Karakteristik & Corak Asas Legalitas (Principle of Legality) dalam KUHP Baru
Hai Sobat
Kenali Hukum, awal tahun 2023 ini tentunya warga negara Indonesia patut
bereuforia dan berbangga hati dengan disahkan dan diundangkannya Undang –
Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang kita
kenal dengan KUHP baru. Hal itu sangatlah wajar, karena pada akhirnya NKRI
mampu membuktikan diri kepada dunia internasional dengan kemampuannya dalam
melahirkan hukum pidana nasional sesuai dengan jati diri dan nilai diri negara
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui KUHP baru ini setelah
hampir 77 tahun menggunakan KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) yang
merupakan hasil konkordansi dan kodifikasi KUHP
negara Belanda yang sangat syarat akan nuansa colonial yang materi dan
substansi hukum pidananya sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kondisi sosial kekinian di negara Indonesia.
Sobat kenali hukum, KUHP baru ini baru akan diberlakukan setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, lantas apakah kita cukup hanya bereuforia dan berbangga hati saja setelah mempunyai KUHP baru ini dan berpangku tangan menunggu berlakunya KUHP baru ini setelah 3 tahun nanti?? tentunya tidak, karena sebagai warga negara Indonesia wajib hukumnya untuk mendukung dengan segala upaya untuk mengawal dan menyukseskan implementasi KUHP baru ini, guna benar – benar dapat mewujudkan hukum yang adil secara substantif, berkepastian hukum dan bermanfaat bagi warga negara Indonesia sehingga menjadikan hukum sebagai Panglima bagi sub sistem sosial lainnya sehingga mampu mewujudkan roda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini mulai bangkit pasca hantaman badai Pandemi Covid. 19. Pertanyannya bagaimana cara sih caranya untuk melakukan hal tersebut?? Ingat kata pepatah “ Tak Kenal Maka Tak Sayang”, maka mari bersama kenali KUHP baru ini supaya saat diberlakukannya nanti seluruh elemen masyarakat di negara Indonesia telah mengenali seutuhnya.
Sobat Kenali hukum, pada tahap awal pengenalan KUHP baru ini, kenalilah terlebih dahulu dari sisi asas-asas yang merupakan Sokoguru penyusun KUHP ini yaitu asas Legalitas (Principle of Legality) dan Asas Culpabilitas, namun dalam pembahasan ini, akan lebih fokus kepada pembahasan Karakteristik & Corak Asas Legalitas dalam KUHP baru, sehingga semuanya akan mengetahui keunggulan-keunggulan KUHP baru kita ini dibandingkan dengan KUHP lama.
Sobat Kenali Hukum, dalam sejarah hukum Asas Legalitas (Principle of Legality) diciptakan oleh sarjana hukum asal Jerman yang bernama Paul Johan Anslem
Von Feuerbach (1775 – 1833) yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch Des Penlichen Recht tahun 1801
yang sampai kekinian terkenal dengan adagium latinnya yaitu “ Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia
Legi Poenali “ yang berarti Tidak Ada
Delik, Tidak Ada Pidana Tanpa Peraturan Lebih Dahulu, yang oleh Prof.
Moeljatno, S.H telah dirinci menjadi 3 (tiga) pengertian baku, yaitu :
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang- undang;
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak
boleh digunakan analogi (kias);
3.
Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut;
Sobat Kenali hukum pasti menganggapnya hal tersebut merupakan
pembahasan yang klasik dan pasti bertanya – tanya apa ada perbedaan asas
Legalitas pada KUHP Baru dan KUHP lama ini?? Untuk lebih jelasnya berikut simak
tentang Asas Legalitas yang termaktub pada KUHP lama (Wet Boek Van
Strafrecht) dan KUHP baru (Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023) sebagai
berikut :
Pasal
1 Ayat (1) KUHP lama (Wet Boek Van
Strafrecht) mengatur:
|
Ayat (1) |
: |
Tiada
suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan atas kekuatan
ketentuan perundang – undangan pidana
yang telah ada sebelumnya. |
|
Ayat (2) |
: |
Jika ada perubahan dalam perundang – undangan
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang
paling menguntungkan. |
Pasal
1 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:
|
Ayat (1) |
: |
Tidak
ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan,
kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan
yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. |
|
Ayat (2) |
: |
Dalam
menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi; |
Pasal
2 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) mengatur:
|
Ayat (1) |
: |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum
yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana
walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini. |
|
Ayat (2) |
: |
Hukum
yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam
tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi manusia , dan asas
hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. |
|
Ayat (3) |
: |
Ketentuan
mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pertama, asas legalitas pada KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) tidak
bersifat absolut karena adanya
ketentuan ayat (3) yang secara implisit mengakomodir hukum yang tidak tertulis
dalam masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan
pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk Peraturan
Daerah. Keadaan ini merupakan perwujudan bentuk Hukum responsif yang
menempatkan hukum sebagai sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan
aspirasi publik, hal ini senada dengan konsep hukum pada teori hukum Responsif
dari Nonet dan Selznick dan Teori Hukum Progresif dari Prof. Satjipto Raharjo
yang menyatakan penyelenggaraan hukum harus selalu responsive terhadap
persoalan – persoalan hukum yang muncul di masa – masa perubahan karena hukum
bertugas melayani manusia dan bukan sebaliknya sehingga mutu hukum ditentukan
oleh kemampuannya untuk mengabdi pada
kesejahteraan manusia dengan “ ideology hukum yang pro keadilan dan pro rakyat”.
Sehingga kondisi ini mampu menjawab kritik adagium kuno “Het Recht Hinkt
Achter De Feiten Aan” yang berarti “Hukum itu tertinggal dari peristiwanya “;
Sedangkan pada KUHP lama (Wet Boek Van Strafrecht) secara harafiah tidak memasukkan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam hukum Adat (disebut
sebagai Delik Adat) dalam pengertian undang – Undang (Wettelijke Bepaling) menurut pasal 1 Ayat (1) KUHP lama, karena
semua ketentuan hukum pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 KUHP lama ini harus
tertulis, fakta ini dikuatkan oleh Pasal 15 AB (Algemene Bepaling Van Wetgeving) yang menentukan bahwa “ Selain
daripada pengecualian – pengecualian mengenai orang – orang Indonesia yang
dipersamakan, maka Kebiasaan tidak
merupakan hukum, kecuali jika undang-undang menyatakan demikian itu.
Kedua, Ketentuan mengenai larangan
menerapkan analogi tercantum secara
tegas pada Pasal 1 Ayat (2) KUHP baru sehingga dalam implementasinya para
penegak hukum akan selalu senantiasa sadar dan ingat akan batas-batas antara
penggunaan interpretasi Ekstensif dengan Analogi, dimana dalam KUHP lama
larangan penggunaan analogi tidak dicantumkan secara tegas dan hanya sebatas
asas sehingga dalam implementasinya sering sekali para pelaksana aturan hukum
terjebak dalam penggunaan Analogi yang terbungkus dalam cover interpretasi
Ekstensif;
Ketiga, Pembatasan terhadap asas Legalitas
atau lex temporis delicti tidak
berkaitan dengan perubahan perundang-undangan
semata sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 diatas, tetapi juga berkaitan
dengan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Keempat, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat
(4) diatas, hukum yang tidak tertulis tersebut tidak hanya berkaitan dengan
situasi dan kondisi masyarakat negara
Indonesia serta kearifan lokal semata, akan tetapi juga dapat bersumber dari
prinsip-prinsip umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradap didunia yang berarti asas legalitas dalam KUHP baru ini
juga dapat diadaptasikan dengan praktik hukum kebiasaan yang telah berlangsung
dan diakui oleh masyarakat internasional;
Kelima, bahwa pembatasan terhadap asas
Legalitas sebagaimana tercantum dalam kedua pasal tersebut telah menunjukkan
secara implisit bahwa hukum pidana di Indonesia kini telah mengakui sifat
melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif yang berarti bahwa meskipun
suatu perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang tertulis,
namun jika perbuatan itu dianggap tercela dan bertentangan dengan keadilan serta
norma – norma sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat yang masuk dalam hukum
adat (hukum yang hidup adalam masyarakat), maka perbuatan tersebut dapat
dipidana dengan terlebih dahulu diatur ketentuan pidananya dalam Peraturan
daerah mengenai tindak pidana adat tersebut;
Keenam, bahwa ketentuan pada Pasal 2 Ayat
(2) dan Ayat (3) telah sesuai dengan hasil perdebatan dalam kongres
internasional tahun 1935 di Berlin Jerman, yang saat itu membahas tentang “Ada
atau tidaknya pengaruh suatu perubahan peraturan perundang-undangan terhadap
putusan hakim yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terhadap hal tersebut, Pompe memberikan pendapat bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap hanya bisa
dilawan dengan Buitengewone
Rechtsmiddelen atau alat-alat hukum yang luar biasa. Sehingga atas hal
tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa jika terjadi perubahan peraturan
perundang-undangan terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
perubahan peraturan perundang-undangan
tersebut dianggap sebagai Novum
yang menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan
Kembali (PK).
Sobat Kenali Hukum, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bangsa Indonesia mengemban
beberapa misi pembaruan hukum pidana nasional yaitu misi Dekolonialisasi Kitab Undang
– Undang Hukum Pidana dalam bentuk Rekodifikasi, misi demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana dan misi
Adaptasi serta Harmonisasi hukum pidana
yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi , keadilan,
kebenaran, ketertiban, kemanfaatan dan
kepastian hukum dengan mempertimbangkan
keseimbangan antara kepentingan nasional, masyarakat dan kepentingan
individu dalam wadah NKRI.
“ Sobat Kenali Hukum, demikian sekilas pandang tentang karakteristik &
Corak Asas Legalitas (Principle of Legality) dalam KUHP baru Negara
Indonesia, semoga bermanfaat.”...MARI
KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN……….”
.jpg)
Komentar
Posting Komentar