IMPLEMENTASI PRINSIP WESENSCHAU PADA PENERAPAN PASAL KLENIK DALAM KUHP BARU
Hai Sobat Kenali Hukum, bangsa
Indonesia sangat kaya akan ragam dan keluhuran budayanya, dibeberapa lapisan
masyarakat masih terdapat kepercayaan yang berkaitan dengan dunia suparatural
dan takhayul yang netizen kenal secara umum sebagai klenik, lantas apakah sebenarnya yang dimaksud dengan klenik itu??
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan klenik “sebagai sebuah aktifitas perdukunan, klenik
juga dikaitkan dengan banyak hal yang tak dapat dicerna dengan akal namun
dipercaya oleh orang banyak”. Sobat, lantas apa urgensinya
membahas aktifitas klenik ini dengan adanya pembaharuan hukum pidana di
Indonesia ini? Tentu ada kaitannya, karena jauh sebelum disahkannya Undang –
Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang
merupakan KUHP baru, telah terdapat norma hukum pidana terhadap kejahatan yang
bermodus operandi klenik ini yaitu pasal
545 dan Pasal 546 KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht), yang mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 545 KUHP, dengan unsur – unsur
sebagai berikut:
|
Ayat (1) |
: |
Barangsiapa menjadikan sebagai
pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan
peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. |
|
Ayat (2) |
: |
Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatgandakan. |
Pasal 546 KUHP dengan unsur – unsur
sebagai berikut:
1. | Barangsiapa menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan
jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; |
2. | Barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan
delik tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri; |
Sobat kenali hukum, tentu diketahui bersama kejahatan yang berkaitan dengan klenik di tanah air ini terwujud dalam berbagai
modus operandi, sebagai contoh berkedok dukun palsu yang menawarkan jasa
penggandaan uang atau penyembuhan penyakit secara instan seperti yang terjadi
di Medan tahun 2011 dan di Blitar tahun 2021, lalu adanya penawaran benda-benda
jimat ataupun peramalan – peramalan yang mendatangkan peruntungan yang mengakibatkan korban - korbannya mengalami kerugian baik materiil hingga korban jiwa, dari fenomena ini tentu timbul pertanyaan - pertanyaan seputar penanganan kejahatan klenik ini berdasarkan norma hukum pidananya, diantaranya bagaimana sih
caranya Penuntut Umum nantinya dalam membuktikan dalam persidangan tentang kejahatan klenik
ini, kekuatan supranatural dan lain sebagainya?? lantas jika diperlukan Ahli
untuk pembuktian klenik atau santet tersebut, lantas ahli dengan kualifikasi
dan kompetensi seperti apakah yang diperlukan oleh Penuntut Umum guna
membuktikan tentang klenik atau santet tersebut, karena tidak ada pendidikan
formal yang mempelajari ilmu klenik maupun ilmu supranatural lainnya?? Nah,
guna lebih jelasnya dalam membahas hal ini, mari gunakan analisa yuridis dan
bukan dengan asumsi sepihak.
Sobat Kenali Hukum, terhadap
proses hukum kejahatan klenik ini, sering sekali diterapkan norma hukum berupa
pasal 378 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) yang notabene adalah pasal untuk kejahatan Penipuan dengan unsur –
unsur “
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan
akal dan tipu muslihat, maupun dengan
karangan perkataan bohong, membuat utang atau menghapuskan piutang , dihukum
penjara karena penipuan dengan hukuman
penjara selama – lamanya empat tahun “. Sedangkan kejahatan klenik ini sendiri telah diatur khusus pada pasal 545 KUHP dan Pasal 546 KUHP (Wet Boek
Van Strafrecht), namun justru tidak pernah diterapkan karena adanya kesulitan dalam
pembuktian unsur-unsur delik pasal 545 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht)
ini yaitu unsur “Sebagai
Pencahariannya” , anasir ini senantiasa sangat sulit dibuktikan karena para
pelaku kejahatan klenik yang berkedok dukun palsu, tukang Nujum atau Peramal
mimpi tidak secara terang-terangan meminta upah yang merupakan bukti sebagai
bentuk pencaharian hidup, sehingga sangat sulit membuktikannya dan pada Ayat
(2) juga terdapat rumusan ketentuan yang tidak tegas dan dapat dimaknai lain
yaitu terkait pemberatan pidana yang dinyatakan “pidananya dapat dilipatgandakan”, hal ini sangat tidak jelas
karena tidak ada kejelasan tentang satuan yang terperinci terkait berapa
ketentuan maksimal pelipatgandaan pidana yang dapat dijatuhkan, kemudian pada
pasal 546 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) salah satu unsur yang
sulit pembuktiannya adalah “jimat-jimat
atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib” dan juga pada
ayat (2) pada unsur “mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian”, karena
secara yuridis tentu sangat sulit untuk membuktikan perwujudan bentuk jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib serta tentang
tingkat pembuktian seperti apa ilmu – ilmu kesaktian – kesaktian itu dimata hukum pidana Indonesia, sedangkan delik penipuan pada pasal 378
KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) sangat
mudah diterapkan karena secara yuridis sangat mudah membuktikan unsur-unsur
pasalnya, sehingga prinsip penerapan terhadap kejahatan klenik ini hanya
didasarkan pada prinsip tatbestandmassigkeit dan bukan pada prinsip wesenschau.
Sobat Kenali Hukum, makna
tatbestandmassigkeit menurut Vos (1950) yaitu delik yang
didasarkan pada suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan.
Sedangkan wesenschau mengandung makna suatu perbuatan dikatakan telah
memenuhi unsur delik tidak hanya karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan
rumusan delik tetapi perbuatan tersebut juga dimaksudkan oleh pembentuk
undang-undang.
Contoh
ilustrasi:
“
Sebuah mobil milik Bank Indonesia yang biasa dipakai membawa uang milik Bank
Indonesia (BI) tiba – tiba disergap oleh seorang bersenjata api dan pelaku
tersebut mengambil uang dalam mobil tersebut yang jumlahnya ratusan miliar
rupiah tanpa seizin pihak Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi sang pelaku. Lantas apakah kedua orang pelaku
tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR tentang KEJAHATAN
KORUPSI ataukah pasal 365 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) tentang PENCURIAN DENGAN
KEKERASAN??
Unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR :
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah)”.
Unsur – unsur Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Wet
Boek Van Strafrecht):
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri”
Sobat Kenali Hukum, jika
mencermati interpretasi hukum pada contoh ilustrasi diatas, apabila menganut
prinsip tatbestandmassigkeit yang titik tolak pembuktian unsur-unsur pasalnya hanya didasarkan pada pemenuhan pembuktian rumusan unsur-unsur delik
yang dirumuskan semata, maka kasus posisi pada ilustrasi yang dimaksud sudah
pasti memenuhi unsur –unsur Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR dan juga memenuhi
unsur-unsur Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht), namun hakikat penerapan norma hukum yang dimaksud
dan dikehendaki oleh pembentuk undang-undang atas kejahatan tersebut yang paling tepat adalah pasal 365 KUHP (Wet
Boek Van Strafrecht) tentang
Pencurian dengan kekerasan dan bukan Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR tentang
KORUPSI, sehingga hal tersebut sesuai dengan prinsip wesenschau.
Sobat Kenali Hukum, dengan
disahkan dan diundangkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan KUHP baru, dalam batang tubuhnya
telah termuat pembaharuan hukum pidana nasional di Tanah Air khususnya terkait
norma kejahatan praktik klenik ini yaitu pasal 252 Ayat (1) dan Ayat (2) ,dengan
unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur – unsur pasal 252 KUHP baru :
|
Ayat (1) |
: |
"Setiap orang yang
menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan
harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa
karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV." ( Kategori IV Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah)) |
|
Ayat
(2) |
: |
"Jika
setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut
untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)." |
Dengan penjelasan otentikPasal 252 KUHP
sebagai berikut:
|
Ayat
(1) |
: |
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah praktik
main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya
mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain. |
Sobat Kenali hukum, jika dilihat dari tipologi rumusan deliknya, pasal
252 KUHP baru ini merupakan delik formil yang pembuktian terhadap selesainya
delik (voltooid) tidak perlu sampai
pembuktian terhadap adanya akibat yang ditimbulkan dari kejahatan klenik
seperti telah adanya penyakit, penderitaan fisik/ mental ataupun kematian sebagaimana
yang dinyatakan oleh pelaku kejahatan klenik. Selain itu rumusan unsur-unsur
pasal 252 KUHP baru tercantum sangat jelas dan ketat (lex stricta) serta norma hukumnya cermat dan rinci (lex certa) sehingga mempermudahkan Penuntut
Umum dalam membuktikan kejahatan klenik ini di muka Pengadilan nantinya. Selain
itu dari segi penjatuhan pidana (strafmaat)
terhadap pelaku kejahatan klenik yang terbukti bersalah, dalam pasal 252 KUHP
baru mengatur gradasi jumlah pidana yang lebih berat jika dibandingkan dengan
pasal 545 KUHP dan pasal 546 KUHP (Wet Boek Van
Strafrecht) yaitu pasal 252 KUHP mengatur pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, sedangkan pasal 545 KUHP hanya mengatur pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah dan pasal 546
KUHP juga hanya mengatur pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sobat
Kenali Hukum, Negara Indonesia menganut Civil law legal system dengan prinsip utama yaitu hukum memperoleh
kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu, sehingga dalam penerapan norma-norma hukumnya harus benar-benar
sesuai dengan norma-norma hukum yang pada hakikatnya dibuat untuk dikhususkan
pada peristiwa hukum tertentu. Dan terhadap kejahatan klenik ini, apabila KUHP
baru telah diberlakukan secara efektif dalam kurun waktu 3 tahun mendatang, maka
sebagai implementasi prinsip wesenschau, wajib
hukumnya norma hukum yang diterapkan adalah pasal 252 KUHP dan bukan pasal –
pasal kejahatan lainnya meskipun irisan unsur – unsur pasalnya sama satu dengan yang lain.
“ Sobat Kenali Hukum, demikian
sekilas pandang tentang Implementasi
Prinsip Wesenschau Pada Penerapan
Pasal Klenik Dalam KUHP Baru, semoga bermanfaat.”...MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”

Komentar
Posting Komentar