KAJIAN HUKUM SENGKETA TANAH BANTARAN SUNGAI
Hai Sobat Kenali Hukum, saat ini tentunya kita semua sangat akrab dengan pemberitaan seputar permasalahan banjir yang kini makin sering terjadi di kota- kota maupun di daerah lain yang memiliki population density yang tinggi dengan indikator merebaknya pembangunan pemukiman penduduk baik permanen maupun semi permanen yang merambah tanah – tanah bantaran sungai. Tentu fenomena ini menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan program-program pemerintah dalam upaya penanggulangan & pencegahan banjir baik dalam bentuk kegiatan normalisasi sungai maupun pembangunan proyek-proyek penanggulangan banjir. Hal tersebut bukan tanpa sebab, normalisasi sungai dan proyek penanggulangan banjir kerap terkendala permasalahan pembebasan lahan –lahan bantaran sungai yang di klaim sebagai milik beberapa masyarakat, sehingga dari klaim inilah mereka mendirikan bangunan-bangunan di tanah bantaran sungai. Tentunya keadaan ini mengakibatkan proses pembebasan lahannya berujung pada munculnya masalah sengketa pertanahan (Land dispute). Jika kita dapat menyikapi permasalahan ini secara komprehensif, tentunya akan memunculkan sebuah pertanyaan yaitu apakah boleh tanah bantaran sungai dimiliki perorangan untuk bermukim?? Untuk itu Yuk mari kita cermati bersama kajian – kajian berdasarkan aspek yuridis normatif berikut ini :
Sobat Kenali hukum, terkait dengan permasalahan hukum diatas, mari terlebih dahulu mengetahui
& mengkaji apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan “Bantaran Sungai”,
terkait hal tersebut, terdapat beberapa ketentuan- ketentuan yuridis tentang
terminologi Bantaran Sungai sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 8 menyatakan: Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.
- Pasal 5 Ayat (1) menyatakan: Sungai terdiri atas: a. palung sungai; dan b. sempadan sungai.
- Pasal 7 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut juga menyatakan “dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 ,
Pasal 5 dan Pasal 7 PP Nomor 38 Tahun 2011, maka dapat disimpulkan bahwa bantaran
sungai merupakan ruang antara tepi palung sungai dan kaki
tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai sebagai pembentuk ruang sungai dan juga dinyatakan bahwa bantaran sungai
merupakan bagian dari Sempadan sungai.
1. PermenPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Penetapan
Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Bahwa Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Nomor 28 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana regulasi
tentang
pengairan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Namun meskipun Undang-Undang
induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 masih
dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa “Semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang –
Undang ini.”
Mengatur antara lain:
- Pasal 1 Angka 10 mengatur bahwa Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
- Pasal 13 mengatur bahwa Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh : (a.) Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional; (b.) Gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; (c.) Bupati / walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.
- Pasal 1 angka 1 mengatur definisi sungai sebagai berikut: “Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.” Sehingga berdasarkan ketentuan yang dimaksud, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan.
- Pasal 5 mengatur Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan :
a. paling sedikit berjarak
10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
b. paling
sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter
sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan;
c. paling sedikit
berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
2. UU RI Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
- Pasal 1 angka 1 mengatur bahwa “Sumber daya air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung didalamnya.” Bahwa butir ke- 6 juga mengatur bahwa “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.”
- Pasal 1 angka 11 mengatur tentang definisi dari Wilayah Sungai yaitu “Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/ atau pulau – pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu ) km2..” Sehingga berdasarkan ketentuan yang dimaksud secara yuridis wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dan termasuk didalamnya tanah di sepadan sungai.
- Pasal 5 mengatur bahwa Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 7 mengatur bahwa Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha.
- Bahwa tanah pada garis sempadan sungai yang terletak di sisi kiri dan sisi kanan palung sungai merupakan batas perlindungan sungai dan Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh Bupati / walikota untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten / kota dan tanah pada garis sempadan tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha karena dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sobat Kenali hukum, dapat dipahami bersama bahwa letak lahan dan bangunan permanen maupun semi permanen yang didirikan oleh warga masyarakat di tanah-tanah bantaran sungai secara yuridis telah masuk dalam wilayah garis sempadan sungai sesuai ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Sobat Kenali hukum, lantas bagaimana jika Penetapan garis sempadan sungai belum ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota setempat?? Apakah akan berakibat hukum tanah bantaran tersebut secara sendirinya akan terkualifikasi bukan sebagai tanah sempadan?? Sobat Kenali hukum, meskipun garis sempadan suatu sungai belum ditetapkan dengan penetapan Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota bukan berarti terdapat adanya kekosongan norma hukum (wet vacuum) terhadap legalitas garis sempadan sungai tersebut, karena dalam hal ini masih terdapat pengaturan khusus (Lex specialis) terhadap garis sempadan sungai yaitu semua regulasi – regulasi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 5 dan Pasal 6 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sehingga lahan dan bangunan warga masyarakat yang terdampak pada program penanggulangan banjir berupa normalisasi sungai dan pembangunan proyek pemerintah guna penanggulangan banjir terkait dengan pembebasan lahan dan bangunan yang telah berdiri di bantaran sungai tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum dengan adanya pembayaran ganti rugi terhadap lahan dan bangunannya sebagaimana diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo. PP Nomor 39 tahun 2023, karena lokasi bantaran sungai merupakan tanah sempadan sungai yang tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha karena dikuasai oleh negara, sebagaimana ketentuan pasal 1 Angka 1 dan 10, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 13 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Pasal 1 angka 1 dan 11, Pasal 5 dan pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Sehingga secara hukum sangat jelas bahwa pendirian bangunan dalam bentuk apapun di tanah bantaran sungai oleh masyarakat tidak dapat dibenarkan, karena wilayah bantaran sungai adalah tanah negara. Namun demikian sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat, terhadap tanah dan bangunan milik warga masyarakat yang telah berdiri di tanah bantaran sungai yang telah lama dan turun temurun dapat diberikan santunan oleh Pemerintah Daerah setempat yang besarannya ditetapkan oleh pimpinan daerah (Gubernur, Bupati/walikota) atas rekomendasi dari tim terpadu daerah, dimana pelaksanaan pemberian santunan berpedoman pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 jo. Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang bersumber dari APBD. Yuk kita simak regulasinya sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 3 Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 mengatur tentang definisi Pemberian Santunan adalah pemberian uang kepada masyarakat yang terkena dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional.
- Pasal 4 Ayat (3) Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 mengatur: Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: (a) biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; (b) mobilisasi; (c) sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau (d) tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
- Pasal 6 Permendagri Nomor 117 Tahun 2018 mengatur ketentuan sebagai berikut: (1.) Pendanaan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2.) Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: (a.) penyusunan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; (b.) pelaksanaan tugas tim terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan; (c.) pembayaran santunan bagi Masyarakat.
Sobat Kenali hukum, tentunya semua sepakat bahwa bencana banjir yang kerap melanda kota-kota maupun daerah-daerah lain di kabupaten merupakan masalah bersama, karena dampaknya sangat merugikan disegala lini yang berimbas pada terganggunya sektor perekonomian dan sektor pembangunan, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara terencana dan sistematis dengan melibatkan lembaga/ institusi lintas sektoral dan yang paling utama adalah adanya tindakan nyata guna peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak menempati daerah bantaran sungai, tentunya hal ini juga memerlukan sosialisasi dan edukasi secara simultan dari stakeholder yang ada, sehingga dapat mengembalikan fungsi tanah bantaran sungai menjadi jalur hijau yang harus steril dari jenis bangunan dalam bentuk apapun. Hal tersebut sesuai dengan adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto “ yaitu Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“ Sobat
Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”
Daftar
literasi:
- UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
- UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Perpres No. 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional;
- PP No. 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
- Permendagri No.117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- PermenPUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;

Komentar
Posting Komentar