PERSPEKTIF HUKUM PENANGANAN FENOMENA MONEY POLITIC DALAM PEMILU 2024

 


Hai Sobat Kenali Hukum, Pemilu merupakan Perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, karena Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih wakilnya di lembaga legislatif. Makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sobat kenali hukum, tahapan demi tahapan perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 di negara Indonesia telah dimulai. Pemilu tahun 2024  merupakan tahun elektoral yang krusial bagi penyelenggara, pemilu karena untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Paralel yang berbeda secara praktik dan konsep dengan Pemilu Serentak 2019. Disebut Pemilu Paralel karena ada dua tipe konsep pemilihan yang terjadi secara “bersamaan” dari sisi tahapan dan alur prosesnya yakni Pemilu Serentak model Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2024 sebagai konsekuensi pengunduran jadwal Pilkada pada 2022 dan 2023 serta pemilu serentak ini senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU – XI/2013. Keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-Undang Pemilu dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesungguhnya merupakan Undang-Undang yang paling lengkap untuk mengatur pemilu, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah : UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun demikian, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah mengatur secara lengkap timeline penyelenggaraan pemilu sejak dari tahapan Penyusunan Perencanaan, Program & Anggaran pemilu sampai dengan tahapan Pengucapan Sumpah / janji Presiden & wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sobat Kenali hukum, dalam penyelenggaraan Pemilu selalu muncul isu – isu krusial tentang virus yang merusak pelaksanaan pesta demokrasi yaitu politik Uang (Money Politic). Nah, Apa sih yang dimaksud dengan Money Politic?? Secara umum Money Politic adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Money Politic sebenarnya bukan merupakan nilai – nilai atau norma adat yang diajarkan oleh leluhur, namun ironisnya money politic justru seperti menjadi tradisi terutama bagi oknum-oknum elit secara lintas zaman, selain itu Money Politic juga muncul karena adanya rasa haus akan kekuasaan/jabatan untuk selalu menjadi yang tertinggi dan menjadi pemimpin sehingga orang yang tidak memiliki kompetensi rela menempuh jalan singkat dan sesat ini melalui Money Politic. Lantas, Money Politic ini secara yuridis dalam Undang – Undang Pemilu apakah masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana atau Pelanggaran Administrasi Pemilu  atau Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu ataukah  justru Perselisihan administrasi Pemilu?? Untuk lebih lengkapnya simak ulasan berikut guna mencegah dan menangani jika ditemukan fenomena Money Politic dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Sobat Kenali Hukum, Secara khusus Undang - Undang No. 7 tahun 2017 telah mengatur sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam buku Keempat Undang-Undang tersebut membedakan 2 (dua)    jenis masalah hukum Pemilu : PELANGGARAN dan PERSELISIHAN. Pelanggaran terdiri dari tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu; sedangkan perselisihan Pemilu terdiri dari perselisihan antar peserta Pemilu atau antar calon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.

A.     PELANGGARAN PEMILU:

1.     Tindak pidana Pemilu

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu. Tindak pidana (delict) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur di Buku Ke-5, terdiri dari ketentuan tentang penanganan tindak pidana Pemilu (Bab I, Pasal 476 sampai Pasal 487) dan ketentuan pidana Pemilu (Bab II, Pasal 488 sampai Pasal 554). Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setidaknya terdiri atas 66 (Enam Puluh Enam) ketentuan Pidana, dimana hampir seluruh penambahan tindak pidana adalah menyangkut penyelenggara pemilu. Nah, dalam Pasal – pasal yang dimaksud terdapat regulasi yang mengatur tentang tentang larangan & pemidanaan terhadap orang yang melakukan perbuatan – perbuatan Money Politic yaitu Pasal 280 Ayat (1) huruf j, Ayat (4) & Pasal 523 Undang-Undang Pemilu yang mengatur sebagai berikut :

Pasal 280 Ayat (1) huruf j :

“ Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) :

“ Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”

Pasal 523 Ayat (1) :

” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pasal 523 Ayat (2):”

” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Ayat (3):

“ Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta

rupiah).”

2.   Pelanggaran Administrasi Pemilu:

Klasifikasi pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU No. 7 tahun 2017, bahwa Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Objek Pelanggaran Administrasi pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun dalam undang-undang Pemilu juga diatur objek pelanggaran Administrasi Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yaitu dalam pasal 286 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2017 yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 286 Ayat (1):

“ Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggar Pemilu dan/atau Pemilih.”

Pasal 286 Ayat (2) :

“ Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.”

3.     Pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu

Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS dan Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.

B.      PERSELISIHAN PEMILU :

Menurut pasal 473 UU RI No. 7 tahun 2017, Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu dan Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Perselisihan hasil pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil pemilu oleh KPU, termasuk juga Perselisihan antara peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota di Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Sobat Kenali Hukum, setelah mengamati ulasan tentang Pelanggaran Pemilu tersebut, terdapat dua pengaturan tentang Money Politic yaitu di satu sisi dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemilu yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j, Ayat (4) & Pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan disisi lain Money Politic juga diatur sebagai sebuah Pelanggaran Administrasi yang diancam dengan sanksi adminitratif yang diatur pada pasal 286 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2017, sehingga dalam hal ini muncul  beberapa pertanyaan mendasar tentang penanganan Money Politic dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya, seperti : instrument hukum mana yang dapat digunakan untuk penanganannya, apakah instrument hukum pidana ataukah instrument Administrasi? Lalu, misal jika telah digunakan instrument Administrasi, apakah akan menggugurkan (Ne Bis In Idem) penanganan secara hukum pidana atau sebaliknya. Nah, untuk mengurai tentang hal tersebut, tentu kita harus mengetahui bagaimana Hukum Acara pelaksanaan penanganannya baik secara Hukum Pidana maupun secara Administrasi;

a.   Hukum Acara Penanganan Tindak Pidana Pemilu:

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Mengenai hukum acara pidana pemilu yang ditentukan lain dalam UU No. 7 tahun 2017 dapat dilihat pada Bab V. Ketentuan ini mengatur secara khusus tata cara penanganan perkara tindak pidana pemilu sebagai berikut :

Ø Penerimaan, pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada Pengawas Pemilu. Dalam tahap ini Pengawas Pemilu berwenang menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengandung unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam Formulir Pengaduan. Setelah menerima laporan/temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan menyampaikan laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 24 Jam sejak diterimanya laporan/temuan.

Ø Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan dengan metode pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dengan dipimpin oleh anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari unsur Pengawas Pemilu. Selanjutnya Gakkumdu menyusun rekomendasi dan menentukan apakah suatu laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau apakah laporan/temuan tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat materiil.

Ø Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.

Ø Laporan dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: Nama dan alamat pelapor, Pihak terlapor, Waktu dan tempat kejadian perkara, Uraian kejadian.

Ø Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Kemudian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka (in Absentia).

Ø Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari Penuntut Umum harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

Ø Penuntut umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka (in Absentia).

Ø Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa (in Absentia).

Ø Dalam hal putusan pengadilan Pengadilan Negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. Selanjutnya pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.

Ø Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pemilu harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa.

Ø Terhadap putusan pengadilan perkara tindak pidana Pemilu dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan. Oleh karenanya salinan putusan pengadilan harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

b.   Hukum Acara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu;

Ø Bahwa untuk penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu beserta perangkatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 461 UU No. 7 tahun 2017 yang menerangkan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”. Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Temuan atau laporan Pelanggaran Pemilu. Hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu terstruktur sistematis dan masif paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran.

Ø Penyampaian Temuan pelanggaran administrasi pemilu harus memuat: identitas Pengawas Pemilu yang menemukan, identitas terlapor, waktu dan tempat persitiwa, bukti dan saksi, uraian Peristiwa dan hal yang diminta untuk diputuskan.

Ø Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu terstruktur, sistematis dan masif disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanutnya  Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administrative Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. Pemeriksaan oleh Bawaslu harus dilakukan secara terbuka. Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu dapat melakukan investigasi. Bawaslu wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Ø Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupateri/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa : (1)  Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Teguran tertulis; (3) Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan (4) Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Ø Setelah Bawaslu mengeluarkan putusan, sesuai dengan Pasal 462 UU No. 7 tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Ø Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Selanjutnya, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

Ø Keputusan KPU tersebut dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupateu/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

Ø Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrative Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupateri/kcta, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Sobat Kenali Hukum, pada pasal 286 Ayat (4) Undang-Undang Pemilu telah mengatur “ Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.” Sehingga jika dikaitkan dengan uraian diatas, maka instrument hukum untuk menangani Money Politic yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan subjek pelaku Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dapat menggunakan 2 (dua) instrument hukum sekaligus yaitu hukum pidana maupun instrument Penyelesaian Pelanggaran Administrasi karena telah ditentukan bahwa Pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut tidak menggugurkan sanksi pidananya sehingga dalam aspek ini terdapat komulasi sanksi atas pelanggaran perbuatan money politic tersebut yaitu pidana penjara dan denda serta sanksi administratif berupa pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Sobat Kenali hukum, dengan mengetahui kualifikasi dan cara penanganannya, diharapkan masyarakat Indonesia akan selalu tanggap dan waspada jika mengetahui adanya fenomena money politic ini, sehingga dapat melaporkannya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena money politic dapat merusak tercapainya tujuan dari pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Pemilu dan money politic merupakan sebuah bentuk nyata pengingkaran atas azas – azas Pemilu yaitu asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena dengan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, rakyat dapat memilih pemimpin – pemimpinnya yang terbaik untuk membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat secara baik.

“ Sobat Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”

 

 

 

 

 

Dasar hukum Pemilu 2024:

      KUHP

      KUHAP

      Perppu Nomor 1 Tahun 2014

      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

      Perppu Nomor 2 Tahun 2020

      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

      Perppu Nomor 1 Tahun 2022

      Perma Nomor 1 Tahun 2018

      PKPU Nomor 1 Tahun 2018

      PKPU Nomor 1 Tahun 2020

      PKPU Nomor 2 Tahun 2020

      PKPU Nomor 5 Tahun 2020

      PKPU Nomor 6 Tahun 2020

      PKPU Nomor 23 Tahun 2018

      PKPU Nomor 28 Tahun 2018

      PKPU Nomor 33 Tahun 2018

      PKPU Nomor 3 Tahun 2022

      Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

      Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018

      Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”