PERSPEKTIF HUKUM PENANGANAN FENOMENA MONEY POLITIC DALAM PEMILU 2024
Hai Sobat Kenali Hukum, Pemilu merupakan
Perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, karena Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden serta memilih wakilnya di lembaga legislatif. Makna dari
kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang
akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan
masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan,
hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sobat kenali hukum, tahapan
demi tahapan perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 di negara Indonesia telah
dimulai. Pemilu tahun 2024 merupakan
tahun elektoral yang krusial bagi penyelenggara, pemilu karena untuk pertama
kalinya Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Paralel yang berbeda secara
praktik dan konsep dengan Pemilu Serentak 2019. Disebut Pemilu Paralel karena
ada dua tipe konsep pemilihan yang terjadi secara “bersamaan” dari sisi tahapan
dan alur prosesnya yakni Pemilu Serentak model Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak
2024 sebagai konsekuensi pengunduran jadwal Pilkada pada 2022 dan 2023 serta
pemilu serentak ini senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU –
XI/2013. Keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-Undang Pemilu dimaknai
sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat
pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Disahkannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesungguhnya merupakan
Undang-Undang yang paling lengkap untuk mengatur pemilu, karena Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 telah menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan
pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut
adalah : UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8
tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun demikian, UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku
dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah mengatur
secara lengkap timeline penyelenggaraan pemilu sejak dari tahapan Penyusunan
Perencanaan, Program & Anggaran pemilu sampai dengan tahapan Pengucapan
Sumpah / janji Presiden & wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober
2024.
Sobat
Kenali hukum, dalam
penyelenggaraan Pemilu selalu muncul isu – isu krusial tentang virus yang
merusak pelaksanaan pesta demokrasi yaitu politik Uang (Money Politic). Nah, Apa sih yang dimaksud dengan Money Politic?? Secara umum Money Politic adalah suatu bentuk pemberian atau janji
menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih
maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan
umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang
umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai
politik menjelang
hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang,
sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan
untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai
yang bersangkutan. Money Politic sebenarnya bukan merupakan nilai –
nilai atau norma adat yang diajarkan oleh leluhur, namun ironisnya money politic
justru seperti menjadi tradisi terutama bagi oknum-oknum elit secara lintas zaman, selain itu Money Politic juga muncul
karena adanya rasa haus akan kekuasaan/jabatan untuk selalu menjadi yang
tertinggi dan menjadi pemimpin sehingga orang yang tidak memiliki kompetensi
rela menempuh jalan singkat dan sesat ini melalui Money Politic. Lantas, Money Politic ini secara yuridis dalam Undang – Undang Pemilu apakah masuk dalam
kualifikasi Tindak Pidana atau Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pelanggaran kode etik penyelenggaraan
pemilu ataukah justru Perselisihan
administrasi Pemilu?? Untuk lebih lengkapnya simak ulasan berikut guna mencegah
dan menangani jika ditemukan fenomena Money
Politic dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sobat
Kenali Hukum, Secara khusus
Undang - Undang No. 7 tahun 2017 telah mengatur sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam
penyelenggaraan Pemilu. Dalam buku
Keempat Undang-Undang tersebut membedakan 2 (dua) jenis masalah
hukum Pemilu : PELANGGARAN dan PERSELISIHAN. Pelanggaran terdiri dari tindak pidana Pemilu,
pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran
kode etik penyelenggaraan Pemilu; sedangkan perselisihan Pemilu terdiri dari perselisihan antar peserta
Pemilu atau antar calon, perselisihan
administrasi atau tata usaha negara Pemilu,
dan perselisihan hasil Pemilu.
A. PELANGGARAN
PEMILU:
1. Tindak
pidana Pemilu
Tindak
Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap
ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Pemilu. Tindak pidana (delict)
dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur di Buku Ke-5, terdiri dari
ketentuan tentang penanganan tindak pidana Pemilu (Bab I, Pasal 476 sampai
Pasal 487) dan ketentuan pidana Pemilu (Bab II, Pasal 488 sampai Pasal 554). Undang-undang
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setidaknya terdiri atas 66 (Enam
Puluh Enam) ketentuan Pidana, dimana hampir seluruh penambahan tindak pidana
adalah menyangkut penyelenggara pemilu. Nah, dalam Pasal – pasal yang dimaksud
terdapat regulasi yang mengatur tentang tentang larangan & pemidanaan
terhadap orang yang melakukan perbuatan – perbuatan Money Politic yaitu Pasal 280 Ayat (1) huruf j, Ayat (4) &
Pasal 523 Undang-Undang Pemilu yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 280 Ayat (1) huruf j :
“
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) :
“ Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat
(1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak
pidana Pemilu.”
Pasal 523 Ayat (1) :
” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Pasal 523 Ayat (2):”
” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan
uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat
puluh delapan juta rupiah).”
Ayat (3):
“ Setiap
orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta
rupiah).”
2. Pelanggaran
Administrasi Pemilu:
Klasifikasi pelanggaran administrasi pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU No. 7 tahun 2017, bahwa Pelanggaran
administratif Pemilu meliputi pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Objek
Pelanggaran Administrasi pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar
tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun dalam
undang-undang Pemilu juga diatur objek pelanggaran Administrasi Pemilu yang
terstruktur, sistematis dan masif yaitu dalam pasal 286 Ayat (1), Ayat (2) dan
(3) UU No. 7 tahun 2017 yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 286 Ayat (1):
“ Pasangan Calon, calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim
kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi Penyelenggar Pemilu dan/atau Pemilih.”
Pasal 286 Ayat (2) :
“ Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat
dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.”
3. Pelanggaran
kode etik penyelenggaraan Pemilu
Pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika
Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan
tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,
tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota
atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS dan Jajaran
sekretariat KPU dan Bawaslu.
B. PERSELISIHAN
PEMILU :
Menurut pasal 473 UU RI No. 7 tahun 2017,
Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu
mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional
meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi
perolehan kursi Peserta Pemilu dan Perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan
penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Perselisihan
hasil pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilu
adalah perselisihan antara peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu
mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil pemilu oleh KPU,
termasuk juga Perselisihan antara peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota di Aceh dan Komisi Independen
Pemilihan (KIP).
Sobat Kenali Hukum, setelah mengamati ulasan tentang Pelanggaran
Pemilu tersebut, terdapat dua pengaturan tentang Money Politic yaitu di satu sisi dikualifikasikan sebagai Tindak
Pidana Pemilu yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j, Ayat (4) &
Pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan disisi lain Money Politic juga diatur sebagai sebuah Pelanggaran Administrasi
yang diancam dengan sanksi adminitratif yang diatur pada pasal 286 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU No. 7
tahun 2017, sehingga dalam hal ini muncul
beberapa pertanyaan mendasar tentang penanganan Money Politic dalam penyelenggaraan
pemilu 2024 nantinya, seperti : instrument hukum mana yang dapat digunakan
untuk penanganannya, apakah instrument hukum pidana ataukah instrument
Administrasi? Lalu, misal jika telah digunakan instrument Administrasi, apakah akan
menggugurkan (Ne Bis In Idem) penanganan
secara hukum pidana atau sebaliknya. Nah, untuk mengurai tentang hal
tersebut, tentu kita harus mengetahui bagaimana Hukum Acara pelaksanaan
penanganannya baik secara Hukum Pidana maupun secara Administrasi;
a.
Hukum Acara Penanganan Tindak Pidana Pemilu:
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana
Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum. Mengenai hukum acara pidana pemilu yang ditentukan lain dalam UU No. 7
tahun 2017 dapat dilihat pada Bab V. Ketentuan ini mengatur secara khusus tata
cara penanganan perkara tindak pidana pemilu sebagai berikut :
Ø Penerimaan,
pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada
Pengawas Pemilu. Dalam tahap ini Pengawas Pemilu berwenang menerima
laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengandung unsur tindak
pidana pemilu, selanjutnya dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam Formulir Pengaduan.
Setelah menerima laporan/temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas
Pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan menyampaikan
laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama
24 Jam sejak diterimanya laporan/temuan.
Ø Tindak
lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu
dilakukan dengan metode pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dengan dipimpin oleh
anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari unsur Pengawas Pemilu. Selanjutnya
Gakkumdu menyusun rekomendasi dan menentukan apakah suatu laporan/temuan
merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau apakah laporan/temuan
tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat materiil.
Ø Perbuatan
atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dinyatakan
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu
Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
Ø Laporan
dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit
memuat: Nama dan alamat pelapor, Pihak terlapor, Waktu dan tempat kejadian
perkara, Uraian kejadian.
Ø Penyelidik
dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan
tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan
kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Kemudian Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai
berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka (in Absentia).
Ø Dalam hal
hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut
umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak tanggal penerimaan berkas dari Penuntut Umum harus sudah menyampaikan
kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
Ø Penuntut
umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada pengadilan negeri
paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan
dengan tanpa kehadiran tersangka (in
Absentia).
Ø Pengadilan
negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling
lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan
dengan tanpa kehadiran terdakwa (in
Absentia).
Ø Dalam hal
putusan pengadilan Pengadilan Negeri diajukan banding, permohonan banding
diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan negeri
melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling
lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. Selanjutnya pengadilan
tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan banding diterima.
Ø Putusan
pengadilan dalam perkara tindak pidana pemilu harus sudah disampaikan kepada
penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa.
Ø Terhadap
putusan pengadilan perkara tindak pidana Pemilu dapat memengaruhi perolehan
suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional. KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan. Oleh karenanya salinan
putusan pengadilan harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota,
dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.
b.
Hukum Acara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
Ø Bahwa untuk
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu
beserta perangkatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 461 UU No. 7 tahun 2017
yang menerangkan : “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus
pelanggaran administratif Pemilu”. Pelanggaran Administratif Pemilu berasal
dari Temuan atau laporan Pelanggaran Pemilu. Hasil pengawasan ditetapkan
sebagai temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif
Pemilu terstruktur sistematis dan masif paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan dugaan pelanggaran.
Ø Penyampaian Temuan pelanggaran
administrasi pemilu harus memuat: identitas Pengawas Pemilu yang menemukan, identitas terlapor, waktu dan
tempat persitiwa, bukti dan saksi, uraian Peristiwa dan hal yang diminta untuk diputuskan.
Ø Laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu terstruktur,
sistematis dan masif disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanutnya
Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan
membuat rekomendasi
atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administrative Pemilu kepada pengawas Pemilu
secara berjenjang. Pemeriksaan oleh Bawaslu harus dilakukan secara
terbuka. Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu dapat melakukan investigasi. Bawaslu wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Ø Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupateri/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa : (1) Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Teguran
tertulis; (3) Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan (4) Sanksi administratif lainnya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Ø Setelah Bawaslu mengeluarkan
putusan, sesuai dengan Pasal 462 UU No. 7 tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal putusan dibacakan.
Ø Dalam hal terjadi pelanggaran
administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima,
memeriksa, dan merekomendasikan
pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Selanjutnya,
KPU wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diterbitkannya
putusan Bawaslu.
Ø Keputusan KPU tersebut dapat berupa
sanksi
administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupateu/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif
pembatalan, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU
ditetapkan.
Ø Mahkamah Agung memutus upaya hukum
pelanggaran administrative Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan Mahkamah Agung
membatalkan keputusan KPU
tersebut, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
DPRD kabupateri/kcta, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan
Mahkamah Agung bersifat
final dan mengikat.
Sobat Kenali Hukum, pada pasal
286 Ayat (4) Undang-Undang Pemilu telah mengatur “ Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menggugurkan sanksi pidana.” Sehingga jika dikaitkan dengan
uraian diatas, maka instrument hukum untuk menangani Money Politic yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif
dengan subjek pelaku Pelaksana,
peserta, dan tim Kampanye Pemilu dapat menggunakan 2 (dua) instrument
hukum sekaligus yaitu hukum pidana maupun instrument Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
karena telah ditentukan bahwa Pemberian sanksi administratif terhadap
pelanggaran tersebut tidak menggugurkan sanksi pidananya sehingga dalam aspek
ini terdapat komulasi sanksi atas pelanggaran perbuatan money politic tersebut yaitu pidana penjara dan denda serta
sanksi administratif berupa pembatalan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Sobat Kenali hukum, dengan mengetahui kualifikasi dan cara
penanganannya, diharapkan masyarakat Indonesia akan selalu tanggap dan waspada
jika mengetahui adanya fenomena money
politic ini, sehingga dapat melaporkannya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
karena money politic dapat merusak
tercapainya tujuan dari pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Pemilu
dan money politic merupakan sebuah
bentuk nyata pengingkaran atas azas – azas Pemilu yaitu asas Langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena dengan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas,
rakyat dapat memilih pemimpin –
pemimpinnya yang terbaik untuk membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat secara baik.
“ Sobat
Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”
Dasar hukum Pemilu 2024:
•
KUHP
•
KUHAP
•
Perppu Nomor 1 Tahun 2014
•
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
•
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
•
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
•
Perppu Nomor 2 Tahun 2020
•
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
•
Perppu Nomor 1 Tahun 2022
•
Perma Nomor 1 Tahun 2018
•
PKPU Nomor 1 Tahun 2018
•
PKPU Nomor 1 Tahun 2020
•
PKPU Nomor 2 Tahun 2020
•
PKPU Nomor 5 Tahun 2020
•
PKPU Nomor 6 Tahun 2020
•
PKPU Nomor 23 Tahun 2018
•
PKPU Nomor 28 Tahun 2018
•
PKPU Nomor 33 Tahun 2018
•
PKPU Nomor 3 Tahun 2022
•
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
•
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
•
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI
Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020

Komentar
Posting Komentar