IMPLEMENTASI PRINSIP WESENSCHAU PADA PENERAPAN PASAL KLENIK DALAM KUHP BARU

 

Hai Sobat Kenali Hukum, bangsa Indonesia sangat kaya akan ragam dan keluhuran budayanya, dibeberapa lapisan masyarakat masih terdapat kepercayaan yang berkaitan dengan dunia suparatural dan takhayul yang netizen kenal secara umum sebagai klenik, lantas apakah sebenarnya yang dimaksud dengan klenik itu?? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan klenik “sebagai sebuah aktifitas perdukunan, klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh orang banyak”. Sobat, lantas apa  urgensinya membahas aktifitas klenik ini dengan adanya pembaharuan hukum pidana di Indonesia ini? Tentu ada kaitannya, karena jauh sebelum disahkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan KUHP baru, telah terdapat norma hukum pidana terhadap kejahatan yang bermodus operandi klenik ini yaitu pasal 545 dan Pasal 546 KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht), yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 545 KUHP, dengan unsur – unsur sebagai berikut:

Ayat (1)

:

Barangsiapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Ayat (2)

:

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatgandakan.

Pasal 546 KUHP dengan unsur – unsur sebagai berikut:

1.

Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2.

Barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan delik tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri;

Sobat kenali hukum, tentu diketahui bersama kejahatan yang berkaitan dengan klenik di tanah air ini terwujud dalam berbagai modus operandi, sebagai contoh berkedok dukun palsu yang menawarkan jasa penggandaan uang atau penyembuhan penyakit secara instan seperti yang terjadi di Medan tahun 2011 dan di Blitar tahun 2021, lalu adanya penawaran benda-benda jimat ataupun peramalan – peramalan yang mendatangkan peruntungan yang mengakibatkan korban - korbannya mengalami kerugian baik materiil hingga korban jiwa, dari fenomena ini tentu timbul pertanyaan - pertanyaan seputar penanganan kejahatan klenik ini berdasarkan norma hukum pidananya, diantaranya bagaimana sih caranya Penuntut Umum nantinya dalam membuktikan dalam persidangan tentang kejahatan klenik ini, kekuatan supranatural dan lain sebagainya?? lantas jika diperlukan Ahli untuk pembuktian klenik atau santet tersebut, lantas ahli dengan kualifikasi dan kompetensi seperti apakah yang diperlukan oleh Penuntut Umum guna membuktikan tentang klenik atau santet tersebut, karena tidak ada pendidikan formal yang mempelajari ilmu klenik maupun ilmu supranatural lainnya?? Nah, guna lebih jelasnya dalam membahas hal ini, mari gunakan analisa yuridis dan bukan dengan asumsi sepihak.

Sobat Kenali Hukum, terhadap proses hukum kejahatan klenik ini, sering sekali diterapkan norma hukum berupa pasal 378 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) yang notabene adalah pasal untuk kejahatan Penipuan dengan unsur – unsur “ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal  dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membuat utang atau menghapuskan piutang , dihukum penjara karena penipuan  dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun “. Sedangkan kejahatan klenik ini sendiri telah diatur khusus pada pasal 545 KUHP dan Pasal 546 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht), namun justru tidak pernah diterapkan karena adanya kesulitan dalam pembuktian unsur-unsur delik pasal 545 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) ini yaitu unsur “Sebagai Pencahariannya” , anasir ini senantiasa sangat sulit dibuktikan karena para pelaku kejahatan klenik yang berkedok dukun palsu, tukang Nujum atau Peramal mimpi tidak secara terang-terangan meminta upah yang merupakan bukti sebagai bentuk pencaharian hidup, sehingga sangat sulit membuktikannya dan pada Ayat (2) juga terdapat rumusan ketentuan yang tidak tegas dan dapat dimaknai lain yaitu terkait pemberatan pidana yang dinyatakan “pidananya dapat dilipatgandakan”, hal ini sangat tidak jelas karena tidak ada kejelasan tentang satuan yang terperinci terkait berapa ketentuan maksimal pelipatgandaan pidana yang dapat dijatuhkan, kemudian pada pasal 546 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) salah satu unsur yang sulit pembuktiannya adalah “jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib” dan juga pada ayat (2) pada unsur “mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian”, karena secara yuridis tentu sangat sulit untuk membuktikan perwujudan bentuk jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib serta tentang tingkat pembuktian seperti apa ilmu – ilmu kesaktian – kesaktian itu dimata hukum pidana Indonesia, sedangkan delik penipuan pada pasal 378 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) sangat mudah diterapkan karena secara yuridis sangat mudah membuktikan unsur-unsur pasalnya, sehingga prinsip penerapan terhadap kejahatan klenik ini hanya didasarkan pada prinsip tatbestandmassigkeit dan bukan pada prinsip wesenschau.

Sobat Kenali Hukum, makna tatbestandmassigkeit menurut Vos (1950) yaitu delik yang didasarkan pada suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan. Sedangkan wesenschau mengandung makna suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur delik tidak hanya karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan rumusan delik tetapi perbuatan tersebut juga dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

Contoh ilustrasi:

“ Sebuah mobil milik Bank Indonesia yang biasa dipakai membawa uang milik Bank Indonesia (BI) tiba – tiba disergap oleh seorang bersenjata api dan pelaku tersebut mengambil uang dalam mobil tersebut yang jumlahnya ratusan miliar rupiah tanpa seizin pihak Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi sang pelaku. Lantas apakah kedua orang pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR tentang KEJAHATAN KORUPSI ataukah pasal 365 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) tentang PENCURIAN DENGAN KEKERASAN??

Unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Unsur – unsur Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht):

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri

Sobat Kenali Hukum, jika mencermati interpretasi hukum pada contoh ilustrasi diatas, apabila menganut prinsip tatbestandmassigkeit yang titik tolak pembuktian unsur-unsur pasalnya hanya didasarkan pada  pemenuhan pembuktian rumusan unsur-unsur delik yang dirumuskan semata, maka kasus posisi pada ilustrasi yang dimaksud sudah pasti memenuhi unsur –unsur Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR dan juga memenuhi unsur-unsur Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Strafrecht), namun hakikat penerapan norma hukum yang dimaksud dan dikehendaki oleh pembentuk undang-undang atas kejahatan tersebut  yang paling tepat adalah pasal 365 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) tentang Pencurian dengan kekerasan dan bukan Pasal 2 Ayat (1) UU TIPIKOR tentang KORUPSI, sehingga hal tersebut sesuai dengan prinsip wesenschau.

Sobat Kenali Hukum, dengan disahkan dan diundangkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan KUHP baru, dalam batang tubuhnya telah termuat pembaharuan hukum pidana nasional di Tanah Air khususnya terkait norma kejahatan praktik klenik ini yaitu pasal 252 Ayat (1) dan Ayat (2) ,dengan unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur – unsur pasal 252 KUHP baru :

Ayat (1)

:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

( Kategori IV Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah))

Ayat (2)

:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Dengan penjelasan otentikPasal 252 KUHP sebagai berikut:

Ayat (1)

:

Ketentuan ini dimaksudkan  untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat  terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan  perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Sobat Kenali hukum, jika dilihat dari tipologi rumusan deliknya, pasal 252 KUHP baru ini merupakan delik formil yang pembuktian terhadap selesainya delik (voltooid) tidak perlu sampai pembuktian terhadap adanya akibat yang ditimbulkan dari kejahatan klenik seperti telah adanya penyakit, penderitaan fisik/ mental ataupun kematian sebagaimana yang dinyatakan oleh pelaku kejahatan klenik. Selain itu rumusan unsur-unsur pasal 252 KUHP baru tercantum sangat jelas dan ketat (lex stricta) serta norma hukumnya cermat dan rinci (lex certa) sehingga mempermudahkan Penuntut Umum dalam membuktikan kejahatan klenik ini di muka Pengadilan nantinya. Selain itu dari segi penjatuhan pidana (strafmaat) terhadap pelaku kejahatan klenik yang terbukti bersalah, dalam pasal 252 KUHP baru mengatur gradasi jumlah pidana yang lebih berat jika dibandingkan dengan pasal 545 KUHP dan pasal 546 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) yaitu pasal 252 KUHP mengatur pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, sedangkan pasal 545 KUHP hanya mengatur pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah dan pasal 546 KUHP juga hanya mengatur pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sobat Kenali Hukum, Negara Indonesia menganut Civil law legal system dengan prinsip utama yaitu hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu, sehingga dalam penerapan norma-norma hukumnya harus benar-benar sesuai dengan norma-norma hukum yang pada hakikatnya dibuat untuk dikhususkan pada peristiwa hukum tertentu. Dan terhadap kejahatan klenik ini, apabila KUHP baru telah diberlakukan secara efektif dalam kurun waktu 3 tahun mendatang, maka sebagai implementasi prinsip wesenschau, wajib hukumnya norma hukum yang diterapkan adalah pasal 252 KUHP dan bukan pasal – pasal kejahatan lainnya meskipun irisan unsur – unsur pasalnya sama satu dengan yang lain.

 “ Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang tentang Implementasi Prinsip Wesenschau Pada Penerapan Pasal Klenik Dalam KUHP Baru, semoga bermanfaat.”...MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”