Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

MEKANISME HUKUM PEMULIHAN ASET TANAH NEGARA YANG BERSTATUS HAK EIGENDOM YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA

Gambar
  Hai  Sobat Kenali Hukum , Negara Indonesia saat ini sedang menyiapkan diri guna menuju Visi Indonesia Emas, yaitu suatu gagasan  yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil dan makmur pada tahun 2045. Sehingga tidak heran jika kini Indonesian tengah memacu pembangunan bidang infrastruktur, peningkatan ruang publik, pengembangan pemukiman dan pengembangan ekonomi yang bermodal utama adanya ketersediaan asset tanah. Bahwa asset tanah yang dimiliki Negara beberapa diantaranya berasal dari nasionalisasi dan konversi asset tanah Perusahaan – perusahaan  Belanda di Indonesia saat zaman penjajahan dengan alas hak berupa hak Eigendom. Perlu diketahui, beberapa perusahaan-perusahaan plat merah di negara Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi perusahaan – perusahaan zaman Belanda seperti: PT. Jasa Raharja ( N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Achlenceker ), Bank Indonesia ( De Jawasche Bank ), PT. Kereta Api Indonesia ( Nederlandsche...