MENGURAI TABIR BATAS PEMBEDA PENIPUAN DAN WANPRESTASI
Hai Sobat Kenali Hukum, dewasa ini tentu Anda
sering mendengar istilah Penipuan dan Wanprestasi
dalam berita Hukum di Negara Indonesia dan kerap sekali kita juga mendengar tentang
lahirnya istilah awam tentang “Kriminalisasi Perkara Perdata” karena
adanya multitafsir dalam interpretasi permasalahan hukum yang lahir dari
hubungan kontraktual seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, hutang piutang dan
sebagainya yang penyelesaiannya diajukan
ke meja hijau dengan menggunakan instrument hukum pidana dan bukan hukum
perdata selanjutnya atas penyelesaiannya pun belum terdapat keseragaman secara yuridis
karena ada yang diputus Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum ( Onslag
Van Recht Vervolging ) vide Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, dengan
ratio decidendi Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu
tidak merupakan suatu tindak pidana namun sebagai masalah keperdataan, namun
disisi lain juga terdapat putusan bahwa bentuk pemasalahan hukum yang lahir
dari hubungan kontraktual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak
pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP.
Atas fenomena –
fenomena tersebut, tentu timbul pertanyaan – pertanyaan bagi Anda tentang “Bagaimana
sih cara mudah dalam mengidentifikasi ciri - ciri Wanprestasi dan Penipuan (vide
Pasal 378 KUHP) serta dimana sih letak batas – batas pembedannya kapan suatu permasalahan
hukum yang lahir dari hubungan kontraktual itu dikategorikan sebagai Wanprestasi
atau sebagai Tindak pidana Penipuan, untuk itu Yuk mari kita cermati uraian
sebagai berikut:
Sobat
kenali hukum, Wanprestasi
atau yang dikenal dengan istilah ingkar janji , yaitu kewajiban dari debitur
untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan
terpengaruh karena keadaan, maka debitur telah dianggap telah ingkar janji,
dimana definisi Wanprestasi berasal dari Bahasa belanda yang berarti Prestasi buruk, dimana Pelanggaran
atas hak- hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan
wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan
sesuatu) dan pasal 1239 BW (untuk
prestasi berbuat sesuatu). Definisi otentik Wanprestasi dalam pasal 1243 BW antara
lain sebagai berikut:
“ Penggantian biaya rugi dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan , baru mulai diwajibkan apabila si
berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya
atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan
atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.
Menurut M. Yahya Harahap , secara umum wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak
tepat pada waktunya atau dilakukan tidak
menurut selayaknya”, sehingga Debitur dapat dikatakan dalam kondisi wanprestasi
jika debitur yang dimaksud telah lalai dalam melakukan pelaksanaan prestasi
dalam perjanjian sehingga “terlambat” dari jadwal waktu yang
ditentukan atau dalam melaksanakan suatu
prestasi tidak menurut “sepatutnya atau selayaknya”. Dalam membicarakan
wanprestasi kita tidak dapat lepas
dari masalah “ pernyataan lalai “ (ingebrekke stelling) dan “kelalaian” (verzuim). Akibat yang timbul dari
wanprestasi ialah keharusan bagi debitur
membayar ganti atau dengan adanya wanprestasi
salah satu pihak , maka pihak yang lain dapat menuntut “pembatalan
kontrak/ perjanjian” .
Sobat Kenali
hukum, Untuk menentukan unsur
kelalaian atau kealpaan dalam
wanprestasi tidak lah semudah membalik telapak tangan kita dalam pembuktiannya,
karena sering kali suatu perjanjian kontraktual tidak diperjanjikan dengan
tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan yang
diperparah terkadang perjanjian hanya dilakukan secara lisan (bawah tangan). Namun
terdapat suatu mekanisme yang paling mudah dalam menetapkan seseorang telah
melakukan wanprestasi ialah dalam
perjanjian yang bertujuan tidak
melakukan sesuatu perbuatan, apabila
orang itu melakukan perbuatan itu , berarti ia melanggar perjanjian dan ia
dapat dikatakan melakukan wanprestasi.
Bahwa dalam hubungan kontraktual, selalu disertai
adanya kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak yang dilandasi adanya konsensus para pihak
yaitu bertemunya penawaran dan
penerimaan dalam kondisi yang normal
yaitu kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun sering terjadinya adanya fenomena unsur
“cacat kehendak” (wilsgeberke), yang
terdiri dari tiga yaitu : Kekhilafan (Dwaling),
Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrog).
Kekilafan
atau Dwaling
diatur dalam Pasal 1322 BW yaitu jika kehendak seseorang dalam menutup kontrak terkait hakikat benda
atau orang, hakikat barang adalah sifat
atau ciri- ciri barangnya yang merupakan alasan bagi kedua belah pihak untuk
mengadakan kontrak, dengan demikian kesesatan terhadap hakikat benda disebut
sebagai “Error in Substantia” yang
dikaitkan dengan keadaan yang akan datang dan jika kesesatan mengenai orangnya
maka disebut sebagai “error in persona”. Yang dimaksud Paksaan atau Dwang diatur
dalam pasal 1323 – 1327 BW, dimana keadaan atau situasi seseorang melakukan kekerasan dalam menutup
sebuah kontrak dibawah ancaman yang melanggar hukum, ancaman itu dapat menimbulkan suatu ketakutan bagi yang
menerima paksaan. Penipuan atau Bedrog diatur dalam pasal 1328 BW,
penipuan dalam hukum perdata terjadi karena adanya suatu bentuk kesesatan yang
dikualifisir, artinya terdapat penipuan tentang gambaran yang keliru tentang sifat-sifat dan keadaan – keadaan (kesesatan) yang ditimbulkan oleh tingkah
laku yang sengaja menyesatkan dari pihak
lawan, dimana untuk dapat berhasilnya dalil penipuan tersebut diisyaratkan
bahwa gambaran yang keliru itu ditimbulkan
oleh rangkaian tipu muslihat (kunstgrepen),
suatu kebohongan saja tidak akan pernah dapat membenarkan dalil penipuan.
Sobat Kenali Hukum, setelah kita mengenali ciri – ciri Wanprestasi,
mari kita kenali ciri – ciri tindak pidana penipuan dalam
khasanah hukum pidana, dimana tindak pidana penipuan vide pasal 378 KUHP senantiasa diawali atau didahului dengan hubungan kontraktual, penipuan
merupakan delik yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana penjara, secara eksplisit di
Negara Indonesia diatur
dalam Buku ke II (Tentang Kejahatan) dan dalam Bab XXV pada Pasal 378 KUHP
dengan unsur – unsur sebagai berikut :
“ Barangsiapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai
nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal
dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membuat
utang atau menghapuskan piutang , dihukum penjara karena penipuan dengan hukuman penjara selama – lamanya empat
tahun “.
Bahwa yang dimaksud dengan “nama Palsu atau martabat palsu “ yaitu
nama yang digunakan bukan nama aslinya melainkan nama orang lain, martabat atau
kedudukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya , termasu nama tambahan
yang tidak dikenal oleh orang lain. Sedangkan unsur “ Tipu muslihat” yang dimaksud yaitu suatu perbuatan dengan akal
licik , dan tipu daya untuk memperalat orang lain sehingga seseorang tergerak
hatinya untuk mengikuti kehendak seseorang menjadi percaya atau yakin atas
kebenaran dari sesuatu kepada orang lain atas suatu tindakan , termasuk
menunjukkan surat – surat palsu. Unsur ”Rangkaian
kebohongan “ adalah suatu perbuatan dengan perkataan yang tidak cukup satu
perkataan bohong , melainkan beberapa kebohongan yang membuat orang lain
terpengaruh atau terpedaya olehnya, rangkaian kata bohong yang diucapkan secara
tersusun menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis
dan benar , kata – kata yang diucapkan membenarkan kata satu dengan memperkuat
kata yang lain dan unsur “ Menggerakkan
orang lain” adalah suatu perbuatan yang disamakan dengan membujuk orang lain, yaitu mempengaruhi seseorang
sedemikian rupa atau dengan cara tertentu sehingga orang lain mau berbuat
sesuai dengan kehendak pelaku untuk menyerahkan barang.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang” dalam penipuan yaitu barang
yang berwujud maupun barang yang tidak berwujud, barang berwujud seperti uang,
mobil, pakaian dan sebagainya. Sedangkan barang tidak berwujud seperti aliran
listrik , gas dan sebagainya. Dan barang yang diserahkan tersebut bukan karena
pencurian melainkan karena korban tergerak untuk memberikan atau menyerahkan
barang kepada pelaku atas suatu tindakan dengan akal cerdiknya, sedangkan unsur
“Membuat hutang atau menghapuskan
piutang” yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian secara materiil
orang lain , yaitu seseorang yang digerakkan dengan suatu tindakan oleh pelaku
yang dapat mempengaruhi orang lain , untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang.
Bahwa unsur – unsur Subjektif dalam
penipuan yaitu “sengaja” yang
teraktualisasi dalam wujud unsur “ Dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hak”. Dalam hukum positif Negara Indonesia telah mendifinisikan tentang
kesengajaan yaitu “ kesengajaan yaitu kehendak untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang –
undang. Dan didalam doktrin hukum juga dikenal tiga bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud; Kesengajaan sebagai Kepastian; Kesengajaan dengan
kemungkinan (Dolus Evantualis);
Sobat Kenali Hukum, setelah kita mengenali masing – masing ciri
dari Wanprestasi dan Penipuan, mari kita interpretasikan bersama permasalahan
hukum yang lahir dalam hubungan kontraktual dalam study kasus berikut:
Studi Kasus 1
Putusan MA RI Perkara Nomor : 2674
K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008 tentang Hubungan Kontrak Kerjasama Pemasangan
AC Atas Nama Terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN, dengan
kasus posisi :7
Bahwa terdakwa pada hari Senin
tanggal 3 Maret 2002 dan tanggal 6 Desember 2002 bertempat di Gedung Prioritas
lama lantai II Nomor 44/46 Kec. Menteng Jakarta Pusat, terdakwa mengaku sebagai
direktur utama PT. Inoventura Angkasa yang bergerak dalam bidang pemasangan AC
di Sekretariat Presiden Republik Indonesia lalu terdakwa menawarkan kerjasama
dengan saksi FIRZA ACHMAR PALOH dengan menjanjikan keuntungan untuk saksi
sebesar 8,75%, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi FIRZA ACHMAR bahwa
terdakwa memerlukan modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah), dimana kerjasama tersebut akan dibuatkan draf perjanjian kerjasama
oleh terdakwa, dimana terdakwa akan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dari
Sekretariat Negara jika uang sudah diterima, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2002 saksi menyerahkan
uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa
menyampaikan kepada saksi bahwa uang tersebut masih kurang, lalu saksi
menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 6 Desember 2002, lalu terdakwa
menjanjikan kepada saksi bahwa pada akhir bulan Desember 2002, terdakwa akan
memberikan keuntungan yang telah diperjanjikan sebelumnya kepada saksi namun
setelah sampai tanggal 21 Maret 2003, terdakwa juga tidak memberikan keuntungan
yang telah diperjanjikan tersebut;
Dalam perkara A Quo, Penuntut
Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan Tingkat Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan nomor putusannya Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN. JKT PST tanggal 16 Mei
2005,dengan amar putusan sebagai berikut:
“
Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan
berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara
selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) ”.
Putusan Tingkat Banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
dengan nomor putusannya Nomor : 126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005,dengan
amar putusan sebagai berikut:
“ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanggal 16 Mei 2005 Nomor 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST, dengan
memperbaiki amar putusan sekedar menambah hukuman perjara bagi terdakwa, menyatakan terdakwa
ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut“ , menjatuhkan pidana oleh
karena itu kepada terdakwa dengan pidan apenjara selama 6 (enam) bulan dan
membayar biaya perkara sebebsar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ”.
Putusan Tingkat Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor
putusannya Nomor : 2674 K/ Pid/2006 Tanggal 6 Maret 2008, dengan amar putusan
sebagai berikut:
“
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor putusannya Nomor :
126/Pid/2005/PT. DKI tanggal 16 Mei 2005 yang memperbaiki putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1782/Pid.B/2004/PN.JKT PST tanggal 16 Mei 2005,
Menyatakan bahwa terdakwa ZULKIFLI ZAINOEL ARIFIN tersebut secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan
berlanjut “ , menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan
apenjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
(seribu rupiah) ”.
Analisa Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung RI dalam perkara A Quo , Bahwa putusan Judex Factie dan Judex Juris telah selaras dengan petitum dari Surat Tuntutan Penuntut Umum yang didasarkan dari pembuktian Penuntut Umum yang cermat dan tepat yaitu dalam hubungan kontraktual antara terdakwa dengan saksi telah terbukti sebagai Penipuan yang masuk dalam domain hukum pidana, hal ini dapat dilihat dari fakta – fakta hukum adanya rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa sebelum kontrak di tutup (ante factum).
Study Kasus 2:
Putusan MA RI
Perkara Nomor : 2161 K/ Pid/2008 Tanggal 14 Mei 2009 tentang Hubungan Kontrak
Jual Beli Perusahaan Pupuk Atas Nama Terdakwa TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO
WIJAYA, dengan kasus posisi :
Terdakwa
TIO SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA pada hari rabu tanggal 13 Juni 2007 sekira
pukul 10.00 WIB bertempat di JL. Brawijaya No. 38 Desa Panjer Kec. Pungging
Kab. Mojokerto, berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi IMAM MUGHNI untuk
menawarkan perusahaan milik saksi IMAM
MUGHNI yaitu CV. GUNUNG MAS yang bergerak dibidang pembuatan pupuk, lalu
setelah mendengar penawaran dari terdakwa tersebut, saksi IMAM MUGHNI menjadi
tergerak hatinya lalu disepakati harga perusahaan milik saksi IMAM MUGHNIdengan
harga Rp. 8.500.000.000,- (delapan miliyar lima ratus juta rupiah), kemudian
untuk mewujudkan jual beli perusahaan tersebut , pada tanggal 13 Juni 2007
bertempat di Notaris ISWI ARTATI, SH lalu terdakwa dan saksi IMAM MUGHNI
membuat akta notaris tentang jual beli Perusahaan , dimana dalam akta
tersebut disepakati bahwa saksi IMAM
MUGHNI sebagai pemilik perusahaan CV. GUNUNG MAS sepakat menjual perusahaannya
kepada terdakwa seharga Rp. 8.500.000.000,- (delapan miliyar lima ratus juta
rupiah), untuk pembayarannya terdakwa
telah membayar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan
sisanya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah) terdakwa menerbitkan
3 (tiga) cek yaitu pertama sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus
juta rupiah) dengan nomor XS 622279 yang jatuh temponya tanggal 26 Oktober
2007, cek kedua sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus ribu
rupiah) dengan nomor XS622280 yang jatuh tempo tanggal 27 Desember 2008 dan cek
ketiga sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan nomor XS622281
yang jatuh temponya tanggal 27 januari 2009 selanjutnya terdakwa yang menguasai
dan mengelola perusahaan tersebut, sesuai dengan jatuh tempo cek pertama pada tanggal
26 Oktober 2007 saksi IMAM MUGHNI mencoba mencairkan cek pertama sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar
lima ratus juta rupiah) di bank BCA Mojosari namun oleh pihak bank ditolak
karena tidak ada dananya lalu saksi IMAM MUGHNI mencoba mencairkan kembali
namun tetap di tolah oleh pihak bank kdengan alasan rekening telah ditutup,
lalu saksi IMAM MUGHNI menghubungi terdakwa
untuk menagih pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima
ratus juta rupiah) tersebut, lalu terdakwa menemui saksi IMAM MUGHNI dan terdakwa berjanji
membayar uang yang dimaksud, namun hingga perkara ini dilaporkan ke Kepolisian,
terdakwa juga belum membayarnya, sehingga saksi IMAM MUGHNI mengalami kerugian
sebesar sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).
Dalam perkara A Quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa
dengan surat dakwaan Primair : Melanggar Pasal 378 KUHP.
Putusan Tingkat
Pertama yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor putusannya
Nomor : 387/Pid.B/2008/PN. MKT tanggal 28 Agustus 2008 dengan amar putusan
sebagai berikut:
“ Menyatakan bahwa terdakwa TIO
SATHIO SUARDANA Bin ANGAO WIJAYA tersebut terbukti melakukan perbuatan seperti
yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut
bukan merupakan suatu tindak pidana,
melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan
agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya”.
Atas putusan
tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, lalu Mahkamah
Agung RI dalam putusan tanggal 14 Mei
2009 Nomor : 2161 K/Pid/2008, dengan amar putusannya sebagai berikut:
“
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut,
bahwa putusan judex factie dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan
hukum dan/ atau Undang- Undang, membebankan biaya pada negara”
Analisa Yuridis
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Mahkamah Agung RI dalam
perkara A Quo, bahwa Negeri Mojokerto
dan Mahkamah Agung RI telah menyatakan bahwa hubungan hukum antara terdakwa
dengan saksi IMAM MUGHNI merupakan hubungan hukum perdata, sehingga dalam
perkara A Quo, telah memutus dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum yang dalam pertimbangannya dengan didasarkan pada fakta- fakta hukum
bahwa telah terbukti terjadi penipuan
namun penipuan yang lahir dalam hubungan kontraktual dalam perkara A Quo
masuk dalam penipuan dalam hukum
perdata sebagaimana diatur dalam pasal
1328 BW dan bukan penipuan dalam domain hukum pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 378 KUHP. Dalam hal ini terdapat kekurangcermatan dari Penuntut Umum
dalam mengidentifikasi adanya karakteristik wanprestasi dari perkara A Quo saat
tahap Prapenuntutan.
Sobat Kenali hukum, dari 2 study
kasus tersebut sangat terlihat jelas karakteristik penipuan dan wanprestasi
memiliki karakteristik yang sama , yaitu sama-sama didahului atau diawali dari hubungan hukum , namun ada batas pembeda
yang sangat jelas yang dapat kita identifikasi bersama dengan mencermati
batasan – batasan sebagai berikut:
1. Menganalisa dan
mengkaji tentang letak “tempus delicti”
atau “waktu” perjanjian atau kontrak itu ditutup, apabila “setelah” (post factum) kontrak itu ditutup
diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, maka perbuatan
itu adalah Wanprestasi, namun jika
kontrak setelah ditutup ternyata “sebelumnya” (Ante factum) ada tipu muslihat , rangkaian kata bohong atau
keadaan palsu dari salah satu pihak , keadaan atau tipu muslihat itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak, maka perbuatan itu
merupakan suatu perbuatan penipuan.
2. Menganalisa dan
mengkaji tentang “ niat” seseorang ,
jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada “niat tidak baik” yang dapat dicermati
dari realita perbuatan pelaku (actus
reus) berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, maka hal ini merupakan
perbuatan “penipuan” yang masuk dalam domain hukum pidana, namun jika kontrak
ditutup “niat tidak baik” seseorang itu timbul, maka merupakan perbuatan “wanprestasi”.
Sobat Kenali hukum, semoga dengan mengenali secara cermat ciri –
ciri Wanprestasi dan Penipuan ini dapat
menyamakan persepsi dan interpretasi hukum dalam hal
penanganan dan penyelesaian tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan
kontraktual antara Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim),
khususnya Penuntut Umum yang memegang peranan sentral selaku penentu arah
penuntutan perkara pidana (Dominus
listis) akan menjadi lebih cermat dan tepat dalam menentukan karakteristik
dan ciri – ciri apakah suatu peristiwa
hukum tersebut masuk menjadi tindak pidana
penipuan dalam domain hukum pidana atau masuk dalam wanprestasi yang
menjadi domain hukum perdata, sehingga dapat menghasilkan kualitas Penuntutan
yang berkualitas tinggi yang tercermin dari selarasnya antara pembuktian
Penuntut Umum yang akan diambil secara keseluruhan dalam putusan hakim Judex Factie maupun putusan hakim judex Juris sehingga putusan Pengadilan
dapat menciptakan hukum yang mempunyai nilai- nilai idealitas hukum yang
didambakan oleh para pencari keadilan yaitu Kepastian hukum, Keadilan dan
Kemanfaatan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum di
negara Indonesia sehingga dapat menghilangkan opini “Kriminalisasi Perkara Perdata”., Semoga bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar