EKSISTENSI PRAJUDICIEEL GESCHIL PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (LAND DISPUTE)
Hai Sobat Kenali Hukum, Negara Indonesia
merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya dan juga kesuburan
tanahnya yang menjadikan tanah di Indonesia menjadi salah satu asset yang memiliki
nilai ekonomis tinggi yang mengakibatkan klaim kepemilikan atas tanah menjadi incaran
semua kalangan di negara Indonesia, tentunya klaim tersebut tidak semuanya
dilakukan secara sah dan itikad baik dimata hukum, sehingga menjadikan tanah
menjadi primadona objek sengketa di negara ini dan memunculkan sindikat “Mafia
Tanah”, yang keberadaannya sangat merugikan masyarakat seperti halnya “Mafia Minyak
Goreng”. Sengketa Pertanahan (Land dispute)
menjadi salah satu
masalah mendasar yang dihadapi Indonesia, yang paling banyak Sobat
dengar tentunya masalah tanah dengan istilah “penyerobotan Tanah “ ataupun
“terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari satu untuk satu objek tanah
yang sama”, terdengar klasik kan?? Namun itulah faktanya. Atas fenomena
tersebut, tentu muncul pertanyaan – pertanyaan tentang langkah hukum apa yang
harus ditempuh atas 2 persoalan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum, apakah
hukum pidana, perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) ?? Lantas dari ke-3 jenis
hukum ini, mana yang harus di dahulukan?? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan
yuridis berikut.
Sobat Kenali Hukum, dalam Sengketa Pertanahan (Land
dispute), langkah hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum remedium), karena
masih terdapat upaya-upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak
yang merasa dirugikan atas adanya Sengketa Pertanahan (Land dispute) yaitu mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan setempat, hal tersebut
sesuai dengan pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan
Menteri ATR/ Kepala BPN nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur sebagai berikut:
v Pasal 1 Angka 5 :
“ Pengaduan
Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa
dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang
tanah tertentu”
v Pasal 34 :
|
Ayat (2) : |
Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertifikat
tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka
terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1).” |
|
Ayat (3): |
Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang
berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh
fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.” |
Sobat kenali hukum, dari
uraian tentang upaya adminitrasi diatas, lantas timbul pertanyaan tentang
bagaimana jika upaya administrasi tersebut gagal?? Ya, tentu Sobat pasti sudah
bisa menebak, sebagian besar para pemilik tanah yang merasa dirugikan dalam
sengketa pertanahan langsung mengajukan laporan untuk menuntut secara hukum
pidana pihak-pihak yang diangggap merugikan para pemilik tanah yang sah dengan
pasal – pasal delik Penyerobotan Tanah (Stellionnaat)
yaitu pada pasal 385 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) atau dengan pasal delik kejahatan terhadap
kebebasan rumah tangga (Huisvredebreuk) pada pasal 167 KUHP, hingga pasal-pasal pemalsuan Akta Otentik
pada pasal 264 KUHP, namun ketika dalam proses persidangan Pidana di Pengadilan,
Penuntut Umum sering menemui kendala yuridis pada saat proses Penuntutannya
yaitu adanya eksistensi prajudicieel geschil.
Sobat Kenali Hukum, dalam kamus istilah
hukum Fockema Andrea, definisi “prajudicieel geschil” atau Perselisihan Prayudisial berarti sengketa
yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara belakang.
Sedangkan menurut Prof. Romli Atmasasmita yaitu perselisihan mengenai lingkup kewenangan hukum lazim
hukum perdata dan hukum pidana di dalam satu perkara tertentu. Jika hal ini
terjadi, penuntutan harus ditunda dan ketentuan waktu kedaluwarsa harus ditunda
pula. Beberapa ketentuan yang mengatur
tentang prajudicieel geschil antara lain sebagai berikut:
v Surat
Edaran Mahkamah Agung RI no. 4 Tahun 1980 yang mengatur:
1.
"Prejudiciel
geschil " ini ada yang merupakan suatu
"question prejudicielle a I'action" dan ada yang merupakan suatu
"question prejudicielle au jugement "
2. "Question prejudicielle a
I' action" adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang
disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3. Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum
dipertimbangkan penuntutan pidana.
4. "Question prejudicielle au
jugement" menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP;
Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana
untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai
persengketaannya.
5. Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum
ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan
seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun1956.
v Pasal 1 Peraturan
Mahkamah Agung RI no. 1
Tahun
1956,yang mengatur: “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana
harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang
suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana
dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan
perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
v Pasal 81 KUHP (Wet Boek Van
Strafrecht) yang mengatur:
“Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya
perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.”
v Pasal 139 UU RI
No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang mengatur : “ Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena
ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang
waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai
sengketa tersebut mendapatkan putusan.”
Study Kasus:
1. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jember no. 374/ /Pid.B/2012/PN.Jr. tanggal 5 Juli 2012 An. Terdakwa DJUMAS
DIMYATI yang didakwa
dengan pasal 385 Ayat 1 KUHP;
Dengan Rasio
decendi : “ Menimbang,
bahwa oleh karena dalam perkara pidana Nomor : 374/Pid.B/2012/ PN.Jr terdapat
adanya sengketa keperdataan atas kepemilikan obyek tanah seluas 1.580 m2, Petok
C No.2167, Persil 36, Klas D.II, terletak di Dusun Semboro Lor, Desa/ Kecamatan
Semboro, Kabupaten Jember, telah diajukan gugatan dalam perkara perdata Nomor :
48/Pdt.G/2012/PN.Jr. tanggal 21 Mei 2012 sebagaimana terlampir dalam eksepsi
Tim Penasihat Hukum terdakwa, maka Majelis dengan menghadapi “prajudicieel geschil” tentang tanah
hak milik dimaksud, berdasarkan kaidah-kaidah hukum tersebut diatas Majelis
Hakim berwenang untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor :
374/Pid.B/2012/PN.Jr sampai dengan perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dimaksudkan agar
masalah sengketa tanah dimaksud ditentukan siapa yang berhak sebagai pemilik
atas tanah sengketa yang hanya dapat diputuskan oleh Hakim Perdata yang
memeriksa perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr ; Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim
mengabulkan keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa dengan menangguhkan
pemeriksaan perkara pidana Nomor : 374/Pid.B/2012/ PN.Jr sampai dengan perkara perdata
Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Jr memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
2. Putusan Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun no. 230/ /Pid.B/2012/PN.P.Bun tanggal 13 Desember 2012 An. Terdakwa HATMANSYAH
Als HATMAN Bin MASRI yang didakwa
dengan Pasal 385 ke-1 KUHP Atau Pasal 335 KUHP’
(1) Menyatakan Terdakwa HATMANSYAH
Als HATMAN Bin MASRI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan
Pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana ;
(2) Melepaskan Terdakwa tersebut
oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag
Van Alle Rechtsvervolging) ;
(3) Memulihkan hak Terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
(4) Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bidang tanah yang terdapat rumah di atasnya dengan ukuran 49,5 meter
x 200 meter yang berada di Jalan A. Yani Km. 12 Kelurahan Baru Kecamatan Arut
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat ; • 1 (satu) buah Surat Pernyataan Tanah
Nomor : 593.21/ 048/ BR/ III/ 2010.Agr atas nama INUR ; Dikembalikan kepada
tersita yaitu HATMANSYAH Als HATMAN Bin MASRI ;
(5) Membebankan biaya perkara kepada
Negara ;
Dengan
Rasio decendi: “ Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas maka dakwaan
Pertama melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP terhadap Terdakwa yang dilandasi oleh
perbuatan Terdakwa mendirikan rumah dan menanam pohon kelapa sawit di atas tanah yang belum dapat ditentukan
siapakah yang berhak atas tanah tersebut adalah merupakan perbuatan perdata
dalam ruang lingkup perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365
KUHPerdata sehingga penyelesaiannya haruslah melalui gugatan perdata dan bukan
melalui perkara pidana karena
perbuatan terdakwa tidak memenuhi adanya anasir dan konstruksi hukum pidana “
“ Menimbang, bahwa dengan demikian
Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum yang
menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan
dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun, oleh karena sebagaimana pertimbangan
Majelis Hakim di atas bahwa penyelesaian perkara ini haruslah melalui gugatan
perdata dan bukan melalui perkara pidana karena perbuatan terdakwa tidak
memenuhi adanya anasir dan konstruksi hukum pidana.”
“ Menimbang,
bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan perkara
pidana maka majelis berpendirian irrelevant lagi dipertimbangkan dakwaan Kedua
melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP maka terdakwa haruslah
dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag
van alle rechtsvervolging) ;”
Sobat
Kenali Hukum, dari study
kasus 1 dan 2 tersebut diatas, dapat dilihat bersama bagaimana ekesistensi “prajudicieel
geschil” sangat berpengaruh dalam penyelesaian
sengketa tanah khususnya dalam lingkup hukum
pidana, karena sesungguhnya dalam sengketa tanah yang terlebih dahulu harus dibuktikan
secara hukum adalah siapakah
yang mempunyai alas hak dan berhak atas tanah yang disengketakan tersebut dan upaya
pencarian pihak yang paling berhak atas tanah masuk dalam ruang lingkup hukum perdata sehingga penyelesaian paling awal haruslah melalui gugatan perdata
dan bukan melalui hukum pidana dan apabila dalam keperdataan telah terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut hukum pihak yang mempunyai alas hak atas tanah yang
disengketakan tersebut, maka jalur hukum pidana baru dapat ditempuh. Namun jika
sengketa tanah timbul karena adanya sertifikat ganda pada 1 (satu) objek tanah
yang sama, maka selain diawali dengan pengajuan gugatan perdata sebagaimana
dimaksud lalu setelah gugatan perdata selesai maka pemilik tanah yang sah harus
melanjutkan satu tahapan lagi yaitu mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN)
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk gugatan pembatalan Sertifikat Hak
Milik (SHM) yang tidak mempunyai alas hak yang sah. Pertanyaannya
mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) juga harus di gugat melalui Tata Usaha
Negara?? Alasan hukumnya yaitu karena Hakim
Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang
menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak
mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administrative yang merupakan kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Perlu diketahui bersama , Sertifikat Hak
Milik (SHM) merupakan sebuah Keputusan tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam UU PERATUN No. 51 Tahun 2009
dengan perubahan terakhir UU No. 51 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
v
Pasal 1 Angka 9
:
“Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata”.”
v
Pasal 53 Ayat
(1) :
“ Orang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang
yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
dan/atau direhabilitasi.”
Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada
bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata point 2 huruf a yang menerangkan :” Hakim Perdata tidak berwenang
membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak
mempunyai kekuatan hukum , dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.
Pembatalan sertifikat adalah tindakan
administrative yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
(TUN).”
Sobat Kenali Hukum, alur penyelesaian sengketa tanah yang diawali dari
hukum Perdata dan dilanjutkan dengan hukum Tata Usaha Negara (TUN) adalah sebagai
perwujudan pemenuhan “prajudicieel geschil”, dengan terselesaikannya prajudicieel
geschil ini , barulah dapat membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan siapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas
tindak pidana yang dimaksud melalui ranah hukum pidana, jika dari alat bukti diperoleh
fakta hukum adanya delik kejahatan terhadap
kebebasan rumah tangga (Huisvredebreuk) maka deliknya diatur pada pasal
167 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht), kemudian jika ada
fakta hukum delik Penyerobotan Tanah (Stellionnaat)
maka deliknya diatur pada pasal 385 KUHP (Wet Boek Van Strafrecht) dan jika terdapat fakta
hukum adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Akta Otentik maka deliknya
diatur pada 264 KUHP;
Sobat Kenali Hukum, dengan mengenali secara
cermat eksistensi “prajudicieel
geschil” dari Sengketa Pertanahan (Land dispute) diharapkan
dapat menyamakan persepsi dan interpretasi hukum
dalam hal penanganan dan penyelesaiannya antara kepada Aparat Penegak Hukum
(Polisi, Jaksa dan Hakim), khususnya Penuntut Umum yang memegang peranan
sentral selaku penentu arah penuntutan perkara pidana (Dominus listis) sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP agar lebih
mencermati dan tepat dalam menentukan potensi adanya “prajudicieel
geschil” dari tindak
pidana Sengketa
Pertanahan (Land dispute) sejak di
tahap paling krusial yaitu tahap Prapenuntutan, sehingga jika perkara
berpotensi muncul “prajudicieel geschil”, maka supaya
prosesi “prajudicieel
geschil” tersebut diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu baik secara
keperdataan maupun secara Tata Usaha Negara (TUN), sehingga tidak akan
memunculkan hambatan dan gangguan jika perkara tersebut nantinya akan diajukan penuntutannya
di muka pengadilan melalui hukum pidana, sehingga akan menghindarkan adanya putusan
Bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) maupun penundaan persidangan karena penyelesaian “prajudicieel geschil” itu sendiri.
“ Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang
tentang Pentingnya Jaksa Penuntut Umum dalam mencermati
tentang “EKSISTENSI
PRAJUDICIEEL GESCHIL PADA
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (LAND
DISPUTE) ”. Semoga bermanfaat.”...MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI
HUKUMAN……….”

Komentar
Posting Komentar