EKSISTENSI PRAJUDICIEEL GESCHIL PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (LAND DISPUTE)

 



Hai Sobat Kenali Hukum, Negara Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya dan juga kesuburan tanahnya yang menjadikan tanah di Indonesia menjadi salah satu asset yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang mengakibatkan klaim kepemilikan atas tanah menjadi incaran semua kalangan di negara Indonesia, tentunya klaim tersebut tidak semuanya dilakukan secara sah dan itikad baik dimata hukum, sehingga menjadikan tanah menjadi primadona objek sengketa di negara ini dan memunculkan sindikat “Mafia Tanah”, yang keberadaannya sangat merugikan masyarakat seperti halnya “Mafia Minyak Goreng”. Sengketa Pertanahan (Land dispute) menjadi salah satu masalah mendasar yang dihadapi Indonesia, yang paling banyak Sobat dengar tentunya masalah tanah dengan istilah “penyerobotan Tanah “ ataupun “terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari satu untuk satu objek tanah yang sama”, terdengar klasik kan?? Namun itulah faktanya. Atas fenomena tersebut, tentu muncul pertanyaan – pertanyaan tentang langkah hukum apa yang harus ditempuh atas 2 persoalan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum, apakah hukum pidana, perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) ?? Lantas dari ke-3 jenis hukum ini, mana yang harus di dahulukan?? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan yuridis berikut.

Sobat Kenali Hukum, dalam Sengketa Pertanahan (Land dispute), langkah hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum remedium),  karena masih terdapat upaya-upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya Sengketa Pertanahan (Land dispute) yaitu mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan setempat, hal tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur sebagai berikut:

v  Pasal 1 Angka 5 :

 “ Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu”

v  Pasal 34 :

Ayat (2) :

Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertifikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).”

Ayat (3):

Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.”

Sobat kenali hukum, dari uraian tentang upaya adminitrasi diatas, lantas timbul pertanyaan tentang bagaimana jika upaya administrasi tersebut gagal?? Ya, tentu Sobat pasti sudah bisa menebak, sebagian besar para pemilik tanah yang merasa dirugikan dalam sengketa pertanahan langsung mengajukan laporan untuk menuntut secara hukum pidana pihak-pihak yang diangggap merugikan para pemilik tanah yang sah dengan pasal – pasal delik Penyerobotan Tanah (Stellionnaat) yaitu pada pasal 385 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) atau dengan pasal delik kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga (Huisvredebreuk) pada pasal 167 KUHP, hingga pasal-pasal pemalsuan Akta Otentik pada pasal 264 KUHP, namun ketika dalam proses persidangan Pidana di Pengadilan, Penuntut Umum sering menemui kendala yuridis pada saat proses Penuntutannya yaitu adanya eksistensi prajudicieel geschil.

Sobat Kenali Hukum, dalam kamus istilah hukum Fockema Andrea, definisi “prajudicieel geschil” atau Perselisihan Prayudisial berarti sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara belakang. Sedangkan menurut Prof. Romli Atmasasmita yaitu perselisihan mengenai lingkup kewenangan hukum lazim hukum perdata dan hukum pidana di dalam satu perkara tertentu. Jika hal ini terjadi, penuntutan harus ditunda dan ketentuan waktu kedaluwarsa harus ditunda pula.  Beberapa ketentuan yang mengatur tentang prajudicieel geschil antara lain sebagai berikut:

v  Surat Edaran Mahkamah Agung RI no. 4 Tahun 1980 yang mengatur:

1.    "Prejudiciel geschil " ini ada yang merupakan suatu "question prejudicielle a I'action" dan ada yang merupakan suatu "question prejudicielle au jugement "

2. "Question prejudicielle a I' action" adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).

3. Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.

4. "Question prejudicielle au jugement" menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP; Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.

5. Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun1956.

v  Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI no. 1 Tahun 1956,yang mengatur: Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

v  Pasal 81 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) yang mengatur:           Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.

v  Pasal 139 UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang mengatur : Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

Study Kasus:

1.   Putusan Sela Pengadilan Negeri Jember no. 374/ /Pid.B/2012/PN.Jr. tanggal 5 Juli 2012 An. Terdakwa DJUMAS DIMYATI yang didakwa dengan pasal 385 Ayat 1 KUHP;

Dengan Rasio decendi : “ Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara pidana Nomor : 374/Pid.B/2012/ PN.Jr terdapat adanya sengketa keperdataan atas kepemilikan obyek tanah seluas 1.580 m2, Petok C No.2167, Persil 36, Klas D.II, terletak di Dusun Semboro Lor, Desa/ Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, telah diajukan gugatan dalam perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr. tanggal 21 Mei 2012 sebagaimana terlampir dalam eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa, maka Majelis dengan menghadapi “prajudicieel geschil” tentang tanah hak milik dimaksud, berdasarkan kaidah-kaidah hukum tersebut diatas Majelis Hakim berwenang untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 374/Pid.B/2012/PN.Jr sampai dengan perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dimaksudkan agar masalah sengketa tanah dimaksud ditentukan siapa yang berhak sebagai pemilik atas tanah sengketa yang hanya dapat diputuskan oleh Hakim Perdata yang memeriksa perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim mengabulkan keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa dengan menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 374/Pid.B/2012/ PN.Jr sampai dengan perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;

2.   Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun no. 230/ /Pid.B/2012/PN.P.Bun tanggal 13 Desember 2012 An. Terdakwa HATMANSYAH Als HATMAN Bin MASRI yang didakwa dengan Pasal 385 ke-1 KUHP Atau Pasal 335 KUHP’

(1)  Menyatakan Terdakwa HATMANSYAH Als HATMAN Bin MASRI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana ;

(2)  Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;

(3)  Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

(4)  Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bidang tanah yang terdapat rumah di atasnya dengan ukuran 49,5 meter x 200 meter yang berada di Jalan A. Yani Km. 12 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat ; • 1 (satu) buah Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593.21/ 048/ BR/ III/ 2010.Agr atas nama INUR ; Dikembalikan kepada tersita yaitu HATMANSYAH Als HATMAN Bin MASRI ;

(5)  Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Dengan Rasio decendi: “ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas maka dakwaan Pertama melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP terhadap Terdakwa yang dilandasi oleh perbuatan Terdakwa mendirikan rumah dan menanam pohon kelapa sawit di atas tanah yang belum dapat ditentukan siapakah yang berhak atas tanah tersebut adalah merupakan perbuatan perdata dalam ruang lingkup perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sehingga penyelesaiannya haruslah melalui gugatan perdata dan bukan melalui perkara pidana karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi adanya anasir dan konstruksi hukum pidana

Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun, oleh karena sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim di atas bahwa penyelesaian perkara ini haruslah melalui gugatan perdata dan bukan melalui perkara pidana karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi adanya anasir dan konstruksi hukum pidana.”

Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana maka majelis berpendirian irrelevant lagi dipertimbangkan dakwaan Kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa, sehingga sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP maka terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ;

Sobat Kenali Hukum, dari study kasus 1 dan 2 tersebut diatas, dapat dilihat bersama bagaimana  ekesistensi “prajudicieel geschil” sangat berpengaruh dalam penyelesaian sengketa tanah khususnya dalam lingkup  hukum pidana, karena sesungguhnya dalam sengketa tanah yang terlebih dahulu harus dibuktikan secara hukum adalah siapakah yang mempunyai alas hak dan berhak atas tanah yang disengketakan tersebut dan upaya pencarian pihak yang paling berhak atas tanah masuk dalam ruang lingkup hukum perdata sehingga penyelesaian paling awal haruslah melalui gugatan perdata dan bukan melalui hukum pidana dan apabila dalam keperdataan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum pihak yang mempunyai alas hak atas tanah yang disengketakan tersebut, maka jalur hukum pidana baru dapat ditempuh. Namun jika sengketa tanah timbul karena adanya sertifikat ganda pada 1 (satu) objek tanah yang sama, maka selain diawali dengan pengajuan gugatan perdata sebagaimana dimaksud lalu setelah gugatan perdata selesai maka pemilik tanah yang sah harus melanjutkan satu tahapan lagi yaitu mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak mempunyai alas hak yang sah. Pertanyaannya mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) juga harus di gugat melalui Tata Usaha Negara??  Alasan hukumnya yaitu karena Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan  administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Perlu diketahui bersama , Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sebuah Keputusan tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam UU PERATUN No. 51 Tahun 2009 dengan perubahan terakhir UU No. 51 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

v Pasal 1 Angka 9 :

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.”

v Pasal 53 Ayat (1) :

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata point 2 huruf a yang menerangkan :Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum , dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan  administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).”

Sobat Kenali Hukum, alur penyelesaian sengketa tanah yang diawali dari hukum Perdata dan dilanjutkan dengan hukum Tata Usaha Negara (TUN) adalah sebagai perwujudan pemenuhan “prajudicieel geschil”, dengan terselesaikannya prajudicieel geschil  ini , barulah dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan siapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dimaksud melalui ranah hukum pidana, jika dari alat bukti diperoleh fakta hukum adanya delik kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga (Huisvredebreuk) maka deliknya diatur pada pasal 167 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht), kemudian jika ada fakta hukum delik Penyerobotan Tanah (Stellionnaat) maka deliknya diatur pada pasal 385 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) dan jika terdapat fakta hukum adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Akta Otentik maka deliknya diatur pada 264 KUHP;

Sobat Kenali Hukum,  dengan mengenali secara cermat eksistensi “prajudicieel geschil”  dari Sengketa Pertanahan (Land dispute) diharapkan dapat menyamakan persepsi dan interpretasi hukum dalam hal penanganan dan penyelesaiannya antara kepada Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), khususnya Penuntut Umum yang memegang peranan sentral selaku penentu arah penuntutan perkara pidana (Dominus listis) sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP agar lebih mencermati dan tepat dalam menentukan potensi adanya “prajudicieel geschil dari tindak pidana Sengketa Pertanahan (Land dispute) sejak di tahap paling krusial yaitu tahap Prapenuntutan, sehingga jika perkara berpotensi muncul “prajudicieel geschil”, maka supaya prosesi “prajudicieel geschil” tersebut diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu baik secara keperdataan maupun secara Tata Usaha Negara (TUN), sehingga tidak akan memunculkan hambatan dan gangguan jika perkara tersebut nantinya akan diajukan penuntutannya di muka pengadilan melalui hukum pidana, sehingga akan menghindarkan adanya putusan Bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) maupun penundaan persidangan karena penyelesaian “prajudicieel geschil” itu sendiri.

 “ Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang tentang Pentingnya Jaksa Penuntut Umum dalam mencermati tentang “EKSISTENSI PRAJUDICIEEL GESCHIL PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (LAND DISPUTE) . Semoga bermanfaat.”...MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”