MENGURAI TABIR BATAS PEMBEDA PENIPUAN DAN WANPRESTASI

 


                                                                                                          

Hai Sobat Kenali Hukum, dewasa ini tentu Anda sering mendengar istilah Penipuan dan Wanprestasi dalam berita Hukum di Negara Indonesia dan kerap sekali kita juga mendengar tentang lahirnya istilah awam tentang “Kriminalisasi Perkara Perdata” karena adanya multitafsir dalam interpretasi permasalahan hukum yang lahir dari hubungan kontraktual seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, hutang piutang dan sebagainya yang penyelesaiannya  diajukan ke meja hijau dengan menggunakan instrument hukum pidana dan bukan hukum perdata selanjutnya atas penyelesaiannya pun belum terdapat keseragaman secara yuridis karena ada yang diputus Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum ( Onslag  Van Recht Vervolging ) vide Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, dengan ratio decidendi Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana namun sebagai masalah keperdataan, namun disisi lain juga terdapat putusan bahwa bentuk pemasalahan hukum yang lahir dari hubungan kontraktual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP.

Atas fenomena – fenomena tersebut, tentu timbul pertanyaan – pertanyaan bagi Anda tentang “Bagaimana sih cara mudah dalam mengidentifikasi ciri - ciri Wanprestasi dan Penipuan (vide Pasal 378 KUHP) serta dimana sih letak batas – batas pembedannya kapan suatu permasalahan hukum yang lahir dari hubungan kontraktual itu dikategorikan sebagai Wanprestasi atau sebagai Tindak pidana Penipuan, untuk itu Yuk  mari kita cermati uraian sebagai berikut:

Sobat kenali hukum, Wanprestasi atau yang dikenal dengan istilah ingkar janji , yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur telah dianggap telah ingkar janji, dimana definisi Wanprestasi berasal dari Bahasa belanda  yang berarti Prestasi buruk, dimana Pelanggaran atas hak- hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan pasal 1239  BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Definisi otentik Wanprestasi dalam pasal 1243 BW antara lain sebagai berikut:

“ Penggantian biaya rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan , baru mulai diwajibkan apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.

Menurut M. Yahya Harahap , secara umum wanprestasi  adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat  pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya”, sehingga Debitur dapat dikatakan dalam kondisi wanprestasi jika debitur yang dimaksud telah lalai dalam melakukan pelaksanaan prestasi dalam  perjanjian  sehingga “terlambat” dari jadwal waktu yang ditentukan  atau dalam melaksanakan suatu prestasi tidak menurut “sepatutnya atau selayaknya”. Dalam membicarakan wanprestasi  kita tidak dapat lepas dari  masalah “ pernyataan lalai “ (ingebrekke stelling) dan “kelalaian” (verzuim). Akibat yang timbul dari wanprestasi  ialah keharusan bagi debitur membayar ganti atau dengan adanya wanprestasi  salah satu pihak , maka pihak yang lain dapat menuntut “pembatalan kontrak/ perjanjian” .

Sobat Kenali hukum, Untuk menentukan unsur kelalaian  atau kealpaan dalam wanprestasi tidak lah semudah membalik telapak tangan kita dalam pembuktiannya, karena sering kali suatu perjanjian kontraktual tidak diperjanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan yang diperparah terkadang perjanjian hanya dilakukan secara lisan (bawah tangan). Namun terdapat suatu mekanisme yang paling mudah dalam menetapkan seseorang telah melakukan wanprestasi  ialah dalam perjanjian  yang bertujuan tidak melakukan  sesuatu perbuatan, apabila orang itu melakukan perbuatan itu , berarti ia melanggar perjanjian dan ia dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Bahwa dalam hubungan kontraktual, selalu disertai adanya kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak  yang dilandasi adanya konsensus para pihak yaitu bertemunya penawaran  dan penerimaan dalam kondisi yang normal  yaitu kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun  sering terjadinya adanya fenomena unsur “cacat kehendak” (wilsgeberke), yang terdiri dari tiga yaitu : Kekhilafan (Dwaling), Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrog).

Kekilafan  atau Dwaling diatur dalam Pasal 1322 BW yaitu jika kehendak seseorang  dalam menutup kontrak terkait hakikat benda atau orang, hakikat barang  adalah sifat atau ciri- ciri barangnya yang merupakan alasan bagi kedua belah pihak untuk mengadakan kontrak, dengan demikian kesesatan terhadap hakikat benda disebut sebagai “Error in Substantia” yang dikaitkan dengan keadaan yang akan datang dan jika kesesatan mengenai orangnya maka disebut sebagai “error in persona”. Yang dimaksud Paksaan atau Dwang diatur dalam pasal 1323 – 1327 BW, dimana keadaan atau situasi  seseorang melakukan kekerasan dalam menutup sebuah kontrak dibawah ancaman yang melanggar hukum, ancaman itu  dapat menimbulkan suatu ketakutan bagi yang menerima paksaan. Penipuan atau Bedrog diatur dalam pasal 1328 BW, penipuan dalam hukum perdata terjadi karena adanya suatu bentuk kesesatan yang dikualifisir, artinya terdapat penipuan tentang gambaran yang keliru  tentang sifat-sifat  dan keadaan – keadaan  (kesesatan) yang ditimbulkan oleh tingkah laku yang sengaja menyesatkan  dari pihak lawan, dimana untuk dapat berhasilnya dalil penipuan tersebut diisyaratkan bahwa gambaran  yang keliru itu ditimbulkan oleh rangkaian tipu muslihat (kunstgrepen), suatu kebohongan saja tidak akan pernah dapat membenarkan dalil penipuan.

Sobat Kenali Hukum, setelah kita mengenali ciri – ciri Wanprestasi, mari kita kenali ciri – ciri tindak pidana penipuan  dalam khasanah hukum pidana, dimana tindak pidana penipuan vide pasal 378 KUHP senantiasa diawali  atau didahului  dengan hubungan kontraktual, penipuan merupakan delik yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana penjara, secara eksplisit di Negara Indonesia diatur dalam Buku ke II (Tentang Kejahatan) dan dalam Bab XXV pada Pasal 378 KUHP dengan unsur – unsur  sebagai berikut :

“ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal  dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membuat utang atau menghapuskan piutang , dihukum penjara karena penipuan  dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun “.

Bahwa yang dimaksud dengan “nama Palsu atau martabat palsu “ yaitu nama yang digunakan bukan nama aslinya melainkan nama orang lain, martabat atau kedudukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya , termasu nama tambahan yang tidak dikenal oleh orang lain. Sedangkan unsur “ Tipu muslihat” yang dimaksud yaitu suatu perbuatan dengan akal licik , dan tipu daya untuk memperalat orang lain sehingga seseorang tergerak hatinya untuk mengikuti kehendak seseorang menjadi percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain atas suatu tindakan , termasuk menunjukkan surat – surat palsu. Unsur ”Rangkaian kebohongan “ adalah suatu perbuatan dengan perkataan yang tidak cukup satu perkataan bohong , melainkan beberapa kebohongan yang membuat orang lain terpengaruh atau terpedaya olehnya, rangkaian kata bohong yang diucapkan secara tersusun menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar , kata – kata yang diucapkan membenarkan kata satu dengan memperkuat kata yang lain dan unsur “ Menggerakkan orang lain” adalah suatu perbuatan yang disamakan dengan membujuk  orang lain, yaitu mempengaruhi seseorang sedemikian rupa atau dengan cara tertentu sehingga orang lain mau berbuat sesuai dengan kehendak pelaku untuk menyerahkan barang.

Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang” dalam penipuan yaitu barang yang berwujud maupun barang yang tidak berwujud, barang berwujud seperti uang, mobil, pakaian dan sebagainya. Sedangkan barang tidak berwujud seperti aliran listrik , gas dan sebagainya. Dan barang yang diserahkan tersebut bukan karena pencurian melainkan karena korban tergerak untuk memberikan atau menyerahkan barang kepada pelaku atas suatu tindakan dengan akal cerdiknya, sedangkan unsur “Membuat hutang atau menghapuskan piutang” yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian secara materiil orang lain , yaitu seseorang yang digerakkan dengan suatu tindakan  oleh pelaku  yang dapat mempengaruhi orang lain , untuk menyerahkan  barang sesuatu  atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Bahwa unsur – unsur Subjektif dalam penipuan yaitu “sengaja” yang teraktualisasi dalam wujud unsur “ Dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak”. Dalam hukum positif  Negara Indonesia telah mendifinisikan tentang kesengajaan yaitu “ kesengajaan yaitu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang – undang. Dan didalam doktrin hukum juga dikenal tiga bentuk kesengajaan yaitu : Kesengajaan sebagai maksud; Kesengajaan sebagai Kepastian; Kesengajaan dengan kemungkinan (Dolus Evantualis);

Sobat Kenali Hukum, setelah kita mengenali masing – masing ciri dari Wanprestasi dan Penipuan, mari kita interpretasikan bersama permasalahan hukum yang lahir dalam hubungan kontraktual  dalam study kasus berikut:

Studi Kasus 1

Putusan MA RI Perkara Nomor : 2674 K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008 tentang Hubungan Kontrak Kerjasama Pemasangan AC Atas Nama Terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN, dengan kasus posisi :7

Bahwa terdakwa pada  hari Senin tanggal 3 Maret 2002 dan tanggal 6 Desember 2002 bertempat di Gedung Prioritas lama lantai II Nomor 44/46 Kec. Menteng Jakarta Pusat, terdakwa mengaku sebagai direktur utama PT. Inoventura Angkasa yang bergerak dalam bidang pemasangan AC di Sekretariat Presiden Republik Indonesia lalu terdakwa menawarkan kerjasama dengan saksi FIRZA ACHMAR PALOH dengan menjanjikan keuntungan untuk saksi sebesar 8,75%, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi FIRZA ACHMAR bahwa terdakwa memerlukan modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana kerjasama tersebut akan dibuatkan draf perjanjian kerjasama oleh terdakwa, dimana terdakwa akan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Sekretariat Negara jika uang sudah diterima, kemudian  pada tanggal 3 Oktober 2002 saksi menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa uang tersebut masih kurang, lalu saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  pada tanggal 6 Desember 2002, lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi bahwa pada akhir bulan Desember 2002, terdakwa akan memberikan keuntungan yang telah diperjanjikan sebelumnya kepada saksi namun setelah sampai tanggal 21 Maret 2003, terdakwa juga tidak memberikan keuntungan yang telah diperjanjikan tersebut;

Dalam perkara A Quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan Tingkat Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor putusannya Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN. JKT PST tanggal 16 Mei 2005,dengan amar putusan sebagai berikut: 

“ Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.

Putusan Tingkat Banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor putusannya Nomor : 126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005,dengan amar putusan sebagai berikut: 

 “ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Mei 2005 Nomor 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST, dengan memperbaiki  amar putusan  sekedar menambah hukuman  perjara bagi terdakwa, menyatakan terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut“ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan apenjara selama 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebebsar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.

Putusan Tingkat Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusannya Nomor : 2674 K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008, dengan amar putusan sebagai berikut: 

“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor putusannya Nomor : 126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST tanggal 16 Mei 2005, Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan apenjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.

Analisa Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung RI dalam perkara A Quo , Bahwa putusan Judex Factie dan Judex Juris telah selaras dengan petitum dari Surat Tuntutan Penuntut Umum yang didasarkan dari pembuktian Penuntut Umum yang cermat dan tepat yaitu dalam hubungan kontraktual antara terdakwa dengan saksi telah terbukti sebagai Penipuan yang masuk dalam domain hukum pidana, hal ini dapat dilihat dari fakta – fakta hukum adanya rangkaian kata-kata bohong  dan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa sebelum kontrak di tutup (ante factum).

Study Kasus 2:

Putusan MA RI Perkara Nomor : 2161 K/ Pid/2008 Tanggal 14 Mei 2009 tentang Hubungan Kontrak Jual Beli Perusahaan Pupuk Atas Nama Terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA, dengan kasus posisi :

Terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA pada hari rabu tanggal 13 Juni 2007 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di JL. Brawijaya No. 38 Desa Panjer Kec. Pungging Kab. Mojokerto, berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi IMAM MUGHNI untuk menawarkan  perusahaan milik saksi IMAM MUGHNI yaitu CV. GUNUNG MAS yang bergerak dibidang pembuatan pupuk, lalu setelah mendengar penawaran dari terdakwa tersebut, saksi IMAM MUGHNI menjadi tergerak hatinya lalu disepakati harga perusahaan milik saksi IMAM MUGHNIdengan harga Rp. 8.500.000.000,- (delapan miliyar lima ratus juta rupiah), kemudian untuk mewujudkan jual beli perusahaan tersebut , pada tanggal 13 Juni 2007 bertempat di Notaris ISWI ARTATI, SH lalu terdakwa dan saksi IMAM MUGHNI membuat akta notaris tentang jual beli Perusahaan , dimana dalam akta tersebut  disepakati bahwa saksi IMAM MUGHNI sebagai pemilik perusahaan CV. GUNUNG MAS sepakat menjual perusahaannya kepada terdakwa seharga Rp. 8.500.000.000,- (delapan miliyar lima ratus juta rupiah), untuk pembayarannya  terdakwa telah membayar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah) terdakwa menerbitkan 3 (tiga) cek yaitu pertama sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan nomor XS 622279 yang jatuh temponya tanggal 26 Oktober 2007, cek kedua sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus ribu rupiah) dengan nomor XS622280 yang jatuh tempo tanggal 27 Desember 2008 dan cek ketiga sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan nomor XS622281 yang jatuh temponya tanggal 27 januari 2009 selanjutnya terdakwa yang menguasai dan mengelola perusahaan tersebut, sesuai dengan jatuh tempo cek pertama pada tanggal 26 Oktober 2007 saksi IMAM MUGHNI mencoba mencairkan cek pertama  sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) di bank BCA Mojosari namun oleh pihak bank ditolak karena tidak ada dananya lalu saksi IMAM MUGHNI mencoba mencairkan kembali namun tetap di tolah oleh pihak bank kdengan alasan rekening telah ditutup, lalu saksi IMAM MUGHNI menghubungi terdakwa  untuk menagih pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) tersebut, lalu terdakwa menemui  saksi IMAM MUGHNI dan terdakwa berjanji membayar uang yang dimaksud, namun hingga perkara ini dilaporkan ke Kepolisian, terdakwa juga belum membayarnya, sehingga saksi IMAM MUGHNI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).

Dalam perkara A Quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan Tingkat Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor putusannya Nomor : 387/Pid.B/2008/PN. MKT tanggal 28 Agustus 2008 dengan amar putusan sebagai berikut: 

“ Menyatakan bahwa terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA tersebut terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut  bukan merupakan suatu tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan  dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, lalu Mahkamah Agung  RI dalam putusan tanggal 14 Mei 2009 Nomor : 2161 K/Pid/2008, dengan amar putusannya sebagai berikut:

“ Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut, bahwa putusan judex factie dalam perkara ini  tidak bertentangan  dengan hukum  dan/ atau Undang-  Undang, membebankan biaya pada negara”

Analisa Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Mahkamah Agung RI dalam perkara A Quo, bahwa Negeri Mojokerto dan Mahkamah Agung RI telah menyatakan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi IMAM MUGHNI merupakan hubungan hukum perdata, sehingga dalam perkara A Quo, telah memutus dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dalam pertimbangannya dengan didasarkan pada fakta- fakta hukum bahwa telah terbukti terjadi penipuan  namun penipuan yang lahir dalam hubungan kontraktual dalam perkara A Quo masuk dalam penipuan  dalam hukum perdata  sebagaimana diatur dalam pasal 1328 BW dan bukan penipuan dalam domain hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam hal ini terdapat kekurangcermatan dari Penuntut Umum dalam mengidentifikasi adanya karakteristik wanprestasi dari perkara A Quo saat tahap Prapenuntutan.

Sobat Kenali hukum,  dari 2 study kasus tersebut sangat terlihat jelas karakteristik penipuan dan wanprestasi memiliki karakteristik yang sama , yaitu sama-sama didahului atau diawali  dari hubungan hukum , namun ada batas pembeda yang sangat jelas yang dapat kita identifikasi bersama dengan mencermati batasan – batasan sebagai berikut:

1.       Menganalisa dan mengkaji tentang letak “tempus delicti” atau “waktu” perjanjian  atau kontrak itu ditutup, apabila “setelah” (post factum) kontrak itu ditutup diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong  atau keadaan palsu  dari salah satu pihak, maka perbuatan itu  adalah Wanprestasi, namun jika kontrak setelah ditutup ternyata “sebelumnya” (Ante factum) ada tipu muslihat , rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak , keadaan atau tipu muslihat  itu telah disembunyikan  oleh salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.

2.       Menganalisa dan mengkaji tentang “ niat”  seseorang , jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada “niat tidak baik” yang dapat dicermati dari realita perbuatan pelaku (actus reus) berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, maka hal ini merupakan perbuatan “penipuan” yang masuk dalam domain hukum pidana, namun jika kontrak ditutup “niat tidak baik”  seseorang  itu timbul, maka merupakan  perbuatan “wanprestasi”.

Sobat Kenali hukum, semoga dengan mengenali secara cermat ciri – ciri Wanprestasi dan Penipuan ini dapat menyamakan persepsi dan interpretasi hukum dalam hal penanganan dan penyelesaian tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual antara Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), khususnya Penuntut Umum yang memegang peranan sentral selaku penentu arah penuntutan perkara pidana (Dominus listis) akan menjadi lebih cermat dan tepat dalam menentukan karakteristik dan ciri – ciri  apakah suatu peristiwa hukum tersebut masuk menjadi tindak pidana  penipuan dalam domain hukum pidana atau masuk dalam wanprestasi yang menjadi domain hukum perdata, sehingga dapat menghasilkan kualitas Penuntutan yang berkualitas tinggi yang tercermin dari selarasnya antara pembuktian Penuntut Umum yang akan diambil secara keseluruhan dalam putusan hakim Judex Factie maupun putusan hakim judex Juris sehingga putusan Pengadilan dapat menciptakan hukum yang mempunyai nilai- nilai idealitas hukum yang didambakan oleh para pencari keadilan yaitu Kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum di negara Indonesia sehingga dapat menghilangkan opini “Kriminalisasi Perkara Perdata”., Semoga bermanfaat.

 “ Sobat Kenali Hukum, MARI KITA KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN..”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMPIRE : SANG WASIT SENYAP DIBALIK PENYELESAIAN SENGKETA EKSPOR - IMPOR BATU BARA

"KETIKA KONTRAK JADI KASUS: MENGAPA SENGKETA PENGADAAN SERING MASUK JALUR PIDANA?"

“MAU EKSPOR BATU BARA TAPI TAKUT GAGAL BAYAR? INI SOLUSINYA BUAT PENGUSAHA PEMULA!”