No. 52 tahun 2022, dana Kerohiman diberikan kepada penduduk yang menguasai, memiliki dan/ atau memanfaatkan tanah yang terkualifikasi sebagai tanah musnah.

Sobat Kenali Hukum, dari pembahasan yuridis ini, maka sangat jelas sekali mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penggunaan Tanah Musnah yang terdampak oleh kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum baik Proyek PSN maupun Non PSN adalah melalui mekanisme pemberian dana Kerohiman dengan perhitungan jumlah besaran dana santunan yaitu: luas tanah x 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.

Sobat Kenali Hukum, instansi yang memerlukan tanah guna pembangunan PSN maupun Non PSN harus cermat dalam setiap tahapan pengadaan tanah khususnya dalam mengidentifikasi dan memverifikasi setiap objek tanah yang terdampak proyek, karena jika objek tanah tersebut ternyata terkualifikasi sebagai tanah musnah namun cara penyelesaiannya justru dengan mekanisme pemberian ganti rugi karena kekurang cermatan saat identifikasi objek tanah, maka akan berakibat pada pemberian ganti rugi yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang seharusnya diberikan, yang seyogyanya adalah dana kerohiman namun justru yang diberikan adalah ganti rugi sehingga akan menyebabkan terjadinya lebih bayar dan memunculkan kerugian keuangan negara/ daerah, karena sumber dana dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah bersumber dari keuangan negara/ daerah yaitu APBN atau APBD sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi karena proses pengadaan tanahnya tidak sesuai dengan AUPB.

 

“ Sobat Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”

 

 

 

 

Daftar literasi:

Ø UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.

Ø UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ø UU RI No.  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Ø UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ø Perpres No. 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional;

Ø Perpres No. 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ø Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN),

Ø PP No. 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ø Permendagri No.117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Ø Permen ATR / BPN No. 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Ø PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”