Karakteristik & Corak Asas Legalitas (Principle of Legality) dalam KUHP Baru

 


Hai Sobat Kenali Hukum, awal tahun 2023 ini tentunya warga negara Indonesia patut bereuforia dan berbangga hati dengan disahkan dan diundangkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang kita kenal dengan KUHP baru. Hal itu sangatlah wajar, karena pada akhirnya NKRI mampu membuktikan diri kepada dunia internasional dengan kemampuannya dalam melahirkan hukum pidana nasional sesuai dengan jati diri dan nilai diri negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui KUHP baru ini setelah hampir 77 tahun menggunakan KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) yang merupakan hasil konkordansi dan kodifikasi KUHP negara Belanda yang sangat syarat akan nuansa colonial yang materi dan substansi hukum pidananya sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial kekinian di negara Indonesia.

Sobat kenali hukum, KUHP baru ini baru akan diberlakukan setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, lantas apakah kita cukup hanya bereuforia dan berbangga hati saja setelah mempunyai KUHP baru ini dan berpangku tangan menunggu berlakunya KUHP baru ini setelah 3 tahun nanti?? tentunya tidak, karena sebagai warga negara Indonesia wajib hukumnya untuk mendukung dengan segala upaya untuk mengawal dan menyukseskan implementasi KUHP baru ini, guna benar – benar dapat mewujudkan hukum yang adil secara substantif, berkepastian hukum dan bermanfaat bagi warga negara Indonesia sehingga menjadikan hukum sebagai Panglima bagi sub sistem sosial lainnya sehingga mampu mewujudkan roda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini mulai bangkit pasca hantaman badai Pandemi Covid. 19. Pertanyannya bagaimana cara sih caranya untuk melakukan hal tersebut?? Ingat kata pepatah “ Tak Kenal Maka Tak Sayang”, maka mari bersama kenali KUHP baru ini supaya saat diberlakukannya nanti seluruh elemen masyarakat di negara Indonesia telah mengenali seutuhnya.

Sobat Kenali hukum, pada tahap awal pengenalan KUHP baru ini, kenalilah terlebih dahulu dari sisi asas-asas yang merupakan Sokoguru penyusun KUHP ini yaitu asas Legalitas (Principle of Legality) dan Asas Culpabilitas, namun dalam pembahasan ini, akan lebih fokus kepada pembahasan Karakteristik & Corak Asas Legalitas dalam KUHP baru, sehingga semuanya akan mengetahui keunggulan-keunggulan KUHP baru kita ini dibandingkan dengan KUHP lama.                                                                                   

Sobat Kenali Hukum, dalam sejarah hukum Asas Legalitas (Principle of Legality) diciptakan oleh sarjana hukum asal Jerman yang bernama Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775 – 1833) yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch Des Penlichen Recht tahun 1801 yang sampai kekinian terkenal dengan adagium latinnya yaitu “ Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali “ yang berarti Tidak Ada Delik, Tidak Ada Pidana Tanpa Peraturan Lebih Dahulu, yang oleh Prof. Moeljatno, S.H telah dirinci menjadi 3 (tiga) pengertian baku, yaitu :

1.   Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang- undang;

2.   Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias);

3.   Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut;

Sobat Kenali hukum pasti menganggapnya hal tersebut merupakan pembahasan yang klasik dan pasti bertanya – tanya apa ada perbedaan asas Legalitas pada KUHP Baru dan KUHP lama ini?? Untuk lebih jelasnya berikut simak tentang Asas Legalitas yang termaktub pada KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) dan KUHP baru (Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023) sebagai berikut :

Pasal 1 Ayat (1) KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) mengatur:

Ayat (1)

:

Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan atas kekuatan ketentuan perundang – undangan  pidana yang telah ada sebelumnya.

Ayat (2)

:

Jika ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.

Pasal 1 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:

Ayat (1)

:

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Ayat (2)

:

Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi;

Pasal 2 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:

Ayat (1)

:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Ayat (2)

:

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi manusia , dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Ayat (3)

:

Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

             Sobat Kenali hukum, dari uraian tersebut dapat dilihat beberapa karakteristik asas Legalitas yang termaktub dalam  KUHP baru yang tidak dimiliki oleh KUHP lama, yaitu:

Pertama, asas legalitas pada  KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) tidak bersifat absolut karena adanya ketentuan ayat (3) yang secara implisit mengakomodir hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup  dalam masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah. Keadaan ini merupakan perwujudan bentuk Hukum responsif yang menempatkan hukum sebagai sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik, hal ini senada dengan konsep hukum pada teori hukum Responsif dari Nonet dan Selznick dan Teori Hukum Progresif dari Prof. Satjipto Raharjo yang menyatakan penyelenggaraan hukum harus selalu responsive terhadap persoalan – persoalan hukum yang muncul di masa – masa perubahan karena hukum bertugas melayani manusia dan bukan sebaliknya sehingga mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi  pada kesejahteraan manusia dengan “ ideology hukum yang pro keadilan dan pro rakyat”. Sehingga kondisi ini mampu menjawab kritik adagium kuno “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan” yang berarti “Hukum itu tertinggal dari peristiwanya “;

Sedangkan pada KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) secara harafiah tidak memasukkan ketentuan hukum pidana  yang terdapat dalam hukum Adat (disebut sebagai Delik Adat) dalam pengertian undang – Undang (Wettelijke Bepaling) menurut pasal 1 Ayat (1) KUHP lama, karena semua ketentuan hukum pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 KUHP lama ini harus tertulis, fakta ini dikuatkan oleh Pasal 15 AB (Algemene Bepaling Van Wetgeving) yang menentukan bahwa “ Selain daripada pengecualian – pengecualian mengenai orang – orang Indonesia yang dipersamakan, maka Kebiasaan tidak merupakan hukum, kecuali jika undang-undang menyatakan demikian itu.

Kedua, Ketentuan mengenai larangan menerapkan analogi  tercantum secara tegas pada Pasal 1 Ayat (2) KUHP baru sehingga dalam implementasinya para penegak hukum akan selalu senantiasa sadar dan ingat akan batas-batas antara penggunaan interpretasi Ekstensif dengan Analogi, dimana dalam KUHP lama larangan penggunaan analogi tidak dicantumkan secara tegas dan hanya sebatas asas sehingga dalam implementasinya sering sekali para pelaksana aturan hukum terjebak dalam penggunaan Analogi yang terbungkus dalam cover interpretasi Ekstensif;

Ketiga, Pembatasan terhadap asas Legalitas atau lex temporis delicti tidak berkaitan dengan perubahan perundang-undangan  semata sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 diatas, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Keempat, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (4) diatas, hukum yang tidak tertulis tersebut tidak hanya berkaitan dengan situasi  dan kondisi masyarakat negara Indonesia serta kearifan lokal semata, akan tetapi juga dapat bersumber dari prinsip-prinsip umum  yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap didunia yang berarti asas legalitas dalam KUHP baru ini juga dapat diadaptasikan dengan praktik hukum kebiasaan yang telah berlangsung dan diakui oleh masyarakat internasional;

Kelima, bahwa pembatasan terhadap asas Legalitas sebagaimana tercantum dalam kedua pasal tersebut telah menunjukkan secara implisit bahwa hukum pidana di Indonesia kini telah mengakui sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif yang berarti bahwa meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang tertulis, namun jika perbuatan itu dianggap tercela dan bertentangan dengan keadilan serta norma – norma sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat yang masuk dalam hukum adat (hukum yang hidup adalam masyarakat), maka perbuatan tersebut dapat dipidana dengan terlebih dahulu diatur ketentuan pidananya dalam Peraturan daerah mengenai tindak pidana adat tersebut;

Keenam, bahwa ketentuan pada Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) telah sesuai dengan hasil perdebatan dalam kongres internasional tahun 1935 di Berlin Jerman, yang saat itu membahas tentang “Ada atau tidaknya pengaruh suatu perubahan peraturan perundang-undangan terhadap putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terhadap hal tersebut, Pompe memberikan pendapat bahwa putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap hanya bisa dilawan dengan Buitengewone Rechtsmiddelen atau alat-alat hukum yang luar biasa. Sehingga atas hal tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan terhadap putusan hakim  yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perubahan peraturan perundang-undangan  tersebut dianggap sebagai Novum yang menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Sobat Kenali Hukum, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bangsa Indonesia mengemban beberapa misi pembaruan hukum pidana nasional yaitu misi Dekolonialisasi  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dalam bentuk Rekodifikasi, misi demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana dan misi Adaptasi serta Harmonisasi hukum pidana yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi , keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan  dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan  keseimbangan antara kepentingan nasional, masyarakat dan kepentingan individu  dalam wadah NKRI.

“ Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang tentang karakteristik & Corak Asas Legalitas (Principle of Legality) dalam KUHP baru Negara Indonesia, semoga bermanfaat.”...MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….” 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”